Suara.com - Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Henky Manurung menyatakan industri hotel akan mengalami pergeseran rantai pasok.
Hal ini disampaikan saat pihaknya melakukan pertemuan dengan sejumlah manajemen rantai pasok hotel, yakni Archipelago International, Intercontinental Hotel Group, Swiss-Belhotel, Tauzia Management, dan Sahid Group.
"Akan ada pergeseran dalam pemenuhan kebutuhan hotel. Kebutuhan hotel yang awalnya dipenuhi oleh perusahaan atau agen, nantinya akan dipenuhi langsung oleh para pelaku UMKM," ungkapnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (3/6/2022).
Beberapa rencana kolaborasi yang dibahas dalam pertemuan tersebut antara lain pemenuhan kebutuhan hotel UMKM, menyediakan pojok UMKM, layanan pemasaran produk UMKM dalam saluran TV hotel, serta menyediakan QR code paket wisata di pusat kota untuk pemberdayaan masyarakat sekitar.
“UMKM adalah tulang punggung ekonomi. Bahkan ketika pandemi COVID-19 menyerang, UMKM adalah sektor yang mampu bertahan dan bangkit”, kata dia.
Director of Sales Marketing and Business Development Sahid Internasional Hotel, Vivi Herlambang, mendukung inisiasi kolaborasi antara UMKM dengan hotel.
Dia mengharapkan UMKM dapat memberikan kualitas produk sesuai standar hotel dengan harga yang tak memberatkan operasional hotel.
Pada kesempatan tersebut, CEO Surplus Agung Saputra memperkenalkan aplikasi Surplus yang bertujuan meminimalisir limbah makanan
"Hotel dapat menjual makanan overstock melalui aplikasi Surplus, sehingga makanan yang berpotensi menjadi limbah justru masih bisa dimanfaatkan secara ekonomis," ucap dia.
Baca Juga: UMKM Perlu Ubah Sistem Pembayaran Jadi Digital
Begitu pula dengan Pemilik Purunea, Hartati, yang mempromosikan sedotan alami ramah lingkungan dari rumput purun. Kata dia, sedotan ini aman untuk digunakan karena tidak mengandung bahan kimia.
"Sedotan purun ini tidak mengandung bahan kimia yang berbahaya untuk tubuh. Selain itu, sedotan purun juga telah mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia", ujar Hartati secara virtual. [Antara]
Berita Terkait
-
Menteri Maman: Masalah UMKM Bukan Modal, Tetapi Barang Impor China
-
Alasan ASUS ExpertBook P1 P1403 Cocok untuk Pebisnis UMKM
-
Ancaman Pelarangan Vape Dinilai Bisa Matikan UMKM dan Ratusan Ribu Lapangan Kerja
-
Optimalkan Jualan Online, UMKM Kue Kering Alami Lonjakan Pesanan hingga 100% Jelang Lebaran
-
Perhatian UMKM, Ini Strategi Hadapi Serbuan Order Jelang Lebaran
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
5 Rekomendasi Toner untuk Melembapkan Wajah yang Kering Selama Puasa
-
Link War Tiket Fan Meeting Kim Seon Ho, Cek Daftar Harga dan Keuntungannya
-
5 Rekomendasi Model Kaftan Terbaru untuk Lebaran 2026, Anggun dan Elegan
-
Viral Foto Lawas Sarifah Suraidah Nyaleg, Makeup Cetar Istri Gubernur Kaltim Jadi Sorotan
-
Batas Waktu Segera Berakhir, Ini Cara Lapor SPT PPh 21 Desember 2025 di Coretax Anti Gagal
-
5 Rekomendasi HP Murah Spek Dewa yang Bisa Dibeli Pakai Uang THR
-
Rasakan Kebersamaan Keluarga, Dian Sastro Ajak Pemilik Warung Mudik Lewat Program Dimudikin-Kidum
-
5 Rekomendasi Gamis Jodha Akbar Beragam Motif: Bunga sampai Batik
-
Tren Parfum Makin Naik, Wangi Kini Bisa Dimulai dari Merawat Pakaian
-
Kapan Zakat Mal Wajib Dibayarkan? Ini Ketentuannya