Suara.com - Hubungan intim yang dilakukan oleh suami istri halal dilakukan. Kendati demikian, ada batasan yang perlu diketahui sebelum melakukan hubungan intim.
Dalam Islam, berhubungan intim dengan istri yang sedang haid hukumnya adalah haram. Mengutip dari mui.or.id, Anggota komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Aminudin Yaqub, mengatakan para ulama memiliki sejumlah pandangan mengenai hukum berhubungan seksual saat istri sedang haid.
Meski ada sejumlah pandangan, para ulama sepakat suami tak boleh melakukan penetrasi pada istri yang sedang haid. Menurut pendapat Ibnu Abbas RA, hubungan intim saat istri haid adalah haram apa pun bentuknya, termasuk jika hanya bersentuhan.
Sementara, pandangan lain dari kalangan Mazhab Maliki dan Hanafi masih memperbolehkan bercinta selama bagian antara pusar dan lutut istri tak disentuh. Hal ini membuat bersenang-senang pada bagian tubuh istri lainnya masih diperbolehkan.
Berdasarkan hadist Nabi Muhammad SAW dari Maimunah, disebutkan bahwa Rasulullah tetap menggauli istri saat haid, namun hanya pada bagian di atas pusar.
Imam Syafii mengungkapkan berhubungan suami istri boleh dilakukan asalkan tak ada pertemuan dua alat vital. QS Al Baqarah ayat 222 juga menjelaskan soal hal ini.
"Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: 'Haidh adalah suatu kotoran.' Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari Wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri." (QS Al Baqarah ayat 222).
Dengan demikian, melakukan fore play di bagian atas tubuh wanita saat sedang haid masih diperbolehkan. Kendati demikian, perlu diingat bahwa penetrasi pada Miss V wanita yang tengah haid hukumnya adalah haram bagaimana pun bentuknya.
Baca Juga: Jangan Cuma Rebahan, Ini 5 Amalan Yang Bisa Dilakukan Wanita Haid Saat Ramadhan
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Cara Membuat Passphrase Coretax Terbaru 2026, Ini Panduan Lengkapnya
-
Apa Beda Harta PPS dan Harta Investasi PPS di Coretax? Jangan Salah Isi!
-
Harga Lipstik Dior Terbaru 2026, Ini Daftar Lengkap dan Variannya
-
5 Rekomendasi Lip Tint yang Bagus dan Tahan Lama untuk Bibir Hitam
-
Cara Cek Bansos PKH Lewat HP dengan Mudah dan Terbaru 2026
-
Tutorial Aktivasi Coretax Terbaru 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
-
Hari Libur dan Tanggal Merah April 2026, Simak Strategi Cuti Long Weekend
-
5 Hair Cream untuk Menata Rambut Ikal dan Kering akibat Polusi Udara
-
Langkah Mudah Login Coretax DJP Gunakan NPWP 16 Digit dan NIK
-
4 Tempat Wisata Ramah Anak di Solo untuk Mengisi Waktu Libur Panjang