Suara.com - Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) RI menemukan 18 produk kosmetik dengan kandungan bahan berbahaya yang dilarang.
Temuan ini didapat melalui hasil sampling dan pengujian yang dilakukan selama periode Juli 2020 hingga September 2021. Bersamaan dengan 53 obat tradisional dan satu suplemen kesehatan yang mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya.
Kosmetik yang mengandung bahan berbahaya ini jadi perhatian dan fokus BPOM, karena dapat mengancam kesehatan. Adapun mayoritas bahan yang dilarang dalam kosmetik yang ditemukan yakni hidrokuinon dan pewarna yang dilarang, yaitu merah K3 dan merah K10.
"Penggunaan kosmetika yang mengandung hidrokuinon dapat menimbulkan iritasi kulit, kulit menjadi merah dan rasa terbakar, serta ochronosis atau kulit berwarna kehitaman. Pewarna Merah K3 dan Merah K10 merupakan bahan yang berisiko menyebabkan kanker karena bersifat karsinogenik,” ujar Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan POM, Reri Indriani, dalam keterangan persnya, Rabu (13/10/2021).
Adapun temuan ini didapatkan setelah BPOM RI menindaklanjuti laporan dari BPOM di negara lain, yang diketahui ada sebanyak 202 obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung BKO, serta sebanyak 97 produk kosmetik mengandung bahan dilarang atau bahan berbahaya.
Semua produk yang dilaporkan melalui mekanisme laporan dari otoritas pengawas obat dan makanan negara lain tersebut, merupakan produk yang tidak terdaftar di BPOM.
Total temuan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal atau yang mengandung BKO yang ditemukan di 3.382 fasilitas produksi dan distribusi obat tradisional dan suplemen kesehatan. Semua temuan itu memiliki nilai ekonomi sebesar Rp 21,5 miliar.
Sedangkan nilai ekonomi temuan kosmetik ilegal atau mengandung bahan dilarang karena berbahaya adalah sebesar Rp 42 miliar, berdasarkan pemeriksaan di 4.862 fasilitas produksi dan distribusi kosmetika.
Sebagai tindak lanjut pengawasan, pemilik nomor izin edar telah diperintahkan untuk menarik produk tersebut dari peredaran dan memusnahkannya. BPOM juga mencabut izin edar obat tradisional, suplemen Kesehatan, dan kosmetika tersebut.
Baca Juga: Pertumbuhan Industri Kosmetik Peluang Cuan Baru
“Kepada produsen yang memproduksi dan importir yang memasukkan produk mengandung bahan berbahaya atau ilegal ke wilayah Indonesia, diperintahkan untuk melakukan penarikan produk dari peredaran untuk dimusnahkan. Apabila ditemukan indikasi pidana, maka akan dilakukan proses pro-justitia oleh Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) Badan POM,” tegas Reri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
Terkini
-
7 Lipstik Transferproof Warna Peach Untuk Make Up Natural Kulit Sawo Matang
-
5 Eye Cream dengan Kandungan Kafein, Atasi Mata Panda
-
10 Cushion Murah untuk Makeup Wisuda Sendiri, Flawless Tanpa MUA
-
Cari Physical Sunscreen yang Gak Bikin Wajah Abu-Abu? Ini 5 Pilihan Mulai Rp60 Ribuan
-
Berkaca dari Erupsi Semeru, Ini Tindakan yang Wajib Dilakukan saat Gunung Api Meletus
-
5 Rekomendasi Face Wash Gentle di Indomaret, Harga Murah Meriah
-
Benarkah Gunung Semeru Adalah Paku Pulau Jawa? Inilah Sejarah dan Legendanya
-
Apakah Keajaiban Sejarah Desa Majapahit di Mojokerto Akhirnya Terungkap?
-
Lipstik Waterproof yang Bagus Merek Apa? Berikut 5 Rekomendasinya
-
5 Rekomendasi Bedak di Indomaret yang Anti Dempul, Bikin Kulit Halus Natural