Suara.com - Usai disembelih, hewan kurban akan dibagikan untuk masyarakat dan mereka yang membutuhkan di Hari Raya Idul Adha. Namun, setiap tahunnya, pertanyaan soal hukum menjual daging kurban, maupun kulit selalu menjadi bahasan.
Pasalnya, seringkali hal ini dilakukan oleh para panitia kurban, atau justru orang yang berkurban. Padahal, dalam firman Allah SWT dalam surat Al-Hajj ayat 28 dijelaskan, jika hewan kurban dapat dimakan dan dibagikan sisanya pada orang yang berhak.
Artinya: "Maka makanlah sebagian darinya (hewan kurban) dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan oleh orang-orang yang sengsara dan fakir."
Lantas apa hukumnya jika menjual daging kurban, maupun kulit? Berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Hakim & Baihaq, dan dishahihkan oleh Al Bani, Rasulullah bersabda,
"Barang siapa yang menjual kulit hewan kurbannya maka kurbannya tidak diterima."
Hadits tersebut menjelaskan secara tegas bahwa menjual daging sampai dengan kulit dari hewan kurban merupakan perbuatan yang tidak dianjurkan. Hal ini berhubungan dengan makna dari kurban itu sendiri merupakan persembahan untuk Allah SWT.
Bahkan, ketika Imam Ahmad di tanya tentang orang yang menjual daging kurban, ia terperanjat, seraya berkata,
"Subhanallah, bagaimana dia berani menjualnya padahal hewan tersebut telah ia persembahkan untuk Allah tabaraka wa taala".
Jika orang yang berkurban tidak boleh memperjualbelikan daging kurbannya, lalu bagaimana dengan mereka yang sudah menerimanya?
Baca Juga: Tujuh Sapi Kurban di Pekanbaru Kompak Kabur ke Jalanan
Menurut penjelasan Buya Yahya, menjual daging kurban setelah diterima dan dibagikan adalah halal, karena artinya sudah menjadi hak kita.
"Kalau kita sudah menerima daging kurban, milik saya, boleh saya jual ke mana saja," kata Buya Yahya dikutip Suara.com dalam unggahan video YouTube Al Bahjah TV, Kamis (29/6/2023).
Selain sudah menjadi hak, dalam kondisi tertentu orang diperbolehkan menjual daging, misalnya saat dia sudah memiliki banyak daging di rumahnya atau tidak bisa mengonsumsi daging. Atau bahkan, dengan daging lah dia hanya bisa mendapatkan uang untuk mencukupi kebutuhannya.
Bagaimana jika sudah panitia kurban atau orang yang berkurban sudah terlanjur menjual daging kurban, maupun kulit?
Kasus ini pun menjadi perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan mengeluarkan fatwa bahwa:
- Orang yang berkurban atau wakilnya, haram menjual dan menjadikan upah, kulit, daging dan bagian lainnya dari hewan kurban.
- Adapun jika sudah terlanjur menjualnya maka hasil dari penjualan tersebut diberikan kepada fakir miskin setempat sebagai sedekah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
UI Luncurkan Aplikasi MAKA, Media Belajar Berbasis Gamifikasi untuk Anak Usia 3-8 Tahun
-
3 Zodiak Paling Beruntung pada 10 Juli 2026, Siap-Siap Menyambut Hari Baik
-
6 Arti Mimpi Dipoligami Suami Menurut Primbon Jawa, Pertanda Apa?
-
Tren Home Wellness Kian Diminati, Kualitas Air dan Udara Kini Jadi Prioritas Keluarga Modern
-
Beda Bedak Padat Wardah Colorfit dan Lightening, Mana yang Paling Sesuai Jenis Kulitmu?
-
Apakah Bedak Marina Tahan Lama? Cek Klaim Brand dan Ulasan Pengguna
-
Beda Two Way Cake dan Powder Foundation, Mana yang Lebih Bagus?
-
Bedanya Scarlett Whitening Acne Serum vs Brightly Ever After, Mana yang Cocok untuk Kulit Anda?
-
Dikaitkan dengan Ritual Pesugihan, Viral Daftar Harga Layanan Ritual di Gunung Kawi
-
Masalah Rambut Tak Selalu Sama, Ini Pentingnya Memilih Perawatan Sesuai Kebutuhan