Suara.com - Pembunuhan berantai kembali terjadi di Indonesia yang di latarbelakangi dengan iming-iming uang. Pelaku melancarkan aksinya dengan tipu daya bisa melipatgandakan uang korbannya. Saat korban sadar sudah ditipu, pelaku tanpa segan menghabiskan nyawanya.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korbannya sudah memiliki firasat kalau nyawanya sedang terancam lantaran sadar sudah ditipu.Korban melalui anaknya, memberitahu terlebih dulu untuk mendatangi pelaku untuk menagih janji soal uang yang akan dilipatgandakan tersebut.
Merasa ditipu, korban mengirimkan tanda-tanda pada anaknya jika sampai hari Minggu dirinya tidak bisa dihubungi untuk segera melapor hal tersebut ke pihak kepolisian. Ternyata benar adanya, setelah dilakukan penyelidikan tersebut aparat menemukan korban dalam kondisi sudah tak bernyawa di daerah Wanayasa pada Sabtu, 1 April 2023.
Bukan satu atau dua korban, pelaku sudah melakukan pembunuhan berjumlah 10 orang dan menguburkannya di lahan miliknya. Bahkan ditemukan beberapa mayat pada satu lubang yang sama.
Lantaran kesal selalu ditagih janji oleh korbannya, pelaku yang mengaku bisa menggandakan uang tersebut akhirnya gelap mata dan memutuskan untuk meracuni korbannya sampai tewas.
Mengaku sebagai Dukun Pengganda Uang
Pelaku berinisial TH alias Mbah Slamet berkedok sebagai dukun yang bisa menggandakan uang. Aksi tersebut tidak ia lakukan seorang diri, ia bekerjasama dengan temannya yang bertugas mempromosikan soal kehebatan Mbah Slamet dalam menggandakan uang di media sosial Facebook.
Sebelum Mbah Slamet ini tertangkap, rupanya jauh-jauh hari warganet di Facebook sudah memberikan peringatan untuk berhati-hati agar tidak tertipu.
“Hati-hati kalau kenal Slamet atau Tuheri. Alamat Balun, Wanayasa ternyata itu dukun tipu-tipu sudah banyak korban,” tulis pengguna akun Sastro Jendro yang ia bagikan ke sebuah grup Info Seputar Karangkobar (ISK) pada 3 April 2022.
Hukuman bagi Seorang Pembunuh
Baca Juga: Sepak Terjang Slamet Tohari, Dukun Pengganda Uang dari Banjarnegara
Pembunuhan tentunya merupakan perbuatan kriminal yang paling keji karena menghilangkan nyawa seseorang. Baik secara kacamata hukum yuridis mau pun agama.
Berdasarkan Pasal 340 KUHP dijelaskan bahwa pembunuhan berencana terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, penjara selama waktu tertentu atau paling lama dua puluh tahun.
Sementara dalam hukum Islam, pembunuhan sudah jelas termasuk ke dalam dosa besar dan pasti mendapat murka Allah. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat 32 yang intinya adalah,
“…bahwa barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya…”
Hukum akhirat pun menanti jika seseorang tersebut melakukan pembunuhan secara sengaja, Allah memberikan peringatan akan neraka Jahannam yang azabnya kekal. Allah SWT berfirman:
“Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya adalah Jahannam. Kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya,” (QS. An-Nisa: 93).
Lebih lanjut dijelaskan dalam Kitab Kifayah seperti dilansir dari laman NU Online (4/4/2023), hukuman bagi pelaku pembunuhan adalah pembalasan yang setimpal. Tetapi jika pihak keluarga memberikan pengampunan maka pelakunya harus membayarkan denda berat (diyat mughalladzah).
Diyat mughalladzah bagi pelaku pembunuhan ini berupa 100 ekor unta dengan rincian 30 ekor unta hiqqah (unta betina berumur 3 tahun), 30 unta jadza’ah (unta betina berumur 4-5 tahun), dan 40 ekor unta khilfah (unta yang sedang hamil) serta harus dibayar kontan dari harta yang dimiliki oleh pelaku.
Shilvia Restu Dwicahyani
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung