Suara.com - Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) RI menemukan 18 produk kosmetik dengan kandungan bahan berbahaya yang dilarang.
Temuan ini didapat melalui hasil sampling dan pengujian yang dilakukan selama periode Juli 2020 hingga September 2021. Bersamaan dengan 53 obat tradisional dan satu suplemen kesehatan yang mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya.
Kosmetik yang mengandung bahan berbahaya ini jadi perhatian dan fokus BPOM, karena dapat mengancam kesehatan. Adapun mayoritas bahan yang dilarang dalam kosmetik yang ditemukan yakni hidrokuinon dan pewarna yang dilarang, yaitu merah K3 dan merah K10.
"Penggunaan kosmetika yang mengandung hidrokuinon dapat menimbulkan iritasi kulit, kulit menjadi merah dan rasa terbakar, serta ochronosis atau kulit berwarna kehitaman. Pewarna Merah K3 dan Merah K10 merupakan bahan yang berisiko menyebabkan kanker karena bersifat karsinogenik,” ujar Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan POM, Reri Indriani, dalam keterangan persnya, Rabu (13/10/2021).
Adapun temuan ini didapatkan setelah BPOM RI menindaklanjuti laporan dari BPOM di negara lain, yang diketahui ada sebanyak 202 obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung BKO, serta sebanyak 97 produk kosmetik mengandung bahan dilarang atau bahan berbahaya.
Semua produk yang dilaporkan melalui mekanisme laporan dari otoritas pengawas obat dan makanan negara lain tersebut, merupakan produk yang tidak terdaftar di BPOM.
Total temuan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal atau yang mengandung BKO yang ditemukan di 3.382 fasilitas produksi dan distribusi obat tradisional dan suplemen kesehatan. Semua temuan itu memiliki nilai ekonomi sebesar Rp 21,5 miliar.
Sedangkan nilai ekonomi temuan kosmetik ilegal atau mengandung bahan dilarang karena berbahaya adalah sebesar Rp 42 miliar, berdasarkan pemeriksaan di 4.862 fasilitas produksi dan distribusi kosmetika.
Sebagai tindak lanjut pengawasan, pemilik nomor izin edar telah diperintahkan untuk menarik produk tersebut dari peredaran dan memusnahkannya. BPOM juga mencabut izin edar obat tradisional, suplemen Kesehatan, dan kosmetika tersebut.
Baca Juga: Pertumbuhan Industri Kosmetik Peluang Cuan Baru
“Kepada produsen yang memproduksi dan importir yang memasukkan produk mengandung bahan berbahaya atau ilegal ke wilayah Indonesia, diperintahkan untuk melakukan penarikan produk dari peredaran untuk dimusnahkan. Apabila ditemukan indikasi pidana, maka akan dilakukan proses pro-justitia oleh Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) Badan POM,” tegas Reri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Donald Trump: Amerika Serikat Menang Lawan Iran
-
Hartanya Terkuras, Putra Pengetik Naskah Proklamasi Hidup Sulit di Bekasi
-
Cara Mudah Punya Mobil Listrik Lewat Skema Pembiayaan Terbaru
-
Cinta yang Dibatasi atau Dijaga? Memahami Konsep Taaruf di Era Modern
-
Siapa Wasit Final Piala Dunia 2026 Argentina vs Spanyol?
-
Di Mana Tempat Beli Sepatu New Balance Ori di Indonesia? Ini 4 Rekomendasi Toko Resminya
-
Wajah Malah Jerawatan dan Bruntusan Usai Eksfoliasi? Dokter Estetika Ingatkan Bahayanya
-
Bukan Sekadar Ubi: Pemprov Lampung Ingin Sulap 7,3 Juta Ton Singkong Menjadi Emas Hijau
-
IHSG Berpeluang Menguat ke 6.162, Reliance Sekuritas Unggulkan BBCA hingga SCMA
-
5 Sabun Cuci Muka untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat, Ampuh Angkat Minyak Berlebih