Nama Oge Arthemus tiba-tiba jadi perbincangan publik. Hal itu terjadi usai sang pesulap itu ditahan oleh pihak kepolisian.
Usut punya usut, Oge Arthemus ternyata ditangkap lantaran ketahuan menanam ganja di rumah rekannya. Ia pun kini telah resmi dinyatakan sebagai tersangka.
"Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah menanam tanaman ganja dengan cara menyemai biji ganja dalam pot dan ditanam di rumah pelaku. Dari hasil pengungkapan berhasil diamankan dua orang tersangka atas nama inisial AH dan IAS alias OA," ungkap Kombes Pol M Syahduddi saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (29/8/2023).
Tak banyak yang tahu bahwa tindakan menanam ganja rupanya memang telah diatur dalam undang-undang. Tak main-main, tindakan ini bahkan membuat pelakunya terancam hukuman berat.
"Menanam memelihara, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman," ucap Kompes Pol M Syahududdi.
"Memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman sebagai mana diatur dalam pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati," sambungnya.
Sebagai informasi, Oge Arthemus diamankan di kawasan Yogyakarta pada Jumat (25/8) oleh Polres Metro Jakarta Barat. Ia pun mengaku menanam ganja dengan tujuan untuk konsumsi pribadi.
Tag
Berita Terkait
-
Pesulap Oge Arthemus Tanam Ganja Buat Dikonsumsi Sendiri, Kini Terancam Hukuman Mati
-
Rekam Jejak Oge Arthemus: Dari Pesulap sampai Terciduk Punya Tanaman Ganja
-
Bantah Jualan, Pesulap Oge Arthemus Tanam Ganja Buat Dikonsumsi Sendiri
-
Tanam Pohon Ganja di 5 Pot, Begini Kronologi Penangkapan Pesulap Oge Arthemus
-
Biodata Pesulap Oge Arthemus, Ahli Meloloskan Diri yang Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain
-
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kematian Steven Arya di Langkat
-
Ulasan Drama Taxi Driver, Keadilan Hukum di Balik Taksi Mewah Misterius
-
Bantah Mobilisasi Massa Demo Pro MBG, Bakom RI: Itu Tidak Benar!
-
Review Serial I Will Find You: Sebuah Misteri Pelarian Emosional Sang Ayah
-
MJM 2026: Bank Mandiri Hadirkan Mandiri Bakti Kesehatan, Dukung UMKM dan Warisan Budaya Yogyakarta
-
Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas
-
Teka-Teki Mayat Wanita di dalam Innova Pelat Merah di Parkiran Terminal 1 Bandara Juanda
-
Dua Warga Tertembak dan Mess Dibakar, Bagaimana Kerusuhan di PT BCP Group Wilmar Bermula?
-
Piala Dunia 2026: Momen Gol Kedua Portugal, Nuno Mendes Curi Tendangan Bebas Milik Ronaldo?