Suara.com - Saat ini di Indonesia belum memiliki dasar hukum pernikahan beda agama. Inilah sebabnya, Mikha Tambayong dan Deva Mahenra yang menikah beda agama jadi polemik. Apalagi saat ini banyak modus pernikahan beda agama yang dilakukan masyarakat Indonesia.
Seperti diketahui, pasangan artis Mikha dan Deva menikah di Bali disebut-sebut menggunakan dua tradisi agama yaitu menikah dengan cara islam dan menikah dengan cara nasrani di gereja.
Potret ini juga dibagikan keduanya di Instagram masing-masing pada Sabtu, 27 Januari 2023. Terlihat dari dua foto Deva yang menggunakan beskap jas pengantin warna putih, lalu foto lainnya ia tampak mengenakan peci berwarna hijau telur asin.
Seperti diketahui Mikha memiliki latar belakang agama katolik, sedangkan Deva berlatar belakang agama islam.
Di sisi lain, gugatan pernikahan beda agama ke Mahkamah Konstitusi oleh E. Ramos Petege baru saja ditolak majelis hakim, dengan alasan tidak beralasan menurut hukum.
Namun dari 9 Hakim Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan itu, ada seorang hakim berpendapat berbeda, yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic.
Daniel meyakini bahwa praktik pernikahan beda agama akan selalu terjadi. Pihaknya meyakini persoalan perkawinan beda agama adalah persoalan yang nyata dan akan terus berlangsung sekarang hingga di masa mendatang.
Daniel Yusmic juga menyampaikan 3 (tiga) pola pernikahan beda agama. Ketiga poin itu dikenal juga sebagai modus pernikahan beda agama yang diungkap oleh hakim. Berikut ini ketiga pola tersebut:
- Melakukan perkawinan di luar negeri.
- Salah seorang mempelai dari pasangan yang akan melangsungkan pernikahan beda agama itu sementara berpindah agama mengikuti agama pasangannya.
- Kedua pasangan melangsungkan perkawinan sebanyak 2 (dua) kali yakni perkawinan pertama mengikuti agama dari calon suami kemudian menikah lagi dengan mengikuti ajaran agama sang istri. Penerapannya dapat berlaku sebaliknya, baik dari agama suami terlebih dahulu maupun sang istri terlebih dahulu.
Tapi dengan ketiga modus ini, pernikahan beda agama bisa dianggap sebagai penyelundupan hukum perkawinan. Ini karena kembali pada dasar hukum Indonesia, sama sekali tidak ada hukum yang mengatur tentang pernikahan beda agama.
Baca Juga: Gratis, Syarat dan Alur Nikah di KUA
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
50 Ucapan Selamat Tahun Baru 2026 yang Indah dan Bermakna
-
4 Moisturizer Terbaik Sepanjang 2025 Versi Dosen Skincare, Mana Pilihanmu?
-
Tips Makeup Tahan Lama untuk Tampil Flawless Sepanjang Malam Tahun Baru
-
7 Sepatu Hiking Lokal yang Lebih Murah dari Salomon, Mulai Rp200 Ribuan
-
Merawat Kehidupan Nelayan, Dari Keselamatan di Laut hingga Kesejahteraan Keluarga
-
Promo Akhir Tahun ZAP Clinic, Perawatan Wajah dan Tubuh Jadi Lebih Hemat
-
5 Rekomendasi Hybrid Sunscreen Lokal untuk Perlindungan Sempurna, Anti Lengket
-
5 Rekomendasi Sandal Lokal Mirip Birkenstock Versi Lebih Murah
-
Visit Suara.com, Accor Group Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Kolaborasi dengan Media
-
6 Rekomendasi Moisturizer Cream yang Bagus untuk Kunci Kelembapan Kulit