Suara.com - Saat ini di Indonesia belum memiliki dasar hukum pernikahan beda agama. Inilah sebabnya, Mikha Tambayong dan Deva Mahenra yang menikah beda agama jadi polemik. Apalagi saat ini banyak modus pernikahan beda agama yang dilakukan masyarakat Indonesia.
Seperti diketahui, pasangan artis Mikha dan Deva menikah di Bali disebut-sebut menggunakan dua tradisi agama yaitu menikah dengan cara islam dan menikah dengan cara nasrani di gereja.
Potret ini juga dibagikan keduanya di Instagram masing-masing pada Sabtu, 27 Januari 2023. Terlihat dari dua foto Deva yang menggunakan beskap jas pengantin warna putih, lalu foto lainnya ia tampak mengenakan peci berwarna hijau telur asin.
Seperti diketahui Mikha memiliki latar belakang agama katolik, sedangkan Deva berlatar belakang agama islam.
Di sisi lain, gugatan pernikahan beda agama ke Mahkamah Konstitusi oleh E. Ramos Petege baru saja ditolak majelis hakim, dengan alasan tidak beralasan menurut hukum.
Namun dari 9 Hakim Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan itu, ada seorang hakim berpendapat berbeda, yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic.
Daniel meyakini bahwa praktik pernikahan beda agama akan selalu terjadi. Pihaknya meyakini persoalan perkawinan beda agama adalah persoalan yang nyata dan akan terus berlangsung sekarang hingga di masa mendatang.
Daniel Yusmic juga menyampaikan 3 (tiga) pola pernikahan beda agama. Ketiga poin itu dikenal juga sebagai modus pernikahan beda agama yang diungkap oleh hakim. Berikut ini ketiga pola tersebut:
- Melakukan perkawinan di luar negeri.
- Salah seorang mempelai dari pasangan yang akan melangsungkan pernikahan beda agama itu sementara berpindah agama mengikuti agama pasangannya.
- Kedua pasangan melangsungkan perkawinan sebanyak 2 (dua) kali yakni perkawinan pertama mengikuti agama dari calon suami kemudian menikah lagi dengan mengikuti ajaran agama sang istri. Penerapannya dapat berlaku sebaliknya, baik dari agama suami terlebih dahulu maupun sang istri terlebih dahulu.
Tapi dengan ketiga modus ini, pernikahan beda agama bisa dianggap sebagai penyelundupan hukum perkawinan. Ini karena kembali pada dasar hukum Indonesia, sama sekali tidak ada hukum yang mengatur tentang pernikahan beda agama.
Baca Juga: Gratis, Syarat dan Alur Nikah di KUA
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
4 Parfum Aroma Powdery yang Wajib Kamu Coba, Harga Mulai Rp100 Ribuan
-
Apakah Sunscreen Bisa Memutihkan Wajah? Cek Fakta dan Rekomendasi yang Layak Dicoba
-
5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
-
5 Sampo Terbaik untuk Menyamarkan Uban di Usia 50-an, Rambut Tampak Muda Kembali
-
Hari Ini Apakah Malam Jumat Kliwon? Intip Weton Kalender Jawa 14 November 2025
-
7 Bedak yang Bagus dan Tahan Lama untuk Anak Sekolah, Harga Mulai Rp35 Ribuan
-
7 Tips Renovasi Rumah dengan Budget Terbatas, Strategi Cerdas untuk Hasil Maksimal
-
Bukan Keburukan, Laporkan Kebaikan Teman Justru Bisa Tingkatkan Empati Remaja
-
7 Parfum Aroma Mawar untuk Wanita Dewasa, Wangi Elegan dan Tahan Lama
-
Kenali Jenis Kulit: Tips Dokter Kulit untuk Mendapatkan Hasil Perawatan Ideal