Suara.com - Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau disingkat RUU ASN 2023 telah disahkan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Bagaimana nasib para honorer? Mari bedah RUU ASN yang berkaitan tentang tenaga honorer.
Pengesahan RUU ASN tak hanya mengatur CPNS. Upaya yang dilakukan pemerintah ini juga untuk menyelamatkan nasib tenaga honorer yang jumlahnya mencapai jutaan orang. Berikut poin penting dalam RUU ASN tentang tenaga honorer.
Rapat Paripurna resmi mengesahkan RUU tentang penggantian atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menjadi UU ASN 2023 terbaru yang berlangsung pada Selasa (3/10/2023). Lantas apa saja perubahan pada RUU ASN 2023 yang disahkan untuk menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 sebelumnya?
MenPANRB atau Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas mengungkapkan beberapa poin penting dalam UU ASN 2023 tersebut.
Dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), salah satu isu krusial dalam UU terbaru tersebut adalah mengenai penataan tenaga honorer atau tenaga non-ASN melalui rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketua Panja RUU ASN, Syamsurizal sebelumnya telah menyampaikan, RUU ASN di antaranya mengatur tentang definisi ASN, PPPK, manajemen ASN dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Poin Penting Terkait Tenaga Honorer
Abdullah Azwar Anas menyampaikan 7 poin penting dalam agenda transformasi RUU ASN 2023 terbaru tersebut. Salah satu poin pentingnya yaitu penuntasan penataan tenaga honorer.
Dengan adanya revisi UU ini pemerintah berharap penataan tenaga non-ASN bisa segera terselesaikan.
Baca Juga: 7 Poin Penting UU ASN yang Resmi di Sahkan, Soal Gaji hingga Tenaga Honorer
Salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer. Mengingat jumlah tenaga honorer saat ini mencapai lebih dari 2,3 juta orang.
"Yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” kata MenpanRB dikutip dari laman resmi Setkab.
Dirinya mengatakan, dengan adanya payung hukum tersebut posisi tenaga honorer masih aman hingga akhir tahun 2023 nanti.
Adapun jika nanti saat tenaga honorer atau non ASN betul-betul dihapus, Anas memastikan konsep penghapusannya tidak ada PHK massal, penurunan pendapatan, serta pembengkakan anggaran pemerintah.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 66 UU ASN yang telah disahkan. Bunyinya:
"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN."
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
Self-Care Dimulai dari Mandi, Ini Pilihan Body Wash yang Wangi Sekaligus Menutrisi Kulit
-
Perjalanan Mualaf Deddy Corbuzier Sebelum Menikahi Sabrina Chairunnisa
-
5 Fakta Musala Pondok Pesantren Al Khoziny Ambruk: Telan Korban Jiwa, Belum Punya IMB?
-
Tidur Nyaman dan Sehat: Vacuum Springbed Jadi Solusi Praktis untuk Hidup Urban
-
Seragam Korpri untuk PPPK Paruh Waktu: Regulasi, Hak, dan Kewajiban Pegawai
-
5 Fakta Wali Murid Sekolah Elit Al Izzah Serang Tolak Makan Bergizi Gratis (MBG)
-
Mengintip Kekayaan Sabrina Chairunnisa, Rumah Tangga dengan Deddy Corbuzier Diisukan Retak
-
4 Rekomendasi Moisturizer untuk Meredakan Jerawat: Tidak Lengket, Bikin Kulit Sehat
-
Latar Belakang Keluarga Sabrina Chairunnisa, Ortu Sempat Tak Restui dengan Deddy Corbuzier
-
6 Prompt Gemini AI Tema Ulang Tahun: Estetik, Hasil Nyata dalam 5 Detik