Lifestyle / Komunitas
Kamis, 03 Maret 2022 | 10:02 WIB
Logo BUMN. [Suara.com]

Suara.com - Jika membahas Badan Usaha Milik Negara atau BUMN, Indonesia memiliki kementeriannya tersendiri, yang digawangi Menteri BUMN periode 2019-2024 Erick Thohir. Tapi masih banyak masyarakat, khususnya pelajar Indonesia, yang belum memahami pengertian dan tugas BUMN, serta apa saja contoh dan cirinya di Indonesia, seperti yang dibahas dalam pelajaran ekonomi.

Mengutip Ruang Guru, Rabu (2/3/2022), BUMN adalah suatu badan usaha yang dimiliki oleh pemrintah. Sehingga negara bisa memiliki sumber pemasukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melalui BUMN.

BUMN statusnya milik negara dan dapat beroperasi di seluruh Indonesia untuk menyelenggarakan bisnisnya.

Peran BUMN

Sebagaimana definisi BUMN yang berarti bisnis yang dikelola negara, maka ia memiliki peran dalam perekonomian dalam dan luar negeri, seperti sebagai berikut:

  1. Sebagai penghasil barang dan jasa untuk masyarakat.
  2. Sebagai pelopor sektor yang belum diminati swasta.
  3. Sebagai pelaksana pelayanan publik.
  4. Sebagai pembuka lapangan pekerjaan.
  5. Membantu meningkatkan pendapatan daerah.
  6. Mengusahakan pemerataan pembangunan.

Bentuk dan Ciri BUMN

BUMN statusnya milik negara dan dapat beroperasi di seluruh Indonesia untuk menyelenggarakan bisnisnya, dengan rincian sebagai berikut:

1. Perusahaan Umum (Perum)

Perusahaan umum atau biasa disingkat Perum adalah BUMN yang kegiatan utamanya melayani kepentingan umum, baik dalam hal produksi, konsumsi, maupun distribusi.

Baca Juga: Pelajaran Ekonomi: Apa Itu APBD dan Bagaimana Cara Menyusunnya?

Ciri-ciri Perum antara lain sebagai berikut:

  • Bersifat melayani kepentingan masyarakat umum sekaligus mencari keuntungan.
  • Umumnya begerak di bidang jasa vital.
  • Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dan kekayaan negara yang dipisahkan dari APBN serta dapat memperoleh kredita dari dalam dan luar negeri.
  • Dipimpin oleh direksi.
  • Pegawainya merupakan pegawai perusahaan negara yang diatur tersendiri di luar ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri atau persero.

2. Perusahaan Perseroan

Perseroan adalah BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan modalnya terbagi atas saham yang sebagian besar atau seluruhnya dimiliki oleh negara dengan tujuan utama memperoleh laba atau keuntungan.

Ciri-ciri Persero antara lain sebagai berikut:

  • Modal terdiri dari saham dan dapat diperjualbelikan di pasar modal.
  • Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memegang kekuasaan tertinggi.
  • Status pegawai adalah sebagai pegawai swasta.
  • Tujuan utamanya yakni sebagai salah satu pos Peneriman Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam APBN.

Load More