Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali memicu kontroversi. Ini setelah dirinya dituding melakukan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau Mentan SYL.
Usut punya usut, ini bukan kali pertama Firli Bahuri memicu kontroversi sejak menjabat sebagai pimpinan lembaga antirasuah.
Berikut ini deretan 'catatan hitam' Firli Bahuri sejak bekerja di KPK:
Temui Saksi Perkara KPK
Firli Bahuri pernah melanggar kode etik ketiak menjabat sebagai Deputi Penindakan. Pelanggaran ini terjadi setelah Firli menemui Bahrullah Akbar.
Padahal, sosok Bahrullah Akbar merupakan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan yang menjadi saksi kasus yang sedang ditangani KPK.
Kala itu, Bahrullah ditemui Firli saat sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus suap dana perimbangan dengan tersangka Yaya Purnomo.
Aksi Firli itu menjadi kontroversi karena ia tidak meminta izin kepada pimpinan KPK, tetapi tetap nekat bertemu dengan orang yang sedang diperiksa KPK
Temui Terduga Korupsi
Baca Juga: SYL Mundur, Falsafah Bugisnya Kembali Disinggung : Ada Saatnya Kau Dipermalukan
Tak cuma Barullah, Firli ternyata juga beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak terduga koruptor di KPK. Aksi Firli itu sudah sampai diperiksa pengawas internal. Hasilnya, aksinya itu masuk ke dalam kategori pelanggaran berat.
Salah satu contohnya saat Firli menemui Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Zainul Majdi atau TGB. Padahal kala itu TGB sedang terseret dalam kasus dugaan korupsi divestasi Newmont.
Naik Helikopter
Kontroversi Firli selanjutnya terjadi pada 2020. Kala itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Firli pada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Alasannya, Firli dinilai melanggar kode etik karena naik helikopter mewah pada 20 Juni 2020. Fasilitas helikopter itu dipakai Firli berkunjung ke Sumsel, tepatnya dari Palembang ke Baturaja.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menduga bahwa helikopter yang ditumpangi Firli itu milik perusahaan swasta. Karena itu, MAKI menuding Firli telah melakukan pelanggaran kode etik terkait pimpinan KPK dilarang pamer gaya hidup mewah.
Berita Terkait
-
SYL Mundur, Falsafah Bugisnya Kembali Disinggung : Ada Saatnya Kau Dipermalukan
-
Diduga Peras Mentan SYL, Profil Firli Bahuri: Biodata, Agama dan Kontroversi Ketua KPK
-
Lagi-lagi Firli! Tambah Panjang Daftar Kasus Firli Bahuri, Kini Diduga Peras SYL
-
Segini Harta Firli Bahuri: Ketua KPK Dituduh Peras Mentan SYL, Intip Isi Garasi Sang Jenderal
-
Syahrul Yasin Limpo Gigit Jari, Istana: Tak Ada Jadwal Pertemuan SYL dengan Presiden Jokowi Hari Ini
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Ruang Bermain yang Bisa Bergerak di Tengah Kota
-
5 Deker Lutut untuk Atasi Nyeri Sendi pada Lansia, Mulai dari Rp80 Ribuan
-
5 Rekomendasi Azarine Sunscreen Terbaik untuk Kebutuhan Kulit Kamu
-
Jelang Ramadan 2026, Ini 6 Tren Modest Fashion versi Jenama Lokal di Bazar
-
5 RoadBike Murah Keren Mulai 1 Jutaan, Solusi Anti Stres Tanpa Bikin Kere
-
5 Merek Gula Rendah Kalori Murah untuk Diabetes dan Diet, Bisa Ditemukan di Supermarket
-
5 Sunscreen Broad Spectrum untuk Cegah Kerutan dan Flek Hitam, Mulai dari Rp30 Ribuan
-
Review dan Harga Face Wash Sombong 5-in-1, Sabun Cuci Muka Milik Denny Sumargo
-
Ucapan Selamat Hari Gizi Nasional untuk Kolega, Formal dan Informal
-
6 Produk GEUT Milik dr Tompi untuk Atasi Melasma, Mulai dari Rp100 Ribuan