Suara.com - Cara membuat paspor bisa diajukan secara manual maupun online dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan. Permohonan paspor ini dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia. Perlu diketahui, bahwa ada paspor biasa yang terdiri dari paspor biasa Elektronik (e-paspor) dan paspor biasa non-elektronik. Bagaimana cara membuat paspor online?
Melansir laman resmi imigrasi.go.id, berikut ini adalah beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan untuk membuat paspor online:
- Membawa kartu identitas atau surat keterangan pindah ke luar negeri yang masih berlaku.
- Membawa Kartu Keluarga (KK).
- Membawa Akta kelahiran, akta nikah atau buku nikah, ijazah atau akta baptis. Di dalam dokumen tersebut harus mencantumkan nama, tempat, dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak disebutkan dalam dokumen, pemohon harus melampirkan surat pernyataan dari instansi pemerintah yang berwenang.
- Surat keterangan kewarganegaraan Indonesia. Dokumen ini disyaratkan bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau orang yang berkewarganegaraan ganda dan memilih kewarganegaraan Indonesia.
- Surat keterangan ganti nama dari pejabat yang berwenang. Dokumen ini disyaratkan bagi yang telah melakukan perubahan nama.
Tata Cara Membuat Paspor Online
1. Membuat akun pada aplikasi Antrian Paspor Online
Untuk mendapatkan nomor antrian pembuatan paspor, Anda harus membuat akun terlebih dahulu di https://antrian.imigrasi.go.id/ atau mengunduh aplikasinya secara gratis melalui Google Play atau App Store.
Setelah memiliki akun, Anda akan diminta untuk memilih alamat salah satu kantor imigrasi yang ingin dituju. Alamat kantor tidak harus sesuai alamat KTP, namun sebaiknya pilihlah yang lebih mudah dijangkau. Selanjutnya, Anda harus memilih jadwal kapan akan melakukan kedatangan ke Kantor Imigrasi.
Setelah itu, Anda akan menerima sebuah file berformat pdf yang harus di download. File berupa barcode tersebut dapat diprint atau dicetak untuk nanti ditunjukkan kepada petugas saat mendatangi Kantor Imigrasi.
2. Siapkan berkas yang diperlukan untuk membuat paspor
Selain harus membawa barcode antrian, pada saat kedatangan ke Kantor Imigrasi, Anda juga harus membawa berkas-berkas berikut ini:
Baca Juga: Simak Update Syarat Naik Kereta Api Mulai 15 Agustus 2022
- KTP (pastikan KTP Anda sudah e-KTP)
- KK (Kartu Keluarga)
- Akta Kelahiran atau surat baptis
- Akta perkawinan atau buku nikah, ijazah
- Paspor lama, jika Anda ingin perpanjang paspor.
3. Datang ke Kantor Imigrasi
Membuat paspor online bukan berarti Anda tidak datang ke Kantor Imigrasi. Namun Anda harus tetap datang ke Kantor Imigrasi guna melakukan verifikasi data atau berkas serta wawancara. Jangan lupa untuk membawa barcode antrian dan berkas-berkas yang diperlukan.
Pada saat wawancara di sini, biasanya akan ditanyakan mengenai mengapa membutuhkan paspor tersebut. Setelah proses wawancara, maka Anda akan dipersilakan oleh petugas untuk membayar biaya pembuatan paspor serta administrasi. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank, dan paspor yang Anda buat tidak akan langsung jadi hari itu juga, tapi baru akan tersedia setidaknya empat hari kerja sampai satu minggu lamanya.
Demikian penjelasan mengenai cara membuat paspor online. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Simak Update Syarat Naik Kereta Api Mulai 15 Agustus 2022
-
BPJPH Kemenag Buka Lowongan Kerja, Cek Syaratnya!
-
Ini Perbedaan Paspor Baru dan Lama: Tidak Ada Kolom Tanda Tangan
-
PPG Prajabatan 2022 Gelombang 2 Dibuka, Ini Syarat, Cara Daftar dan Jadwalnya
-
Perbedaan Paspor Baru dan Lama: Tanpa Kolom Tanda Tangan, Sempat Ditolak di Jerman
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Dalam Open House, Gubernur DKI Jakarta Janji Carikan Lahan Tambahan untuk Sekolah Rakyat
-
Teringat Masa Lalu, Gubernur DKI Jakarta Terharu Saat Hadiri Open House Sekolah Rakyat
-
Jelang MPLS, Gus Ipul Ingatkan Kepala Sekolah Rakyat Siap Hadapi Fase Krusial
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time