Suara.com - Warga Negara Indonesia yang hendak berpergian ke Jerman, kini dapar mengajukan pengesahan (endorsement) tanda tangan di Kantor Imigrasi. Tata cara pengajuan pun dibagikan melalui akun Twitter resmi @ditjen_imigrasi.
Hal ini dinyatakan melalui Surat Edaran Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 perihal Peneraan Tanda Tangan Pemegang Paspor RI pada Jumat (12/8/2022). Ini merupakan upaya yang dilakukan usai adanya penolakan Jerman terhadap WNI karena tak ada tanda tangan pada kolom paspor.
Kepala Divisi Keimigrasian diminta agar memerintakan kepada seluruh Kepala Kantor Imigrasi untuk mengakomodir permohonan peneraan tanda tangan pemegang paspor RI bagi pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan pada halaman pengesahan (endorsement) oleh Kepala Kantor atau pejabat imigrasi.
Pemegang paspor RI hanya perlu mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi atau Perwakilan RI terdekat untuk tanda tangan pada halaman endorsement pasport. Pengajuan ini tak dikenakan biaya apa pun alias gratis.
Hal ini berlaku untuk seluruh masyarakat pemergang paspor elektronik maupun nonelektronik. Tentunya hal ini menjadi angin segar bagi para pemegang paspor RI yang hendak berpergian ke Jerman.
Sejak tahun 2019, Ditjen Imigrasi telah menerbitkan Paspor elektronik dan non-elektronik tanpa adanya kolom tanda tangan, dengan pertimbangan efisiensi.
Hal tersebut berdasarkan Kepmenkumham Nomor M.HH-01.GR.01.03.01.3059 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Paspor Indonesia juga sudah didaftarkan dalam ICAO-PKD dan telah diakui sehingga keabsahannya telah dikenali secara luas di seluruh negara di dunia. Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kementrian Luar Negeri akan menyerahkan Nota Diplomatik dan Spesimen Dokumen Paspor selama 5 tahun terakhir kepada Kedutaan Jerman di Jakarta.
Ditjen Imigrasi juga berkomitmen untuk mengupayakan penyelesaian bagi masyarakat yang terkendala. Dengan adanya keputusan ini, diharapkan masyarakat yang hendak berpergian ke Jerman tak mengalami kendala lagi.
Baca Juga: Perbedaan Paspor Baru dan Lama: Tanpa Kolom Tanda Tangan, Sempat Ditolak di Jerman
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
1 Ringgit Malaysia Berapa Rupiah? Intip Kurs Terbaru yang Bikin Liburan ke Malaysia Makin Mahal
-
Teks Pidato Resmi Menteri Komunikasi dan Digital untuk Upacara Harkitnas 2026
-
7 Rekomendasi Parfum Pria Tahan Lama di Alfamart yang Wanginya Nagih
-
Teks Doa Hari Kebangkitan Nasional 2026 dan Link Download Lampiran Resminya
-
Aturan Ziarah Hari Kebangkitan Nasional 2026, Ini Jadwal dan Lokasi Resminya
-
Link Download Logo Hari Kebangkitan Nasional 2026 Resmi, Lengkap dengan Tema dan Filosofinya
-
3 Bulan Kelahiran yang akan Dapat Keberuntungan Sebelum Akhir Mei 2026
-
Apa Tema Hari Kebangkitan Nasional 2026? Ini Pedoman Resmi dari Komdigi
-
Tas Tangan Warna Apa yang Membawa Keberuntungan? Ini Tips Buat Cewek-Cewek
-
5 Sepatu Lari Asics Terbaik untuk Easy Run, Tempo hingga Maraton