Suara.com - Setelah berbulan-bulan jalani persidangan, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi memvonis Ferdy Sambo hukuman mati atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Pemutusan hukuman mati ini diberikan setelah melalui pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, dan berbagai pertimbangan lainnya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Meski sebagai terdakwa hukuman mati, Ferdy Sambo nantinya tidak dieksekusi begitu saja. Terdakwa juga akan menjalani proses hukum hingga hari eksekusi ditentukan. Biasanya, akan diberikan 3 kali 24 jam sebelum proses eksekusi.
Namun, apa yang terjadi pada jasad terdakwa setelah proses eksekusi selesai dilakukan?
Mengutip Hukum Online, setelah proses eksekusi, nantinya jasad terdakwa akan dikuburkan dengan cara yang sesuai. Biasanya, akan dihubungi terlebih dahulu pihak keluarga, rekan, maupun sahabat apakah ada yang mau mengurus proses pemakanan terdakwa.
Akan tetapi, jika kondisinya tidak ada yang menguburkan, proses pemakaman akan diatur oleh negara, sesuai dengan kepercayaan yang dianut oleh terdakwa. Nantinya, terdakwa tetap akan dimakamkan sesuai dengan proses yang seharusnya .
Sementara itu, sebelum proses eksekusi, selama perjalanan ke lokasi terdakwa juga akan melakukan bimbingan dari rohaniawan untuk membuat dirinya tenang. Bahkan, beberapa menit sebelum eksekusi oleh regu penembak, terdakwa tetap mendapatkan bimbingan.
Setelah itu, terdakwa akan diikat dan ditutup oleh kain. Regu penembak yang terdiri dari 12 itu nantinya akan melakukan penembakan tepat pada bagian jantung terdakwa hingga dokter resmi menyatakan meninggal dunia.
Baca Juga: Mantan Hakim : Masih Ada Celah Ferdy Sambo Tidak Menerima Hukuman Mati
Namun, jika dokter menyatakan adanya tanda-tanda kehidupan, akan dilakukan penembakan ulang hingga terdakwa benar meninggal dunia.
Perlu diketahui juga, sebelum proses eksekusi, terpidana mati juga diizinkan untuk memiliki permintaan terakhirnya. Hal ini telah diatur dalam Pasal 6 ayat (2) UU No.2/PNPS/1964. Nantinya mereka dapat meminta berbagai hal, termasuk bertemu keluarga, dan lain-lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026