Suara.com - Cara membuat paspor bisa diajukan secara manual maupun online dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan. Permohonan paspor ini dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia. Perlu diketahui, bahwa ada paspor biasa yang terdiri dari paspor biasa Elektronik (e-paspor) dan paspor biasa non-elektronik. Bagaimana cara membuat paspor online?
Melansir laman resmi imigrasi.go.id, berikut ini adalah beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan untuk membuat paspor online:
- Membawa kartu identitas atau surat keterangan pindah ke luar negeri yang masih berlaku.
- Membawa Kartu Keluarga (KK).
- Membawa Akta kelahiran, akta nikah atau buku nikah, ijazah atau akta baptis. Di dalam dokumen tersebut harus mencantumkan nama, tempat, dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak disebutkan dalam dokumen, pemohon harus melampirkan surat pernyataan dari instansi pemerintah yang berwenang.
- Surat keterangan kewarganegaraan Indonesia. Dokumen ini disyaratkan bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau orang yang berkewarganegaraan ganda dan memilih kewarganegaraan Indonesia.
- Surat keterangan ganti nama dari pejabat yang berwenang. Dokumen ini disyaratkan bagi yang telah melakukan perubahan nama.
Tata Cara Membuat Paspor Online
1. Membuat akun pada aplikasi Antrian Paspor Online
Untuk mendapatkan nomor antrian pembuatan paspor, Anda harus membuat akun terlebih dahulu di https://antrian.imigrasi.go.id/ atau mengunduh aplikasinya secara gratis melalui Google Play atau App Store.
Setelah memiliki akun, Anda akan diminta untuk memilih alamat salah satu kantor imigrasi yang ingin dituju. Alamat kantor tidak harus sesuai alamat KTP, namun sebaiknya pilihlah yang lebih mudah dijangkau. Selanjutnya, Anda harus memilih jadwal kapan akan melakukan kedatangan ke Kantor Imigrasi.
Setelah itu, Anda akan menerima sebuah file berformat pdf yang harus di download. File berupa barcode tersebut dapat diprint atau dicetak untuk nanti ditunjukkan kepada petugas saat mendatangi Kantor Imigrasi.
2. Siapkan berkas yang diperlukan untuk membuat paspor
Selain harus membawa barcode antrian, pada saat kedatangan ke Kantor Imigrasi, Anda juga harus membawa berkas-berkas berikut ini:
Baca Juga: Simak Update Syarat Naik Kereta Api Mulai 15 Agustus 2022
- KTP (pastikan KTP Anda sudah e-KTP)
- KK (Kartu Keluarga)
- Akta Kelahiran atau surat baptis
- Akta perkawinan atau buku nikah, ijazah
- Paspor lama, jika Anda ingin perpanjang paspor.
3. Datang ke Kantor Imigrasi
Membuat paspor online bukan berarti Anda tidak datang ke Kantor Imigrasi. Namun Anda harus tetap datang ke Kantor Imigrasi guna melakukan verifikasi data atau berkas serta wawancara. Jangan lupa untuk membawa barcode antrian dan berkas-berkas yang diperlukan.
Pada saat wawancara di sini, biasanya akan ditanyakan mengenai mengapa membutuhkan paspor tersebut. Setelah proses wawancara, maka Anda akan dipersilakan oleh petugas untuk membayar biaya pembuatan paspor serta administrasi. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank, dan paspor yang Anda buat tidak akan langsung jadi hari itu juga, tapi baru akan tersedia setidaknya empat hari kerja sampai satu minggu lamanya.
Demikian penjelasan mengenai cara membuat paspor online. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Simak Update Syarat Naik Kereta Api Mulai 15 Agustus 2022
-
BPJPH Kemenag Buka Lowongan Kerja, Cek Syaratnya!
-
Ini Perbedaan Paspor Baru dan Lama: Tidak Ada Kolom Tanda Tangan
-
PPG Prajabatan 2022 Gelombang 2 Dibuka, Ini Syarat, Cara Daftar dan Jadwalnya
-
Perbedaan Paspor Baru dan Lama: Tanpa Kolom Tanda Tangan, Sempat Ditolak di Jerman
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Tiga Dara | Duh! Ternyata Kita Paling Rendah Minum Susu se-ASEAN
-
Karhutla 1.120 Hektare Padam, Bromo Tengger Semeru Kembali Dibuka 20 Agustus
-
Hardikan Fathimah Azzahra ke Polisi: Bagi Anda Nyawa Teman Saya Tak Ada Artinya!
-
Operasi Karhutla Gunung Bromo TNBTS Selesai, Posko Resmi Ditutup
-
Review Coin Locker Babies: Dari Pengabaian Masa Kecil hingga Teror Kehancuran
-
Diiming-imingi Gaji Rp9 Juta di Singapura, Tiga Calon PMI Diduga Ditampung Dua Bulan di Bondowoso
-
Jateng Masuki Usia ke-81, Wakil Ketua DPRD Sarif Abdillah Tekankan Kunci Utama Kemajuan Daerah
-
Mahasiswa Kepung Bundaran HI, Bawa 8 Tuntutan Keras ke Pemerintah
-
Satu Tumbler, Satu Pilihan untuk Mengurangi Sampah
-
3 Rekomendasi Skin Tint Murah di Bawah 100 Ribu untuk Pelajar, Lengkap dengan Review