Suara.com - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo, penjara 20 pada Putri Candrawathi dan 15 tahun penjara Kuat Ma'ruf cenderung lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Hasilnya banyak yang penasaran apa sih bedanya tuntutan dan vonis?
Perlu diketahui, putusan hakim pada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diumumkan di persidangan pada Senin, 13 Februari 2023 malam.
Kedua putusan ini berbeda dengan tuntutan JPU yang lebih ringan yakni Sambo penjara seumur hidup dan Putri penjara 8 tahun, terkait kasus pembunuh berencana.
Sedangkan pada hari ini, Selasa (14/2/2023) divonis 15 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya 8 tahun penjara.
Untuk mendalami lebih jauh kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah yang sudah sampai tahap vonis para tersangka, ada baiknya mengenal apa perbedaan vonis hakim dan tuntutan JPU.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) vonis adalah putusan hakim pada sidang pengadilan, yang berkaitan dengan persengketaan di antara pihak yang maju ke pengadilan atau hukuman pada perkara pidana yang diberikan kepada terdakwa.
Masih menurut KBBI, tuntutan adalah menuntut atau sesuatu yang dituntut berupa permintaan keras, gugatan, dakwaan hukuman beratnya hukuman diajukan oleh jaksa.
Sehingga dari penjelasan di atas terlihat beberapa perbedaan antara tuntutan dan vonis. Jika tuntutan diajukan oleh jaksa kepada pengadilan, sedangkan vonis yaitu ketetapan yang diputuskan hakim pada pengadilan.
Dalam sebuah pengadilan juga, tuntutan akan dibacakan lebih dulu dari vonis atau putusan hakim. Bisanya tuntutan JPU juga jadi salah satu bahan pertimbangan vonis atau putusan yang diberikan hakim di persidangan.
Baca Juga: Hakim Sebut Kuat Maruf Tidak Sopan, Pengacara: Aneh, Itu Mengada-ada
Tapi putusan atau vonis akan berkekuatan hukum tetap jika kedua belah pihak perkara menerima dan tidak melakukan banding.
Menurut situs Pengadilan Negeri (PN) Kuningan, saat terdakwa tidak menerima maka bisa melakukan banding di pengadilan tinggi, jika masih tidak terima juga maka banding terakhir bisa Mahkamah Agung, yang umumnya berakhir dengan kasasi di sinilah akhir dari banding dan putusan berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
3 Serum Wardah Terlaris di Shopee, Harga Terjangkau dan Review Positif
-
1 Gram Emas Hari Ini Harganya Berapa? Ini Update 9 Juni 2026
-
Bikin Tenang, Ini 5 Cara Menata Rumah Menurut Feng Shui untuk Hempas Cemas dan Stres
-
Serum Wardah Crystal Secret Dipakai Siang atau Malam? Ini Cara Pakainya yang Benar
-
Ramalan Zodiak 9 Juni 2026: Leo Bersinar, Scorpio Panen Peluang
-
Malam 1 Suro 2026 Kapan? Catat Tanggal, Makna, dan Tradisinya
-
6 Shio Paling Beruntung pada 9 Juni 2026, Hoki Besar Diprediksi Menghampiri
-
3 Zodiak Diprediksi Keuangannya Membaik Mulai 9 Juni 2026, Rezeki Datang dari Arah Tak Terduga
-
Terpopuler: Sepatu Ortuseight untuk Daily Run 5 Km, Jadwal Seleksi PPPK Sekolah Rakyat
-
Skincare Berbasis Exosome Kian Populer, Apa Bedanya dengan Formula Biasa?