Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada upaya penghalangan penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret nama Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya menyebut, pihaknya menduga ada orang yang memerintahkan menghilangkan dokumen berisi catatan aliran uang dari seorang tersangka dalam perkara ini. Ali kemudian menyebut dokumen itu diduga dirusak dengan cara merobeknya.
"Dugaannya memang kemudian disobek, dihancurkan lah, begitu," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/10/2023).
Karena perbuatan itu, KPK mengalami kesulitan dalam penyidikan kasus perkara ini.
"Karena ini dokumen (yang dirusak) yang berkaitan dengan perkara yang sedang kami lakukan penyidikan, artinya yang seharusnya kami dapatkan sebagai barang buktikan menjadi susah, walaupun kami sudah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk naik ke proses penyidikan," kata Ali.
Guna menindaklanjuti dugaan penghalangan penyidikan tersebut, KPK telah memanggil tiga orang saksi, yakni dua orang mantan pegawainya Febri Diansyah, dan Rasamala Aritonang, serta mantan peneliti ICW Donal Fariz. Namun dari tiga orang yang dipanggil, hanya Febri dan Rasamala datang memenuhi panggilan penyidik.
Keduanya dipanggil karena sempat menjadi penasehat Mentan Syahrul, saat perkara korupsinya masih berstatus penyelidikan.
Febri dan Rasamala telah membantah mereka diduga menghalangi proses penyidikan KPK.
"Ada beberapa isu yang simpang siur dikait-kaitkan dengan penghilangan barang bukti atau sejenisnya. Karena disebutkan di beberapa pemberitaan sebelumnya, juru bicara KPK pernah mengatakan ada upaya tentang penghilangan berkas-berkas di Kementan," kata Febri.
Baca Juga: Membela Diri, Rasamala dan Febri Ngaku Selalu Minta Mentan Syahrul Kooperatif ke KPK
"Itu juga baru kami ketahui lewat pemberitaan yang ada, jadi kami tegaskan bahwa kalau ada isu-isu seperti itu adalah isu-isu yang tidak benar," sambungnya.
Dia mengaku, mereka hanya menjadi kuasa hukum Syahrul saat perkara korupsi tersebut masuk dalam proses penyelidikan. Saat menjadi kuasa hukum, mereka tidak hanya bekerja kepada Syahrul sebagai personal, namun juga untuk Kementan. Mereka melaukan pemetaan titik rawan korupsi di Kementan.
"Tentu harus dilakukan assesment apa saja yang sebenarnya terjadi di sini (Kementan). Ketika kami lakukan assesmen, ketemu lah beberapa titik rawan dan kami berikan beberapa rekomendasi," kata Febri.
"Rekomendasi itu pasti dampak lebih besarnya itu pada kelembagaan. Jadi bagaimana pun juga rekomendasi itu pasti berdampak pada kelembagan," terangnya.
"Dan kami kan tidak ingin pendampingan hukum yang dilakukan atau assesment yang dilakukan itu berhenti hanya pada aspek personal saja."
Berita Terkait
-
KPK Terapkan Pasal Berlapis Kasus Korupsi Kementan: Pemerasan, Gratifikasi dan Pencucian Uang!
-
Ayah Syahrul Yasin Limpo, Pejuang Kemerdekaan Raih Penghargaan Perang Dunia, Anaknya Jadi Tersangka Korupsi Kementan
-
Kini Terjerat Korupsi, Syahrul Yasin Limpo Pernah Kasih Petuah: Kalau Gak Mau Punya Masalah, Minum Baygon
-
Geledah Rumah Pejabat Kementan Muhammad Hatta, KPK Temukan Uang Pecahan Asing Hingga Ratusan Juta
-
Daftar Keluarga Syahrul Yasin Limpo yang Tersandung Korupsi, Ini Riwayat Kasusnya
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum