Baru-baru ini, viral di media sosial Twitter kisah pasangan yang memutuskan untuk melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) hingga berhasil bertengger di jajaran trending topic Twitter, pada hari Selasa (31/1/2023).
Kisah tersebut berawal dari pemilik akun Twitter @odongpejjj yang mengunggah momen pada saat dirinya dan pasangan menikah di KUA.
“Aku nikah tahun 2021 Gratis karena di KUA doang terus foto belakangnya pohon pisang HAHAHAHA,” tulisnya dalam keterangan yang disertai unggahan foto pernikahan.
“Banyak yang nanya ‘gimana cara ngomong ke keluarga’, waktu itu sih ngomong aja mau nikah tapi cuma di KUA karena punya pengalaman waktu nikahan kakak ngeliatnya capek banget seharian duduk ‘di pajang’ dan salaman sama orang yg ga kenal kayanya agak aneh yah,” lanjutnya.
Sontak cuitan tersebut pun berhasil menarik perhatian dari warganet. Warganet pun seketika membanjiri cuitan tersebut dan turut membagikan cerita momen pernikahan mereka yang juga digelar di KUA.
Hal tersebut dikarenakan menikah di KUA masih termasuk sebagai hal yang jarang dilakukan oleh banyak orang pada saat melangsungkan pernikahan.
Meskipun demikian, tempat pernikahan yang dipilih merupakan sebuah pilihan masing-masing pasangan yang sebelumnya telah disepakati bersama selama didasarkan untuk niat yang baik.
Menikah di KUA menjadi salah satu alternatif pilihan untuk mengikat janji suci yang bisa dilakukan yang menginginkan prosesi sederhana dan tidak melibatkan banyak pengeluaran.
Lantas, berapa sebenarnya biaya yang dibutuhkan untuk nikah di KUA tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Tren Nikah di KUA Trending, Solusi Nikah Murah Tanpa Ribet
Hingga saat ini, untuk mereka yang melangsungkan pernikahan di Kantor KUA memang tidak akan dikenakan biaya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2014 yang menggantikan PP Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), seperti yang telah dilansir dari situs resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, ketentuan biaya untuk melangsungkan pernikahan di KUA adalah sebagai berikut:
Biaya Pernikahan di KUA
Biaya proses nikah dilakukan di KUA pada hari Senin sampai dengan Jumat pada jam kantor, maka biaya yang dikenakan adalah Rp0 alias gratis. Hal itu juga berlaku untuk daerah yang terkena bencana dan bagi orang yang tidak mampu disertai dengan Surat Keterangan Tidak Mampu yang diketahui oleh Camat.
Namun, apabila calon mempelai melakukan proses pernikahan di luar Kantor KUA atau di KUA tetapi di luar jam kerja, maka mereka akan dikenakan biaya administratif sebesar Rp600.000 yang akan masuk ke dalam kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian agama.
Biaya Rp 600.000 tersebut juga berlaku untuk yang ingin mengundang penghulu datang ke rumah atau tempat diselenggarakannya akan nikah, sekalipun pernikahan dilakukan pada saat jam kerja KUA.
Berita Terkait
-
Tren Nikah di KUA Trending, Solusi Nikah Murah Tanpa Ribet
-
Hampir Nangis! Fitrah Masih Bocil Belum 19 Tahun, Nikah Ditolak KUA
-
Bantu Pasangan Calon Pengatin Romantis ke KUA, Dedi Mulyadi Iri: Kita Kalah
-
Semakin Lengket, Ternyata Kalimat ini yang di Bisikan Aliando Syarief ke Natasha Wilona, OTW KUA?
-
KUA Cilandak Buka Suara Soal Pernikahan Cita Citata dan Didi Mahardika
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 5 Pilihan HP Snapdragon Murah RAM Besar, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Cara Klaim Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Alurnya
-
7 Barang MR DIY di Bawah Rp50 Ribu yang Cocok Jadi Kado Natal
-
Hubungan Kepemilikan Kucing dengan Kesehatan Mental, Benarkah Bisa Picu Gangguan Skizofrenia?
-
6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
-
Ramalan Zodiak 17 November 2025: Peluang, Cinta, Keberuntungan dan Keuangan Hari Ini
-
10 Rekomendasi Skincare Wardah untuk Atasi Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
-
Adu Pendidikan Gusti Purbaya vs KGPH Mangkubumi yang Berebut Tahta Raja Solo
-
Sunscreen Scora Cocok untuk Tipe Kulit Apa? Ini Kandungan dan Harganya
-
7 Sepatu Lokal Cocok Buat Karyawan WFA di Cafe Rp 100 Ribuan
-
5 Lip Crayon yang Praktis dan Nyaman Dipakai di Bibir, Mulai Rp17 Ribuan