Suara.com - Psikolog dari Klinik Terpadu Tumbuh Kembang Anak dan Remaja Pela 9, Jane Cindy mengatakan ada beberapa faktor yang bisa memicu orang tua tega menelantarkan anak-anaknya.
"Untuk mengetahui secara pasti penyebabnya, diperlukan pemeriksaan psikologis lebih lanjut kepada orang tua. Namun, faktor penyalahgunaan obat atau pengalaman di masa lalu bisa menjadi faktor pemicu," jelasnya di Jakarta, Rabu (20/5/2015).
Menanggapi kasus penelantaran lima anak yang dilakukan orang tuanya di Cibubur, Cindy menduga bisa saja disebabkan karena penggunaan obat-obatan. Apalagi, petugas gabungan saat menggerebek rumah tersebut menemukan narkoba.
Menurut dia, dengan adanya temuan narkoba, bisa diduga penyalahgunaan obat-obatan terlarang atau "substance abuse" menjadi faktor pemicu orang tua tega menelantarkan anak-anaknya.
"Mungkin juga di masa kecilnya, orang tua merupakan korban penelantaran anak atau 'child abuse'. Pengalaman di masa lalu itu juga bisa menjadi pemicu," tuturnya.
Cindy mengatakan penelantaran orang tua bisa membuat seseorang secara tidak sadar mengulangi perlakuan yang mereka terima di masa kecil tersebut kepada anak-anaknya.
"Anak bisa mengalami trauma ketika ditelantarkan orang tuanya, karena merasa ditolak sehingga menarik diri dari lingkungan sosial, menutup diri, tidak mampu menaruh kepercayaan terhadap orang lain dan akhirnya kemampuan bersosialisasinya tidak berkembang dengan baik," katanya.
Sebelumnya, petugas gabungan Polda Metro Jaya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian Sosial menggerebek sebuah rumah di kawasan Cibubur Jakarta Timur, Kamis (14/5/2015).
Petugas mengamankan Utomo Permono dan Nurindria Sari terkait dugaan penelantaran terhadap lima anaknya. Dalam penggerebekan tersebut, petugas gabungan menyelamatkan kelima anak pasangan tersebut dan menemukan 0,85 gram sabu-sabu.
Polisi telah menetapkan pasangan tersebut sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan sabu-sabu berdasarkan Pasal 112 dan 114 Subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Pemkot Kendari Wajibkan ASN Setor Sampah Tiap Hari Jumat
-
6 Penyebab Kulkas Tidak Dingin tapi Lampu Menyala, Cek Dulu Komponen Ini sebelum Beli Baru
-
Makin ke Sini Makin Banyak Istilah Baru, Memangnya Kita Paham Konteksnya?
-
Serangan Gajah di Bengkalis Lukai Warga, Seorang Meninggal usai Kelelahan Berjaga
-
5 Temuan Kasus Febrie Adriansyah: Beraksi 8 Tahun, Kumpulkan 'Harta' Luar Biasa
-
Carmen Hearts2Hearts Cetak Sejarah, Bawa Nama Indonesia di KWDA 2026
-
Pedagang Tewas Dikeroyok Brutal Pakai Bambu, Dugaan Keterlibatan 'Ormas' menguat
-
Asapi Lawan di Sprint Race Aragon, Marc Marquez Jaga Asa Juara MotoGP 2026
-
5 Cara Cek Karhutla Lewat HP, Pantau Hotspot hingga Sebaran Asap
-
Adu Nyali di Sirkuit Gery Mang Subang! Kejurnas MotoPrix 2026 Siap Lahirkan Pembalap Masa Depan