/
Selasa, 29 Agustus 2023 | 15:21 WIB
Modus Tanam Ganja, Pesulap Oge Arthemus Kini Terancam Hukuman Mati

Nama Oge Arthemus tiba-tiba jadi perbincangan publik. Hal itu terjadi usai sang pesulap itu ditahan oleh pihak kepolisian. 

Usut punya usut, Oge Arthemus ternyata ditangkap lantaran ketahuan menanam ganja di rumah rekannya. Ia pun kini telah resmi dinyatakan sebagai tersangka. 

"Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah menanam tanaman ganja dengan cara menyemai biji ganja dalam pot dan ditanam di rumah pelaku. Dari hasil pengungkapan berhasil diamankan dua orang tersangka atas nama inisial AH dan IAS alias OA," ungkap Kombes Pol M Syahduddi saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (29/8/2023). 

Tak banyak yang tahu bahwa tindakan menanam ganja rupanya memang telah diatur dalam undang-undang. Tak main-main, tindakan ini bahkan membuat pelakunya terancam hukuman berat. 

"Menanam memelihara, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman," ucap Kompes Pol M Syahududdi. 

"Memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman sebagai mana diatur dalam pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati," sambungnya. 

Sebagai informasi, Oge Arthemus diamankan di kawasan Yogyakarta pada Jumat (25/8) oleh Polres Metro Jakarta Barat. Ia pun mengaku menanam ganja dengan tujuan untuk konsumsi pribadi. 

Load More