Suara.com - Koperasi adalah lembaga ekonomi yang didirikan oleh beberapa orang agar bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari anggotanya. Landasan hukum koperasi punya aturan yang jelas, karena diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 1992.
Mengutip Ruang Guru, Rabu (23/3/2022), koperasi adalah perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari dengan harga murah, dan tidak bermaksud mencari untung.
Landasan Hukum Koperasi
- Landasan idiil, yaitu pancasila
- Landasan struktural, yaitu UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
- Landasan mental, yaitu kesetiakawanan dan kesadaran pribadi
Sesuai bunyi UU tentang Perkoperasian Pasal 3, tujuan koperasi adalah untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Sehingga kesimpulannya, anggota koperasi jadi prioritas untuk disejahterakan. Sehingga koperasi diharapkan mampu memberikan kontribusi untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Prinsip Koperasi
Masih diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 1992, maka prinsip koperasi sebagai berikut:
Baca Juga: Pengertian Retribusi dan Jenis-jenisnya: Cukai, Bea, dan Sumbangan
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil, sesuai dengan besar jasa usaha tiap anggota.
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerja sama antar koperasi
Fungsi Koperasi
Agar pendirian koperasi berjalan sesuai harapan dari awal mengapa koperasi didirikan, maka koperasi harus bisa memiliki fungsi sebagai berikut:
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai guru utamanya.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Lagi-lagi masih tertuang dalam UU Nomor 25 Tahun 1992, koperasi punya beberapa kontribusi bagi daerah hingga negara yang tidak bisa disepelekan, seperti sebagai berikut:
1. Koperasi dapat mengurangi tingkat pengangguran
Kehadiran koperasi diharapkan dapat menolong masyarakat yang membutuhkan pekerjaan, karena dengan adanya koperasi akan dibutuhkan banyak pekerja untuk mengelola usahanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Mulan Jameela Punya Anak Berapa? Bahagia Hadiri Wisuda Putranya di Jepang
-
5 Rekomendasi Bedak Gatal untuk Dewasa, Sudah Ditinjau Dokter
-
Ustaz Yusuf Mansur Dulu Mondok di Mana? Viral Buka Jasa Kirim Doa Online Berbayar
-
Berapa Gaji dan Kontrak Patrick Kluivert di Indonesia? Gagal Bawa Timnas Lolos Piala Dunia
-
Arti Kata Amour Sans Fin, Tulisan di Tas Souvenir Nikahan Amanda Manopo Jadi Sorotan
-
Akun Instagram Ma Ning Apa? Wasit Kontroversial yang Pimpin Laga Timnas vs Irak
-
7 Tanda Water Heater Bermasalah, Waspada untuk Hindari Petaka
-
Fenomena Gray Divorce, Ini 7 Alasan Pasangan Usia Senja Pilih Berpisah
-
Makna Baru Hunian Modern: Ada Ruang untuk Iman, Kebersamaan, dan Kedamaian
-
Iklan di TV Kini Makin Canggih: Bisa Tertarget Sesuai Profil Penontonnya