Suara.com - Pengadilan Australia harus memutuskan apakah kentut dapat dianggap sebagai bentuk penindasan atau tidak.
Itu semua terjadi setelah seorang pegawai menggugat mantan bosnya sendiri karena merasa si mantas bos melakukan perundungan dengan cara selalu kentut ketika mereka saling berhadapan.
Menurut si penggugat yang bernama David Hingst, kentut merupakan cara si bos melecehkannya. Ia juga menduga hal tersebut merupakan bentuk konspirasi agar David mundur dari pekerjaannya.
David Hingst yang berusia 56 tahun bekerja di perusahaan Teknik Konstruksi.
Selama persidangan, David Hingst memilih untuk mewakili dirinya sendiri, dan menuduh bahwa mantan atasannya, Greg Short, sering mengintimidasinya dengan cara kentut.
Short yang sering kentut, diklaim David telah menyebabkannya mengalami tekanan psikologis yang serius.
Setelah mendengar kesaksian dari kedua belah pihak, hakim memutuskan bahwa ini bukan kasus perundungan, tetapi hanya “cara mengolok-olok” dan menolak kasus tersebut.
Namun, David Hingst langsung mengajukan banding atas keputusan hakim dan mengklaim bahwa ia tidak mendapatkan keadilan.
"Saya duduk dengan wajah menghadap ke dinding dan dia akan masuk ke ruangan yang kecil dan tidak memiliki jendela. Dia kentut di belakang saya dan pergi. Dia melakukan hal tersebut lima sampai enam kali sehari," kata David Hingst kepada Australian Associated Press.
Baca Juga: 5 Fakta tentang 'Kentut Miss V' yang Kerap Terjadi Saat Bercinta
David juga mengatakan kepada pengadilan bahwa kentut hanya satu dari cara si bos mengintimidasi. Si mantan bos kadang bisa sangat menyebalkan dan menelepon David hanya untuk mengatakan 'idiot'.
Lalu, apakah David memiliki peluang menang di pengadilan? Menurut Oddity Central, peluang untuk memenangkan banding dengan alasan intimidasi karena kentut cukup kecil.
Pada sebuah artikel yang diterbitkan tahun lalu, David mengatakan bahwa bukan kentut yang sebenarnya membuat ia terganggu melainkan kenyataan bahwa si mantan bos mengehentikannya dari pekerjaan.
Pengadilan Banding di Australia akan memberikan putusan pada kasus aneh ini dalam waktu dekat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
Pilihan
-
Percakapan Terakhir Ali Khamenei Sebelum Dibom Israel-AS Terungkap: Menolak Masuk Bunker
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
Terkini
-
Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
-
Keutamaan Salat Tarawih Malam ke-13 Ramadan, Mendapat "Tiket" Aman di Hari Kiamat
-
Shopee Midnight Sale 3 Maret 2026: iPhone 16 Pro Cuma Rp1, Mobil dan Motor Rp1.000, Catat Jamnya!
-
5 Sabun Mandi Antibakteri di Indomaret, Murah Mulai Rp14 Ribuan
-
5 Rekomendasi Pashmina Viscose buat Tren "Kerudung Jahat" di Lebaran 2026, Wajah Auto Tirus
-
5 Rekomendasi Car Seat Bayi yang Nyaman untuk Dibawa Mudik, Aman dan Bikin Betah
-
Buka Puasa dan Adzan Magrib Hari Ini 2 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal di 6 Kota Besar
-
Tren "Kerudung Jahat" Diprediksi Bakal Booming di Lebaran 2026, Apa Sih Maksudnya?
-
Profil Muhammad Suryo Bos Rokok HS yang Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Meninggal
-
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki, Lengkap dengan Arab dan Latinnya