Lifestyle / Komunitas
Selasa, 10 Oktober 2023 | 13:45 WIB
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) memberikan pernyataan saat menggelar konferensi pers di Kantor DPP NasDem di Jakarta, Kamis (5/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Pertanian (Mentan) pada Kamis (5/10/2023) kemarin. Pengunduran diri itu terkait dengan dugaan kasus korupsi yang menjerat SYL. Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas SYL dan menemukan uang senilai puluhan miliar diduga berkaitan dengan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). 

Selain itu SYL pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun SYL nyatanya bukan menteri pertama yang mengundurkan diri karena terlibat kasus korupsi. Simak daftar menteri yang mundur saat terseret kasus korupsi sebelum SYL berikut ini. 

1. Andi Alfian Mallarangeng

Andi Alfian Mallarangeng adalah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) era Presiden Susilo Bambang Yudhyono (SBY). Dia adalah menteri pertama yang mengambil sikap mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

Andi menyampaikan pengunduran dirinya pada Jumat, 7 Desember 2012. Sebelum mengumumkan mundur, Andi bertemu dengan Presiden SBY.

Dalam kasus korupsi, Andi divonis 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Juli 2014. Dia terbukti melakukan korupsi Rp 2 miliar dan 550.000 USD dalam kasus korupsi proyek Hambalang. 

Uang tersebut diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng. Andi bebas pada April 2017 usai menjalani hukuman selama kurang dari 4 tahun sejak divonis pada 2014.

2. Imam Nahrawi

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi era Presiden Jokowi pernah tersandung korupsi pada tahun 2019. Imam lantas memilih untuk mengundurkan diri pada Kamis, 19 September 2019.

Baca Juga: Ngeri-Ngeri Sedap! Menteri PPN Blak-blakan IQ Orang Indonesia Rendah, Penyakitnya Tinggi

Majelis hakim menetapkan Imam dihukum 7 tahun penjara karena terbukti menerima suap senilai Rp 11,5 miliar terkait pencarian dana hibah dari Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). 

Jaksa mengatakan suap itu diterima Imam melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum selaku operator lapangan. Ulum dituntut 9 tahun penjara. 

Suap itu diberikan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

Selain itu, Imam juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 8,6 miliar selama menjabat sebagai menteri dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan terkait Program Indonesia Emas. 

3. Edhy Prabowo

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo adalah menteri di bawah kabinet Presiden Jokowi yang juga tersandung kasus korupsi. Pengunduran diri Edi disampaikan pada Jumat, 27 November 2020.

Load More