Suara.com - Setelah berbulan-bulan jalani persidangan, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi memvonis Ferdy Sambo hukuman mati atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Pemutusan hukuman mati ini diberikan setelah melalui pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, dan berbagai pertimbangan lainnya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Meski sebagai terdakwa hukuman mati, Ferdy Sambo nantinya tidak dieksekusi begitu saja. Terdakwa juga akan menjalani proses hukum hingga hari eksekusi ditentukan. Biasanya, akan diberikan 3 kali 24 jam sebelum proses eksekusi.
Namun, apa yang terjadi pada jasad terdakwa setelah proses eksekusi selesai dilakukan?
Mengutip Hukum Online, setelah proses eksekusi, nantinya jasad terdakwa akan dikuburkan dengan cara yang sesuai. Biasanya, akan dihubungi terlebih dahulu pihak keluarga, rekan, maupun sahabat apakah ada yang mau mengurus proses pemakanan terdakwa.
Akan tetapi, jika kondisinya tidak ada yang menguburkan, proses pemakaman akan diatur oleh negara, sesuai dengan kepercayaan yang dianut oleh terdakwa. Nantinya, terdakwa tetap akan dimakamkan sesuai dengan proses yang seharusnya .
Sementara itu, sebelum proses eksekusi, selama perjalanan ke lokasi terdakwa juga akan melakukan bimbingan dari rohaniawan untuk membuat dirinya tenang. Bahkan, beberapa menit sebelum eksekusi oleh regu penembak, terdakwa tetap mendapatkan bimbingan.
Setelah itu, terdakwa akan diikat dan ditutup oleh kain. Regu penembak yang terdiri dari 12 itu nantinya akan melakukan penembakan tepat pada bagian jantung terdakwa hingga dokter resmi menyatakan meninggal dunia.
Baca Juga: Mantan Hakim : Masih Ada Celah Ferdy Sambo Tidak Menerima Hukuman Mati
Namun, jika dokter menyatakan adanya tanda-tanda kehidupan, akan dilakukan penembakan ulang hingga terdakwa benar meninggal dunia.
Perlu diketahui juga, sebelum proses eksekusi, terpidana mati juga diizinkan untuk memiliki permintaan terakhirnya. Hal ini telah diatur dalam Pasal 6 ayat (2) UU No.2/PNPS/1964. Nantinya mereka dapat meminta berbagai hal, termasuk bertemu keluarga, dan lain-lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Apakah Habib Bahar bin Smith Keturunan Nabi? Lagi Viral gegara Isu Pernikahan Rahasia
-
Semesta Lagi Romantis, Ini 6 Shio dengan Asmara Paling Bersinar pada 21 November 2025
-
Terpopuler: Breaking News Pelatih Timnas Indonesia hingga Jokowi Melemah
-
Menu Sarapan Rendah Gula yang Cocok untuk Program Diet Harianmu: Praktis, Kenyang Lebih Lama
-
Siswi SMA Cetak Prestasi Nasional Lewat Riset Biolarvasida dari Limbah Dapur
-
Finansial Serba Digital: Praktis Buat Urban, Tantangan Buat Indonesia
-
Skin Booster Bakal Jadi Tren Perawatan Kulit Natural yang Paling Dicari
-
5 Ide Kado Hari Guru Nasional 2025, Sederhana tapi Berkesan
-
5 Cushion yang Bagus untuk Usia 40-an, Garis Halus dan Flek Hitam Tersamarkan
-
5 Cushion dengan SPF 50 untuk Aktivitas Outdoor, Lindungi dari Sinar UV