Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak laporan dugaan pelanggaran terkait deklarasi Partai Gerinda, PKB, Golkar dan PAN mengusung Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden (bacapres) di Museum Proklamasi, Jakarta.
"Bawaslu sudah melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut, dari hasil kajian, laporan tidak memenuhi aspek materiil sehingga laporan tidak dapat diregistrasi," kata Anggota Bawaslu RI Puadi kepada wartawan, kemarin.
Puadi menjelaskan hasil kajian Bawaslu. Kata dia peristiwa deklarasi tersebut tidak dapat dikatakan sebagai bentuk kampanye. Bawaslu bersikap normatif karena masa kampanye baru dimulai pada 28 November 2023.
Selain itu saat ini, belum ada bakal capres definitif. Bacapres baru dianggap ada setelah KPU menerima pendaftaran. "Karena peristiwa deklarasi tersebut tidak dapat dikatakan kampanye, saat ini belum masuk tahapan kampanye dan belum ada penetapan calon," tuturnya.
Sebelumnya laporan terhadap Prabowo itu dilayangkan oleh Masyarakat Pecinta Museum Indonesia (MPMI). Kuasa Hukum MPMI sekaligus Relawan Ganjarian Spartan DKI Jakarta, Anggiat Tobing mengatakan pihaknya diminta MPMI untuk mengukuhkan laporan ke Bawaslu. Hal ini mengenai adanya dugaan pelanggaran penggunaan museum untuk kegiatan politik.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
My Girl: Saat Makeup Menutupi Luka, tapi Tidak dengan Trauma
-
Chef Juna Kritik Karyawan Izin Mendadak karena Anak Sakit, Singgung SDM Indonesia
-
4 Pilihan Sepatu Adidas Tanpa Tali Super Empuk, Jalan Kaki Seharian Tetap Nyaman
-
Lepas dari Orde Baru, Indonesia Belum Berani Masuk Rumah Demokrasi
-
Manga The Eccentric Doctor of the Moon Flower Kingdom Dapat Adaptasi Anime
-
Djakarta Ennichi 2026 Batal Mendadak, Peserta Luar Kota Terlantar di Perjalanan
-
Aceh hingga Jambi Mati Blackout, Dirut PLN Minta Maaf!
-
Realme Buds Air 8 Pro Debut dengan Audio Hi-Res, Baterai Tahan 50 Jam
-
Main ke Solo, Omar Daniel dan Jeremie Moeremans Cerita Makna Film Keluarga Suami Adalah Hama
-
4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut