Suara.com - Ini 3 Alasan Ombudsman Nilai Vanessa Angel Alami Ketidakadilan Hukum.
Sejak kasus prostitusi online artis mencuat pada awal 2019, posisi Vanessa Angel terus mengalami ketidakamanan. Dari awal nama bintang FTV itu di posisikan sebagai orang yang bersalah.
Mulai dari ditangkap dan diperiksa sebagai saksi korban, kemudian meningkat menjadi saksi, dan kini Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka.
Mengamati kasus ini Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S., selaku Pimpinan Ombudsman RI menilai, terlalu premature menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka. Ia juga mengalami ketidakadilan hukum.
“Vanessa Angel mengalami kekerasan berlapis. Ada ketidak adilan dari para penegak hukum. Publik diberi wacana bahwa dia adalah orang yang menjual diri,” ungkap Ninik Rahayu saat ditemui Suara.com belum lama ini dalam acara Media Talk di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Jakarta Pusat.
Lebih lanjut Ninik menyampaikan 3 alasan bahwa Vanessa Angel mengalami ketidakadilan hukum dalam kasus prostitusi online artis.
Belum disidik
“Padahal dia belum disidiki dan diperiksa. Bagaimana dia bisa ditetapkan sebagai tersangka? Belum diperiksa saja dia sudah lemah tak berdaya. VA memiliki masalah yang sangat serius untuk menjelaskan kondisinya. Belum di BAP tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ninik.
Selain itu, polisi juga dengan mudah menyebut angka 80 juta sebagai tarif VA, itu juga belum diselidiki.
Baca Juga: Kronologi Lieus Jurkam Prabowo Marah Ditolak Besuk Ahmad Dhani
Menggiring opini
“Saat menciduk, polisi sudah menghubungi media. Media juga memberitakan dengan tidak proporsional. Ketika sudah diperiksa seharusnya identitasnya tidak boleh diberitakan. Ia dikondisikan sebagai orang yang menjual diri,” sambungnya.
Itu namanya diskriminasi terhadap perempuan. Kalau VA diperdagangakan harus dicari siapa yang memperdagangkan. Begitu juga sebaliknya.
Tidak perspektif gender
“VA memiliki masalah yang sangat serius untuk menjelaskan kondisinya. Kepolisian menjatuhkan hukuman terhdap orang yang belum dinyatakan bersalah. Pemberitaan selalu mengarah kepada VA, sedangkan usernya laki-lakinya sama sekali tidak di-blow up,” katanya
Akan lebih fair apabila kepolisian mengungkap nama-nama yang selama menggunakan jasa itu. Penegak hukum harus juga mendatangkan ahli yang memiliki persepstif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
5 Shio Paling Beruntung dan Makmur di 27 Februari 2026, Kamu Termasuk?
-
Profil Bunga Sartika, Host 'Halo Qha Qha Permisi' Mendadak Resign, Gara-gara Rahasia Terbongkar?
-
Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Jangan Sampai Salah Bacaan
-
Apakah Sepeda Listrik Boleh Dicuci? Ini Caranya Supaya Tidak Tersetrum
-
7 Sepeda Push Bike Anak Kokoh selain London Taxi, Rangka Kuat Tahan Banting
-
10 Karakter Orang yang Suka Musik Jazz dan Fakta Menarik di Baliknya
-
Apakah Karyawan Kontrak Resign Sebelum Lebaran dapat THR? Ini Ketentuannya
-
Kapan THR Karyawan Swasta 2026 Cair? Intip Bocoran Tanggal dan Aturan Mainnya
-
Kronologi Irawati Puteri Eks SPG Nugget Lulus S2 Stanford Pakai Beasiswa LPDP
-
Jadwal Imsak Yogyakarta 27 Februari 2026, Cek Tips Sahur agar Kuat Puasa