Suara.com - Setelah berbulan-bulan jalani persidangan, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi memvonis Ferdy Sambo hukuman mati atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Pemutusan hukuman mati ini diberikan setelah melalui pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, dan berbagai pertimbangan lainnya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Meski sebagai terdakwa hukuman mati, Ferdy Sambo nantinya tidak dieksekusi begitu saja. Terdakwa juga akan menjalani proses hukum hingga hari eksekusi ditentukan. Biasanya, akan diberikan 3 kali 24 jam sebelum proses eksekusi.
Namun, apa yang terjadi pada jasad terdakwa setelah proses eksekusi selesai dilakukan?
Mengutip Hukum Online, setelah proses eksekusi, nantinya jasad terdakwa akan dikuburkan dengan cara yang sesuai. Biasanya, akan dihubungi terlebih dahulu pihak keluarga, rekan, maupun sahabat apakah ada yang mau mengurus proses pemakanan terdakwa.
Akan tetapi, jika kondisinya tidak ada yang menguburkan, proses pemakaman akan diatur oleh negara, sesuai dengan kepercayaan yang dianut oleh terdakwa. Nantinya, terdakwa tetap akan dimakamkan sesuai dengan proses yang seharusnya .
Sementara itu, sebelum proses eksekusi, selama perjalanan ke lokasi terdakwa juga akan melakukan bimbingan dari rohaniawan untuk membuat dirinya tenang. Bahkan, beberapa menit sebelum eksekusi oleh regu penembak, terdakwa tetap mendapatkan bimbingan.
Setelah itu, terdakwa akan diikat dan ditutup oleh kain. Regu penembak yang terdiri dari 12 itu nantinya akan melakukan penembakan tepat pada bagian jantung terdakwa hingga dokter resmi menyatakan meninggal dunia.
Baca Juga: Mantan Hakim : Masih Ada Celah Ferdy Sambo Tidak Menerima Hukuman Mati
Namun, jika dokter menyatakan adanya tanda-tanda kehidupan, akan dilakukan penembakan ulang hingga terdakwa benar meninggal dunia.
Perlu diketahui juga, sebelum proses eksekusi, terpidana mati juga diizinkan untuk memiliki permintaan terakhirnya. Hal ini telah diatur dalam Pasal 6 ayat (2) UU No.2/PNPS/1964. Nantinya mereka dapat meminta berbagai hal, termasuk bertemu keluarga, dan lain-lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
Pilihan
-
Jumlah Tentara AS Tewas di Perang Iran Bertambah
-
Percakapan Terakhir Ali Khamenei Sebelum Dibom Israel-AS Terungkap: Menolak Masuk Bunker
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
Terkini
-
Rekomendasi Perhiasan Sesuai Shio untuk Tingkatkan Energi Positif di Tahun Kuda 2026
-
Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
-
Keutamaan Salat Tarawih Malam ke-13 Ramadan, Mendapat "Tiket" Aman di Hari Kiamat
-
Shopee Midnight Sale 3 Maret 2026: iPhone 16 Pro Cuma Rp1, Mobil dan Motor Rp1.000, Catat Jamnya!
-
5 Sabun Mandi Antibakteri di Indomaret, Murah Mulai Rp14 Ribuan
-
5 Rekomendasi Pashmina Viscose buat Tren "Kerudung Jahat" di Lebaran 2026, Wajah Auto Tirus
-
5 Rekomendasi Car Seat Bayi yang Nyaman untuk Dibawa Mudik, Aman dan Bikin Betah
-
Buka Puasa dan Adzan Magrib Hari Ini 2 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal di 6 Kota Besar
-
Tren "Kerudung Jahat" Diprediksi Bakal Booming di Lebaran 2026, Apa Sih Maksudnya?
-
Profil Muhammad Suryo Bos Rokok HS yang Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Meninggal