Suara.com - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo, penjara 20 pada Putri Candrawathi dan 15 tahun penjara Kuat Ma'ruf cenderung lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Hasilnya banyak yang penasaran apa sih bedanya tuntutan dan vonis?
Perlu diketahui, putusan hakim pada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diumumkan di persidangan pada Senin, 13 Februari 2023 malam.
Kedua putusan ini berbeda dengan tuntutan JPU yang lebih ringan yakni Sambo penjara seumur hidup dan Putri penjara 8 tahun, terkait kasus pembunuh berencana.
Sedangkan pada hari ini, Selasa (14/2/2023) divonis 15 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya 8 tahun penjara.
Untuk mendalami lebih jauh kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah yang sudah sampai tahap vonis para tersangka, ada baiknya mengenal apa perbedaan vonis hakim dan tuntutan JPU.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) vonis adalah putusan hakim pada sidang pengadilan, yang berkaitan dengan persengketaan di antara pihak yang maju ke pengadilan atau hukuman pada perkara pidana yang diberikan kepada terdakwa.
Masih menurut KBBI, tuntutan adalah menuntut atau sesuatu yang dituntut berupa permintaan keras, gugatan, dakwaan hukuman beratnya hukuman diajukan oleh jaksa.
Sehingga dari penjelasan di atas terlihat beberapa perbedaan antara tuntutan dan vonis. Jika tuntutan diajukan oleh jaksa kepada pengadilan, sedangkan vonis yaitu ketetapan yang diputuskan hakim pada pengadilan.
Dalam sebuah pengadilan juga, tuntutan akan dibacakan lebih dulu dari vonis atau putusan hakim. Bisanya tuntutan JPU juga jadi salah satu bahan pertimbangan vonis atau putusan yang diberikan hakim di persidangan.
Baca Juga: Hakim Sebut Kuat Maruf Tidak Sopan, Pengacara: Aneh, Itu Mengada-ada
Tapi putusan atau vonis akan berkekuatan hukum tetap jika kedua belah pihak perkara menerima dan tidak melakukan banding.
Menurut situs Pengadilan Negeri (PN) Kuningan, saat terdakwa tidak menerima maka bisa melakukan banding di pengadilan tinggi, jika masih tidak terima juga maka banding terakhir bisa Mahkamah Agung, yang umumnya berakhir dengan kasasi di sinilah akhir dari banding dan putusan berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
Rekam Jejak Niluh Djelantik, Anggota DPD Bali 'Kawal' Pembongkaran Tembok di Kawasan GWK
-
4 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik untuk Lansia, Nggak Bikin Lecet dan Nyeri
-
Tak Cuma Hamburger, Ini 10 Menu Kuliner Amerika Serikat Populer yang Menarik Dicoba
-
Rayyanza Malik Ahmad Sekolah di Mana? Sudah Pandai Mengaji Al-Fatihah
-
5 Rekomendasi Moisturizer untuk Orang Tua: Kulit Jadi Lembap, Sehat, dan Awet Muda
-
4 Cara Membedakan Sepatu New Balance 2002R Ori vs KW, Segini Harga Aslinya
-
Peta Digital Buatan Anak Bangsa Raih Pengakuan Global di Asia Pasifik, Ini Kata Sosok di Baliknya
-
4 Rekomendasi Bat Ping Pong Murah Mulai 80 Ribu per Oktober 2025
-
Pinkan Mambo Sewa Tempat Tinggal di Kawasan Elite, Ngaku Terinspirasi Atta Halilintar
-
5 Zodiak Paling Beruntung Awal Oktober: Cancer, Pisces, Scorpio, Aquarius, dan Libra