Suara.com - Seorang guru perempuan di Korea Selatan ditahan oleh kepolisian karena diduga berhubungan seks dengan seorang murid sekolah dasar setempat, demikian dilaporkan Korean Times, Kamis (31/8/2017).
Menurut kepolisian dan para pejabat dinas pendidikan Provinsi Gyeongsang Selatan, guru perempuan berusia 32 tahun itu berhubungan seks dengan seorang murid lelaki berusia 12 tahun.
Keduanya diketahui pernah berhubungan seks di dalam kelas dan di dalam mobil sang guru selama periode Juni hingga Agustus tahun ini. Guru tersebut kepada polisi mengaku bahwa hubungan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
Undang-undang di Korsel sendiri mengatur bahwa berhubungan seks dengan anak-anak di bawah 13 tahun adalah melanggar hukum, meski dilakukan atas dasar suka sama suka.
Kasus itu sendiri dilaporkan ke polisi oleh orang tua sang murid, yang menemukan foto-foto setengah telanjang dari sang guru dalam telepon seluler putera mereka.
Mereka juga menemukan pesan singkat dari sang guru, yang antara lain berisi, "Saya mencintai kamu" dan "Saya akan mentraktir kamu pangsit, ayo keluar (rumah)."
Polisi mengatakan bahwa guru perempuan itu sudah mengaku telah berhubungan seks dengan muridnya sendiri. Ia kini telah dipecat, sementara sang siswa kini mendapatkan bimbingan psikologis.
Ini bukan kasus pertama di Korsel. Pada 2010 lalu, seorang guru perempuan di sekolah menengah pertama diketahui berhubungan seks dengan siswanya sendiri. Tetapi dia tak dihukum karena murid itu berusia di atas 13 tahun.
Berita Terkait
-
Usut Pelecehan Seksual Juri Tahfidz TV Syekh AM, Komisi III DPR Bakal Panggil Korban ke Parlemen
-
Mata Ganti Mata, Gigi Ganti Gigi: Novel Penebusan karya Misha F. Ruli
-
WN India Berkali-kali Lecehkan Pramugari dalam Pesawat Singapore Airlines
-
Dibocorkan Pelapor, Ustaz Solmed Kaget Tahu Sosok Pendakwah SAM Pelaku Pelecehan Sejenis
-
Dosen UNPAM Bergelar PhD Ketahuan Raba Kemaluan Penumpang KRL, Melawan Saat Diamankan
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Cara Isi Saldo E-Toll Tanpa NFC, Mudah dan Cepat
-
Apa Itu Furab? Fans Fuji dan Reza Arap Berusaha Jadi Mak Comblang
-
Dari Duka ke Syukur, Bos Pabrik HS Umrohkan 150 Karyawan Usai Kecelakaan
-
7 Bedak untuk Kulit Kering Agar Terlihat Glowing, Bikin Fresh!
-
Benarkah Denda Telat Lapor Pajak Dihapus? Ini Aturan Terbaru Menurut KEP 55 PJ 2026
-
7 Rekomendasi Parfum Mykonos Paling Tahan Lama, Wanginya Awet Seharian!
-
Strategi Jualan Online dan Fotografi Produk Jadi Kunci UMKM Bersaing di Era Digital
-
Daftar Harga Gas LPG 3 Kg dan Bright Gas Terbaru per Maret 2026
-
Skincare Panthenol Bagusnya Digabung dengan Apa? Agar Kulit Makin Sehat Bukan Malah Iritasi
-
Batas Lapor SPT Tahunan Coretax Sampai Kapan? Resmi Diperpanjang, Cek Batas Akhirnya