Suara.com - Sosok mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru Re A berhasil menggugat usia batasan capres dan cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Padahal, sederet pihak lain yakni dari para partai politik besar seperti Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melayangkan gugatan yang sama namun berujung ditolak MK.
Publik sontak penasaran bagaimana prosedur yang harus ditempuh Almas hingga gugatannya diterima
"Anak muda lagi seneng konser, nonton film, healing. Ini ada yg kepikir menyurati MK. Kira2 awal mula tebersit idenya gimana ya kalo difilmkan?," ketik sutradara Fajar Nugros melalui akun Twitternya.
Cuitan Fajar tersebut juga mendorong publik untuk mencari tahu bagaimana cara mengirim surat ke MK.
Melalui laman online
Diketahui, Mahkamah Konstitusi membuka layanan permohonan gugatan via laman online yang dapat diakses oleh publik.
Publik tinggal membuka tautan https://www.mkri.id/index.php?page=web.SendEmail untuk mengirim pesan nonperkara.
Sedangkan ketika publik dapat mengakses permohonan online simpel.mkri.id ketika hendak mengajukan perkara seperti gugatan.
Baca Juga: Profil dan Harta Emil Dardak, Wagub Jatim Ikut Gugat Batas Usia Capres-Cawapres ke MK
Kanal tersebut diperuntukan bagi anggota masyarakat baik individu maupun perseorangan yang ingin mengajukan perkara.
Ada empat macam perkara yang ditangani melalui laman tersebut, yakni perkara Pengujian Undang-Undang (PUU), Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), dan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (PHPKADA).
Ketika membuka Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik (SIMPEL), maka publik dapat menggunakan fitur yang ada seperti mengisi data diri hingga mengajukan narasi terkait gugatan perkara yang dilayangkan.
Selain kanal online, masyarakat dapat mengajukan secara offline dengan menyerahkan langsung permohonan ke Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Format dan sistematika terkait masing-masing perkara dapat dilihat dan diunduh di laman resmi MK.
Almas buka suara soal lolosnya gugatan
Berita Terkait
-
Profil dan Harta Emil Dardak, Wagub Jatim Ikut Gugat Batas Usia Capres-Cawapres ke MK
-
Soal Perubahan Syarat Capres-Cawapres, Wahyoe Winarto: Seharusnya Dibarengi Penurunan Presidential Threshold
-
Pengamat Politik Bekasi Sebut Putusan MK Untungkan Anies-Muhaimin hingga Bikin Suara Banteng Terpecah, Kok Bisa?
-
Koalisi Anies Ogah Ikut-ikutan Ngurus Putusan MK, PKS: Kita Fokus Pendaftaran Capres-Cawapres
-
Gibran Rakabuming Gercep Mau Temui Petinggi PDIP Usai Putusan MK, Ingin Konsultasi Soal Tawaran Cawapres Prabowo?
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Donald Trump Klaim AS Punya Cukup Amunisi untuk Habisi Iran tapi...
-
Tipu Pengelola SPPG, Oknum ASN Lampung Timur Masuk Bui
-
Prancis Samakan AS dengan Korut, Anak Buah Trump Walk Out dari Sidang DK PBB
-
Apa Itu Makeup Vegan? Ini Penjelasan dan Rekomendasi dari Merek Lokal
-
Naik Transum, Aku Belajar Jatuh Cinta dengan Jakarta
-
Rupiah Hari Ini Anjlok ke Rp18.063 per Dolar AS, Jadi Mata Uang Terlemah di Asia
-
Dari Motor ke KRL: Langkah Kecil Anak Rantau untuk Bumi yang Lebih Baik
-
Paham Prosedur TPPU, Eks Jampidsus Febrie Tanya Kejagung: Apa Tindak Pidana Asal Kasus Saya?
-
KPK Periksa Plt Gubri SF Hariyanto Terkait Temuan Uang di Rumah Dinasnya
-
Hattrick Lawan Kamboja, Mitchell Baker Ungkap Peran Besar Orang di Balik Layar