Suara.com - Saat ini di Indonesia belum memiliki dasar hukum pernikahan beda agama. Inilah sebabnya, Mikha Tambayong dan Deva Mahenra yang menikah beda agama jadi polemik. Apalagi saat ini banyak modus pernikahan beda agama yang dilakukan masyarakat Indonesia.
Seperti diketahui, pasangan artis Mikha dan Deva menikah di Bali disebut-sebut menggunakan dua tradisi agama yaitu menikah dengan cara islam dan menikah dengan cara nasrani di gereja.
Potret ini juga dibagikan keduanya di Instagram masing-masing pada Sabtu, 27 Januari 2023. Terlihat dari dua foto Deva yang menggunakan beskap jas pengantin warna putih, lalu foto lainnya ia tampak mengenakan peci berwarna hijau telur asin.
Seperti diketahui Mikha memiliki latar belakang agama katolik, sedangkan Deva berlatar belakang agama islam.
Di sisi lain, gugatan pernikahan beda agama ke Mahkamah Konstitusi oleh E. Ramos Petege baru saja ditolak majelis hakim, dengan alasan tidak beralasan menurut hukum.
Namun dari 9 Hakim Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan itu, ada seorang hakim berpendapat berbeda, yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic.
Daniel meyakini bahwa praktik pernikahan beda agama akan selalu terjadi. Pihaknya meyakini persoalan perkawinan beda agama adalah persoalan yang nyata dan akan terus berlangsung sekarang hingga di masa mendatang.
Daniel Yusmic juga menyampaikan 3 (tiga) pola pernikahan beda agama. Ketiga poin itu dikenal juga sebagai modus pernikahan beda agama yang diungkap oleh hakim. Berikut ini ketiga pola tersebut:
- Melakukan perkawinan di luar negeri.
- Salah seorang mempelai dari pasangan yang akan melangsungkan pernikahan beda agama itu sementara berpindah agama mengikuti agama pasangannya.
- Kedua pasangan melangsungkan perkawinan sebanyak 2 (dua) kali yakni perkawinan pertama mengikuti agama dari calon suami kemudian menikah lagi dengan mengikuti ajaran agama sang istri. Penerapannya dapat berlaku sebaliknya, baik dari agama suami terlebih dahulu maupun sang istri terlebih dahulu.
Tapi dengan ketiga modus ini, pernikahan beda agama bisa dianggap sebagai penyelundupan hukum perkawinan. Ini karena kembali pada dasar hukum Indonesia, sama sekali tidak ada hukum yang mengatur tentang pernikahan beda agama.
Baca Juga: Gratis, Syarat dan Alur Nikah di KUA
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Mau ke Luar Negeri? Ini Tips Biar Nggak Panik Cari SIM Card di Bandara
-
Inisiatif AQUA Jaga Hidrasi dan Ketenangan Hati Selama Puasa dengan Teman Adem Ramadan
-
Tren Warna 2026 yang Bikin Hunian Lebih Fresh
-
Dari Santan hingga Nata de Coco, Produk Turunan Kelapa Kian Digemari Dapur Indonesia
-
5 Rekomendasi Baju Cheongsam Anak Laki yang Keren dan Menggemaskan
-
Profil Zian Fahrezi Qori Cilik dari Bima, Juara Dunia MTQ di Irak dan Sederet Prestasinya
-
Dari Sirkuit ke Streetwear, Formula 1 Kini Resmi Jadi Inspirasi Fashion Global
-
Mulai Dibuka Hari Ini, Simak Link dan Cara Tukar Uang Baru via Aplikasi PINTAR BI
-
Ini Dia Drive Thru Kafe Jus Buah Pertama di Indonesia yang Bikin Sehat Makin Praktis
-
Ramalan Keuangan Zodiak 14 Februari 2026: 6 Zodiak Ini Makin Cuan di Hari Valentine