Nama Oge Arthemus tiba-tiba jadi perbincangan publik. Hal itu terjadi usai sang pesulap itu ditahan oleh pihak kepolisian.
Usut punya usut, Oge Arthemus ternyata ditangkap lantaran ketahuan menanam ganja di rumah rekannya. Ia pun kini telah resmi dinyatakan sebagai tersangka.
"Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah menanam tanaman ganja dengan cara menyemai biji ganja dalam pot dan ditanam di rumah pelaku. Dari hasil pengungkapan berhasil diamankan dua orang tersangka atas nama inisial AH dan IAS alias OA," ungkap Kombes Pol M Syahduddi saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (29/8/2023).
Tak banyak yang tahu bahwa tindakan menanam ganja rupanya memang telah diatur dalam undang-undang. Tak main-main, tindakan ini bahkan membuat pelakunya terancam hukuman berat.
"Menanam memelihara, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman," ucap Kompes Pol M Syahududdi.
"Memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman sebagai mana diatur dalam pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati," sambungnya.
Sebagai informasi, Oge Arthemus diamankan di kawasan Yogyakarta pada Jumat (25/8) oleh Polres Metro Jakarta Barat. Ia pun mengaku menanam ganja dengan tujuan untuk konsumsi pribadi.
Tag
Berita Terkait
-
Pesulap Oge Arthemus Tanam Ganja Buat Dikonsumsi Sendiri, Kini Terancam Hukuman Mati
-
Rekam Jejak Oge Arthemus: Dari Pesulap sampai Terciduk Punya Tanaman Ganja
-
Bantah Jualan, Pesulap Oge Arthemus Tanam Ganja Buat Dikonsumsi Sendiri
-
Tanam Pohon Ganja di 5 Pot, Begini Kronologi Penangkapan Pesulap Oge Arthemus
-
Biodata Pesulap Oge Arthemus, Ahli Meloloskan Diri yang Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Polisi Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Binjai, Bidan PNS dan Anaknya Ditangkap
-
Ini Tema Hari Pramuka 2026 ke-65, Cek Link Download Logo di Sini
-
Temukan Titik Karhutla di Sumsel, Ekspedisi Hutan Merdeka Sudah Tempuh 900 Km
-
Pasar Modal RI Sukses Himpun Dana Rp 125 T di Semester I 2026, Jumlah Investor 28 Juta
-
Asus ProArt OLED PA279CDV dan PA329CDV Hadir dengan Panel QD-OLED 4K dan Akurasi Warna Mutlak
-
Menelusuri Lorong Gelap Tramadol di Bogor: Dari Hubungan Teman ke Teman Hingga Akun Medsos Private
-
Parti Libur 2026 Pecahkan Rekor 18 Ribu Penonton dan Kolaborasi Mistis
-
Sam and Dave Dig a Hole, Buku Lucu yang Membuat Anak Ikut Menjadi Detektif
-
10 Sifat Buruk Zodiak Taurus yang Jarang Diketahui Orang
-
Kasus Mutilasi Saepul, Pakar UGM Ingatkan Aplikasi Kencan Tak Bisa Disalahkan Begitu Saja