Suara.com - Rumah Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo digeledah usai terseret kasus dugaan korupsi. Penggeledahan dilakukan pada 29 September 2023 lalu di rumah dinasnya.
Rupanya, setelah dilakukan penggeledahan dalam rumah dinas milik Syahrul Yasin Limpo, pihak KPK menemukan 12 senjata api. Hal ini juga dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
"Adapun tadi ada yang bertanya, apakah betul ada senpi (senjata api), kami jelaskan bahwa, kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian daerah DKI Jakarta (Polda Metro Jaya), tentunya terkait dengan temuan yang ada dalam proses penggeledahan yang dimaksud," kata Ali.
Penemuan senjata api itu lantas menjadi sorotan masyarakat, termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD. Menurut Mahfud MD, kasus Syahrul Yasin Limpo harus diselidiki. Apalagi, terkait kepemilikan senjata api ini tidak bisa sembarangan.
"Iya harus diselidiki, kalau itu senjata benar dan tanpa izin, tanpa hak penggunanya harus diproses hukum lagi," kata Mahfud MD.
Senjata api sendiri memang tidak bisa dimiliki sembarang orang. Hal ini karena prosedur kepemilikan senjata api harus mengikuti aturan yang ditetapkan,
Mengutip laman Polri, dalam Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api di kalangan sipil. Terdapat beberapa syarat khusus untuk memiliki senjata api di antaranya sebagai berikut.
- Masyarakat sipil yang ingin memiliki senjata api hanya golongan tertentu saja, seperti direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara dan dokter.
- Calon pemilik senjata api, minimal selama tiga tahun wajib memiliki keterampilan menembak. Mereka juga akan diuji melalui tes psikologi dan tes kesehatan.
- Calon pemilik senpi juga harus secara resmi mendapatkan surat izin dari instansi atau kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api.
- Jika semuanya sudah terpenuhi, maka pemakaian senpi hanya untuk membela diri saja. Senpi yang diizinkan, yaitu senjata api peluru tajam, peluru karet dan peluru hampa.
Dengan demikian warga sipil tidak boleh menggunakannya jika tidak dibutuhkan. Selain itu, senpi yang dimiliki tidak boleh dipertontonkan di depan umum apalagi untuk menakut-nakuti orang lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
-
Usai Dilantik, Menkeu Purbaya Langsung Tanya Gaji ke Sekjen: Waduh Turun!
Terkini
-
Siapakah Istri Charlie Kirk dan Apa Pekerjaannya? Ini Profil Lengkapnya, Suami Tewas Ditembak
-
Apa Hukum Membunuh Nyamuk dalam Islam? Ini Penjelasannya
-
Bahaya Tren Minuman Manis, Dokter Wanti-wanti Risiko Diabetes dan Penyakit Kronis!
-
3 Pertanyaan Wajib Dijawab Sebelum Menikah, Jangan Buru-buru!
-
Mengapa Ustaz Khalid Basalamah Dipanggil KPK?
-
5 Tips Memadukan Hoodie Pria agar Terlihat Rapi dan Stylish
-
Profil Ram Chandra Poudel, Presiden Nepal yang Mundur usai Badai Demo dan Kontroversi
-
Apa Itu Subak? Rahasia Orang Bali Merawat Air dan Tanah Tapi Tergerus Alih Fungsi Lahan
-
Dokter Tirta Soroti Gaya Ceplas-ceplos Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa: Jadi Lihat Diri Saya Versi Tua
-
Siapa Kisman Latumakulita? Tuduh Raffi Ahmad Gelapkan Pajak Ratusan Miliar