Suara.com - Pengadilan Australia harus memutuskan apakah kentut dapat dianggap sebagai bentuk penindasan atau tidak.
Itu semua terjadi setelah seorang pegawai menggugat mantan bosnya sendiri karena merasa si mantas bos melakukan perundungan dengan cara selalu kentut ketika mereka saling berhadapan.
Menurut si penggugat yang bernama David Hingst, kentut merupakan cara si bos melecehkannya. Ia juga menduga hal tersebut merupakan bentuk konspirasi agar David mundur dari pekerjaannya.
David Hingst yang berusia 56 tahun bekerja di perusahaan Teknik Konstruksi.
Selama persidangan, David Hingst memilih untuk mewakili dirinya sendiri, dan menuduh bahwa mantan atasannya, Greg Short, sering mengintimidasinya dengan cara kentut.
Short yang sering kentut, diklaim David telah menyebabkannya mengalami tekanan psikologis yang serius.
Setelah mendengar kesaksian dari kedua belah pihak, hakim memutuskan bahwa ini bukan kasus perundungan, tetapi hanya “cara mengolok-olok” dan menolak kasus tersebut.
Namun, David Hingst langsung mengajukan banding atas keputusan hakim dan mengklaim bahwa ia tidak mendapatkan keadilan.
"Saya duduk dengan wajah menghadap ke dinding dan dia akan masuk ke ruangan yang kecil dan tidak memiliki jendela. Dia kentut di belakang saya dan pergi. Dia melakukan hal tersebut lima sampai enam kali sehari," kata David Hingst kepada Australian Associated Press.
Baca Juga: 5 Fakta tentang 'Kentut Miss V' yang Kerap Terjadi Saat Bercinta
David juga mengatakan kepada pengadilan bahwa kentut hanya satu dari cara si bos mengintimidasi. Si mantan bos kadang bisa sangat menyebalkan dan menelepon David hanya untuk mengatakan 'idiot'.
Lalu, apakah David memiliki peluang menang di pengadilan? Menurut Oddity Central, peluang untuk memenangkan banding dengan alasan intimidasi karena kentut cukup kecil.
Pada sebuah artikel yang diterbitkan tahun lalu, David mengatakan bahwa bukan kentut yang sebenarnya membuat ia terganggu melainkan kenyataan bahwa si mantan bos mengehentikannya dari pekerjaan.
Pengadilan Banding di Australia akan memberikan putusan pada kasus aneh ini dalam waktu dekat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
-
Ngeri Tapi Nagih! Ini Lho Alasan Psikologis Kenapa Kita Doyan Banget Nonton Film Horor
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
Terkini
-
7 Cara Jitu Bedakan Sepatu Converse Ori dengan Palsu: Jangan Sampai Tertipu!
-
Siapa Yai Mim? Viral Ribut dengan Tetangga sampai Beber Alasan Pura-pura Stroke
-
Pekerjaan Sabrina Chairunnisa, Sudah Berpenghasilan Fantastis Sebelum Menikah dengan Deddy Corbuzier
-
5 Urutan Skincare Malam Viva: Kulit Sehat, Cerah dan Hemat Budget
-
Viral, Orang Tua Diduga Dipaksa Terima MBG Meski Sekolah Punya Program Sendiri
-
Ganti Mapel TKA Apakah Bisa? Ini Penjelasan dan Tips Agar Nilai Tinggi
-
6 Tips Memilih Sepatu Lari HOKA Original untuk Pemula, Jangan Tertipu yang Palsu!
-
Sosok Anthony Norman: Kasus Eks Politisi PSI Mendadak Viral Lagi
-
Nikah di KUA Gratis atau Bayar? Cek Aturan dan Syaratnya
-
Profil dan Rekam Jejak Abu Bakar Ba'asyir, Mendadak Temui Jokowi di Solo