Suara.com - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo, penjara 20 pada Putri Candrawathi dan 15 tahun penjara Kuat Ma'ruf cenderung lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Hasilnya banyak yang penasaran apa sih bedanya tuntutan dan vonis?
Perlu diketahui, putusan hakim pada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diumumkan di persidangan pada Senin, 13 Februari 2023 malam.
Kedua putusan ini berbeda dengan tuntutan JPU yang lebih ringan yakni Sambo penjara seumur hidup dan Putri penjara 8 tahun, terkait kasus pembunuh berencana.
Sedangkan pada hari ini, Selasa (14/2/2023) divonis 15 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya 8 tahun penjara.
Untuk mendalami lebih jauh kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah yang sudah sampai tahap vonis para tersangka, ada baiknya mengenal apa perbedaan vonis hakim dan tuntutan JPU.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) vonis adalah putusan hakim pada sidang pengadilan, yang berkaitan dengan persengketaan di antara pihak yang maju ke pengadilan atau hukuman pada perkara pidana yang diberikan kepada terdakwa.
Masih menurut KBBI, tuntutan adalah menuntut atau sesuatu yang dituntut berupa permintaan keras, gugatan, dakwaan hukuman beratnya hukuman diajukan oleh jaksa.
Sehingga dari penjelasan di atas terlihat beberapa perbedaan antara tuntutan dan vonis. Jika tuntutan diajukan oleh jaksa kepada pengadilan, sedangkan vonis yaitu ketetapan yang diputuskan hakim pada pengadilan.
Dalam sebuah pengadilan juga, tuntutan akan dibacakan lebih dulu dari vonis atau putusan hakim. Bisanya tuntutan JPU juga jadi salah satu bahan pertimbangan vonis atau putusan yang diberikan hakim di persidangan.
Baca Juga: Hakim Sebut Kuat Maruf Tidak Sopan, Pengacara: Aneh, Itu Mengada-ada
Tapi putusan atau vonis akan berkekuatan hukum tetap jika kedua belah pihak perkara menerima dan tidak melakukan banding.
Menurut situs Pengadilan Negeri (PN) Kuningan, saat terdakwa tidak menerima maka bisa melakukan banding di pengadilan tinggi, jika masih tidak terima juga maka banding terakhir bisa Mahkamah Agung, yang umumnya berakhir dengan kasasi di sinilah akhir dari banding dan putusan berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Literasi Keuangan untuk Gen Z di Kampus: Bekal Wajib di Tengah Maraknya Layanan Finansial Digital
-
7 Sunscreen Paling Murah dengan Efek Mencerahkan, Kulit Kusam Teratasi
-
Era Baru Makeup Flawless: Saat Riasan Tak Hanya Mempercantik, Tapi Juga Merawat Kulit
-
Terpopuler: Beda Silsilah Keluarga 'Dua' Raja Solo hingga 5 Dosa Habib Bahar bin Smith
-
Panduan Memilih Sepatu Terbaik di Wedding Season: Tampil Stylish Tanpa Mengorbankan Kenyamanan
-
Kulitmu Punya Cerita: Intip Pameran Seni 'Museum of Speaking Skin' yang Bikin Terpukau
-
5 Sepatu Lokal Mirip New Balance 574, Harga Cocok untuk Budget Terbatas
-
7 Moisturizer untuk Usia 40 Tahun ke Atas di Indomaret, Best Anti Aging!
-
Warna Lipstik Apa yang Cocok untuk Usia 60 Tahun? Ini 5 Produk Terbaik agar Tampak Muda
-
5 Pilihan Sunscreen untuk Tangan, Bantu Atasi Kulit Kering dan Keriput