Suara.com - Rumah Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo digeledah usai terseret kasus dugaan korupsi. Penggeledahan dilakukan pada 29 September 2023 lalu di rumah dinasnya.
Rupanya, setelah dilakukan penggeledahan dalam rumah dinas milik Syahrul Yasin Limpo, pihak KPK menemukan 12 senjata api. Hal ini juga dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
"Adapun tadi ada yang bertanya, apakah betul ada senpi (senjata api), kami jelaskan bahwa, kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian daerah DKI Jakarta (Polda Metro Jaya), tentunya terkait dengan temuan yang ada dalam proses penggeledahan yang dimaksud," kata Ali.
Penemuan senjata api itu lantas menjadi sorotan masyarakat, termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD. Menurut Mahfud MD, kasus Syahrul Yasin Limpo harus diselidiki. Apalagi, terkait kepemilikan senjata api ini tidak bisa sembarangan.
"Iya harus diselidiki, kalau itu senjata benar dan tanpa izin, tanpa hak penggunanya harus diproses hukum lagi," kata Mahfud MD.
Senjata api sendiri memang tidak bisa dimiliki sembarang orang. Hal ini karena prosedur kepemilikan senjata api harus mengikuti aturan yang ditetapkan,
Mengutip laman Polri, dalam Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api di kalangan sipil. Terdapat beberapa syarat khusus untuk memiliki senjata api di antaranya sebagai berikut.
- Masyarakat sipil yang ingin memiliki senjata api hanya golongan tertentu saja, seperti direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara dan dokter.
- Calon pemilik senjata api, minimal selama tiga tahun wajib memiliki keterampilan menembak. Mereka juga akan diuji melalui tes psikologi dan tes kesehatan.
- Calon pemilik senpi juga harus secara resmi mendapatkan surat izin dari instansi atau kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api.
- Jika semuanya sudah terpenuhi, maka pemakaian senpi hanya untuk membela diri saja. Senpi yang diizinkan, yaitu senjata api peluru tajam, peluru karet dan peluru hampa.
Dengan demikian warga sipil tidak boleh menggunakannya jika tidak dibutuhkan. Selain itu, senpi yang dimiliki tidak boleh dipertontonkan di depan umum apalagi untuk menakut-nakuti orang lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
7 Peralatan Elektronik di Dapur yang Paling Boros Listrik, Bisa Bikin Jeglek
-
3 Parfum Fordive Terlaris di Shopee, Bebas Bau Tak Sedap saat Aktivitas
-
7 Solar Panel Portable Murah, Solusi Darurat Saat Listrik Padam
-
5 Lampu Emergency yang Awet saat Pemadaman Listrik, Ada yang Nyala Terang Hingga 50 Jam
-
Hukum Menggabungkan Puasa Asyura dan Qadha Ramadan, Boleh atau Tidak?
-
7 Cara Mengatur Suhu AC agar Tagihan Listrik Tidak Membengkak, Anti Gerah di Cuaca Panas
-
Universitas Bung Karno Ada di Mana? Ini Lokasi dan Akreditasinya
-
Sepatu Lari Plat Karbon untuk Pace Berapa? Ini 4 Rekomendasi Terbaik dari Brand Lokal
-
Sisa Sayuran Dapur Bisa Ditanam Kembali: Ini Cara Sederhana Kurangi Sampah Makanan
-
Apa Itu Purging karena Skincare? Kenali Ciri-ciri dan Bedanya dengan Breakout