Suara.com - Pemerintah Singapura membolehkan salat jemaah dilakukan di masjid-masjid Singapura, dengan sejumlah catatan. Untuk bisa salat di masjid, Anda wajib mendaftarkan diri secara online terlebih dahulu.
Dilansir Anadolu Agency, pendaftaran secara online diperlukan karena kapasitas masjid dibatasi maksimal 50 orang.
Pekan ini, masjid-masjid di Singapura akan kembali membuka salat berjemaah, termasuk menggelar salat Jumat.
Majelis Agama Islam Singapura (MUIS) mengatakan pemesanan tempat merupakan salah satu prosedur kesehatan yang wajib dilakukan, untuk mencegah penyebaran virus Corona.
"MUIS akan terus mengadopsi pendekatan yang hati-hati dan bertahap demi memastikan masjid tetap aman dan sepenuhnya mematuhi pedoman nasional," ujar MUIS, dalam siaran persnya, Senin (22/6/2020).
Jika jemaah yang mendaftar melebihi kuota, salat Jumat akan digelar dua sesi, dengan jeda sekitar 30 menit demi mencegah terjadinya kerumunan. Sementara durasi khotbah dan salat dipersingkat menjadi maksimal 20 menit.
Ketika menyampaikan khotbah, imbuh MUIS, imam akan berdiri dengan jarak 2 meter dari baris pertama, dan wajib mengenakan pelindung wajah.
Para jemaah, kata MUIS, dianjurkan untuk mengambil wudu lebih dahulu sebelum datang ke masjid, demi meminimalisir risiko penularan Covid-19.
Mereka juga harus mematuhi protokol kesehatan seperti mengenakan masker dan menjaga jarak aman, termasuk ketika beribadah. Para jemaah wajib membawa barang-barang pribadi dan tas untuk alas kaki.
Baca Juga: Kasus Virus Corona di Singapura Tembus 42.000
Selain Salat Jumat, masjid di Singapura juga diperbolehkan menggelar salat wajib dengan kapasitas maksimal serupa.
MUIS mengatakan bahwa masjid-masjid di Singapura hanya akan menerima jemaah berdasarkan pemesanan yang valid. Mereka juga harus segera meninggalkan masjid setelah salat selesai.
Sementara itu MUIS tidak menganjurkan kepada warga berusia 60 tahun ke atas dan anak-anak berusia di bawah 12 tahun untuk Salat Jumat di masjid.
Berita Terkait
-
5 Fakta Hitam Itamar Ben-Gvir, Anak Buah Netanyahu yang Nodai Kesucian Al Aqsa
-
Tegukan Maut di Balik 'Klaim' Kebugaran: Mengapa Minum Oli Adalah Bunuh Diri Medis?
-
Provokasi Zionis! Menteri Keamanan Israel Berdoa di Area Khusus Muslim Masjid Al Aqsa
-
BRI Buka Program Donasi 3 Masjid Pertama Indonesia di 3 Benua
-
Geger Beda Data Sawit RI-Singapura: Indikasi Manipulasi Ekspor hingga 'Penyunatan' Harga Terkuak!
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Daftar Harga Mesin Cuci LG Front Loading 8 Kg Terbaru, Mulai dari Rp4 Jutaan
-
Munif Taufik Dijuluki Justice Collaborator Kasus FH UI, Apa Ancaman Hukumannya?
-
Hari Kartini 21 April 2026 Apakah Libur? Cek Ketentuan Resmi Menurut SKB 3 Menteri
-
6 Mesin Cuci 2 Tabung Harga Rp1 Jutaan yang Hemat Listrik, Cocok untuk Rumah Tangga
-
7 Rekomendasi Kacamata Anti Sinar UV 400, Lindungi Mata dari Sengatan Godzilla El Nino
-
4 Ancaman Hukuman Berat Menanti 16 Mahasiswa UI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Grup Chat
-
7 Parfum Wanita yang Tercium dari Jarak Jauh, Murah Cuma Rp30 Ribuan
-
Front Loading vs Top Loading, Ini Kelebihan dan Kekurangan Mesin Cuci 1 Tabung
-
Bukan Whistleblower, Munif Taufik Dicap Netizen Justice Collaborator di Kasus FH UI, Apa Bedanya?
-
5 Rekomendasi Primer yang Tahan Lama, Bikin Makeup Menempel Seharian