Suara.com - Cara membuat paspor bisa diajukan secara manual maupun online dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan. Permohonan paspor ini dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia. Perlu diketahui, bahwa ada paspor biasa yang terdiri dari paspor biasa Elektronik (e-paspor) dan paspor biasa non-elektronik. Bagaimana cara membuat paspor online?
Melansir laman resmi imigrasi.go.id, berikut ini adalah beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan untuk membuat paspor online:
- Membawa kartu identitas atau surat keterangan pindah ke luar negeri yang masih berlaku.
- Membawa Kartu Keluarga (KK).
- Membawa Akta kelahiran, akta nikah atau buku nikah, ijazah atau akta baptis. Di dalam dokumen tersebut harus mencantumkan nama, tempat, dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak disebutkan dalam dokumen, pemohon harus melampirkan surat pernyataan dari instansi pemerintah yang berwenang.
- Surat keterangan kewarganegaraan Indonesia. Dokumen ini disyaratkan bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau orang yang berkewarganegaraan ganda dan memilih kewarganegaraan Indonesia.
- Surat keterangan ganti nama dari pejabat yang berwenang. Dokumen ini disyaratkan bagi yang telah melakukan perubahan nama.
Tata Cara Membuat Paspor Online
1. Membuat akun pada aplikasi Antrian Paspor Online
Untuk mendapatkan nomor antrian pembuatan paspor, Anda harus membuat akun terlebih dahulu di https://antrian.imigrasi.go.id/ atau mengunduh aplikasinya secara gratis melalui Google Play atau App Store.
Setelah memiliki akun, Anda akan diminta untuk memilih alamat salah satu kantor imigrasi yang ingin dituju. Alamat kantor tidak harus sesuai alamat KTP, namun sebaiknya pilihlah yang lebih mudah dijangkau. Selanjutnya, Anda harus memilih jadwal kapan akan melakukan kedatangan ke Kantor Imigrasi.
Setelah itu, Anda akan menerima sebuah file berformat pdf yang harus di download. File berupa barcode tersebut dapat diprint atau dicetak untuk nanti ditunjukkan kepada petugas saat mendatangi Kantor Imigrasi.
2. Siapkan berkas yang diperlukan untuk membuat paspor
Selain harus membawa barcode antrian, pada saat kedatangan ke Kantor Imigrasi, Anda juga harus membawa berkas-berkas berikut ini:
Baca Juga: Simak Update Syarat Naik Kereta Api Mulai 15 Agustus 2022
- KTP (pastikan KTP Anda sudah e-KTP)
- KK (Kartu Keluarga)
- Akta Kelahiran atau surat baptis
- Akta perkawinan atau buku nikah, ijazah
- Paspor lama, jika Anda ingin perpanjang paspor.
3. Datang ke Kantor Imigrasi
Membuat paspor online bukan berarti Anda tidak datang ke Kantor Imigrasi. Namun Anda harus tetap datang ke Kantor Imigrasi guna melakukan verifikasi data atau berkas serta wawancara. Jangan lupa untuk membawa barcode antrian dan berkas-berkas yang diperlukan.
Pada saat wawancara di sini, biasanya akan ditanyakan mengenai mengapa membutuhkan paspor tersebut. Setelah proses wawancara, maka Anda akan dipersilakan oleh petugas untuk membayar biaya pembuatan paspor serta administrasi. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank, dan paspor yang Anda buat tidak akan langsung jadi hari itu juga, tapi baru akan tersedia setidaknya empat hari kerja sampai satu minggu lamanya.
Demikian penjelasan mengenai cara membuat paspor online. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Simak Update Syarat Naik Kereta Api Mulai 15 Agustus 2022
-
BPJPH Kemenag Buka Lowongan Kerja, Cek Syaratnya!
-
Ini Perbedaan Paspor Baru dan Lama: Tidak Ada Kolom Tanda Tangan
-
PPG Prajabatan 2022 Gelombang 2 Dibuka, Ini Syarat, Cara Daftar dan Jadwalnya
-
Perbedaan Paspor Baru dan Lama: Tanpa Kolom Tanda Tangan, Sempat Ditolak di Jerman
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga
-
Tragedi Maut di Proyek TB Simatupang: Niat Menolong Berujung Petaka, 4 Pekerja Tewas
-
Plt Ketum PPAD Komaruddin: Purnawirawan TNI AD Harus Jadi Perekat Persatuan, Tak Mudah Terprovokasi
-
KPK Wanti-wanti Investasi Rp6,74 Triliun di Kawasan Industri, Ini Titik Rawan yang Disorot
-
BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya
-
Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI
-
Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun
-
Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI
-
Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang
-
Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak