Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menemukan bahwa kasus kekerasan fisik dan seksual terhadap perempuan lebih banyak terjadi di perkotaan.
Temuan itu berdasarkan hasil survei pengalaman hidup perempuan nasional 2021 terhadap perempuan berusia 15-64 tahun yang tersebar di 160 Kabupaten/Kota pilihan dalam 12.800 rumah tangga.
"Rata-rata kasus kekerasan seksual, kekerasan fisik, juga kekerasan fisik dan seksual oleh pasangan maupun bukan pasangan kecenderungan di wilayah perkotaan lebih tinggi daripada di pedesaan. Ini juga dapat dilihat bahwa tahun 2016 juga demikian," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati dalam konferensi pers hasil survei, Senin (27/12/2021).
Menurutnya, terdapat beberapa penyebab daerah perkotaan lebih tinggi kasus kekerasannya dibandingkan di desa.
"Salah satunya, mobilisasi masyarakat, agresivitas masyarakat di perkotaan. Kemudian juga hubungan interaksi masyarakat di perkotaan. Ini yang menjadi salah satu faktor menyebabkan kenapa di wilayah perkotaan lebih tinggi daripada di pedesaan," jelas Ratna.
Selain itu, kekerasan juga lebih banyak dialami oleh perempuan yang bekerja maupun terjadi di tempat kerja. Kata Ratna, prevalensi kekerasan fisik dan atau seksual pada perempuan yang bekerja ada sebanyak 27,7 persen. Sementara perempuan yang tidak bekerja ada sebanyak 24,8 persen yang mengalami kekerasan.
Dilihat dari jenjang pendidikan, kekerasan fisik dan atau seksual yang terjadi selaman mereka hidup paling banyak terjadi pada yang jenjjang pendidikannya SMA ke atas, jumlahnya hampir 32,4 persen. Dibandingkan dengan tingkat SD atau SMP ada 22,3 persen.
Ratna mengungkapkan, kesimpulan dari hasil survei menemukan bahwa selama setahun terakhir prevalensi kekerasan fisik dan atau sekstual oleh selain pasangan maupun pasangan terjadi peningkatan. Akan tetapi, kasus kekerasan yang pernah terjadi selama hidup perempuan yang disurvei jumlahnya menurun.
"Yang dimaksud pasangan ini tentunya ada suami, pasangan yang hidup bersama tidak menikah, kemudian pasangan seksual tinggal serumah. Sementara yang disebut selain pasangan misalnya orangtua, mertua, keluarga, teman, guru, orang tidak dikenal, aparat keamanan, majikan, dan lain sebagainya," paparnya.
Baca Juga: Resmi! Pria Penarik Jilbab Pegawai Koperasi di Karanganyar Jadi Tersangka
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Tim 9 Kejagung Diperingatkan Transparan Dan Jangan Main-main Usut Kasus Febrie Adriansyah
-
Miris! Atap Sekolah Disangga Bambu, Siswa SDN 2 Klepu Minta Tolong Bupati Malang
-
Jejak Pengabdian Serda Hengki yang Terhenti dalam Ledakan Gudang Amunisi di Madiun
-
Cara Memilih Cushion yang Cocok untuk Kulit Berminyak: Anti Longsor, Wajah Bebas Kilap
-
Drama Penggagalan Penyelundupan 977 Burung di Pelabuhan Bakauheni
-
Google DeepMind Hidupkan Gol Legendaris Pel dengan AI, Bukti Teknologi Bisa Merekonstruksi Sejarah
-
Harga Rp24 Ribuan, Apakah Serum Anti Aging Viva Bagus Menurut Pengguna?
-
Sandwich Generation: Tanggung Jawab yang Tak Terlihat, Beban yang Nyata
-
3 Motor yang Tetap Setia Pakai Fitur 'Purba' Meski Mulai Hilang di Matic Anyar
-
Banjir Keluhan Mitra hingga Ancaman Gebok Nasional, BGN Buka Suara Tata Kelola MBG