/
Sabtu, 26 Agustus 2023 | 06:05 WIB
Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto berfoto di atas pesawat tempur F-15EX baru dari Amerika Serikat (AS). (Tim Gerindra)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak laporan dugaan pelanggaran terkait deklarasi Partai Gerinda, PKB, Golkar dan PAN mengusung Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden (bacapres) di Museum Proklamasi, Jakarta.

"Bawaslu sudah melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut, dari hasil kajian, laporan tidak memenuhi aspek materiil sehingga laporan tidak dapat diregistrasi," kata Anggota Bawaslu RI Puadi kepada wartawan, kemarin.

Puadi menjelaskan hasil kajian Bawaslu. Kata dia peristiwa deklarasi tersebut tidak dapat dikatakan sebagai bentuk kampanye. Bawaslu bersikap normatif karena masa kampanye baru dimulai pada 28 November 2023.

Selain itu saat ini, belum ada bakal capres definitif. Bacapres baru dianggap ada setelah KPU menerima pendaftaran. "Karena peristiwa deklarasi tersebut tidak dapat dikatakan kampanye, saat ini belum masuk tahapan kampanye dan belum ada penetapan calon," tuturnya.

Sebelumnya laporan terhadap Prabowo itu dilayangkan oleh Masyarakat Pecinta Museum Indonesia (MPMI). Kuasa Hukum MPMI sekaligus Relawan Ganjarian Spartan DKI Jakarta, Anggiat Tobing mengatakan pihaknya diminta MPMI untuk mengukuhkan laporan ke Bawaslu. Hal ini mengenai adanya dugaan pelanggaran penggunaan museum untuk kegiatan politik.

Tag

Load More