Sosok Saiful Jamil menjadi perbincangan dan menghebohkan jagat raya baru-baru ini. Hal tersebut terjadi setelah ia diringkus kepolisian karena dugaan kasus narkoba.
Polisi mengungkap awal mula pedangdut Saipul Jamil diamankan di kawasan Jelambar, Jakarta Barat (Jakbar). Mulanya polisi tengah mendalami kasus narkoba.
Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida menjelaskan bahwa pihaknya hendak menangkap seseorang di dalam sebuah mobil yang menjadi target operasi. Pada saat mobil diberhentikan dan digeledah, ternyata ada Saipul Jamil di dalam mobil tersebut.
Karena berada di dalam mobil dengan seseorang yang menjadi incaran polisi, akhirnya Saipul pun ikut menjadi incaran polisi dan akhirnya Saipul ikut diamankan. Donny menyebut Saipul Jamil diamankan bareng asistennya. Polisi pun sudah melakukan tes urine dan hasilnya negatif, tetapi asistennya positif.
Terbaru, Saipul Jamil akhirnya dipulangkan setelah melalui beberapa pemeriksaan dan uji laboratorium mengenai kandungan narkoba di tubuhnya yang hasilnya negatif. Senin (8/1/2024) polisi akhirnya membebaskan pedangdut yang pernah masuk penjara karena kasus lain tersebut.
Lantas, apa sajakah kasus-kasus hukum Saipul Jamil? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Kasus Pencabulan
Saipul Jamil mulanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak dibawah umur pada bulan Februari 2016. Saat itu, Saipul Jamil melakukan pelecehan dan pemaksaan seksual kepada seorang anak laki-laki di bawah umur.
Pada saat itu, korban berinisial DS melaporkan Saipul Jamil karena melakukan tindak asusila kepada dirinya.
Baca Juga: Aksi Bejat RT, ASN Dishub DKI Ternyata Tak Cuma Sekali, Tahun 2010 Pernah Cabuli Anak
Saipul lun disebut-sebut meminta DS untuk menginap di rumahnya dan memberikan pijatan. DS sempat menolak dan akhirnya tidur pada pukul 04.00 WIB. Pada saat DS sedang tertidur lelap, Saipul Jamil akhirnya melakukan tindakan tidak senonoh.
Atas perbuatannya tersebut, Saipul Jamil divonis hukuman penjara 3 tahun. Lalu dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 5 tahun penjara.
Merasa tidak terima, melalui kuasa hukumnya Saipul Jamil mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Lalu, MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta. Oleh karenanya, Saipul Jamil tetap harus menjalani hukuman selama 5 tahun penjara.
Kasus Suap Panitera
Tak hanya it, hukuman mantan suami Dewi Persik tersebut bertambah jadi tiga tahun karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi dengan uang sebesar Rp 50 juta.
Berita Terkait
-
Aksi Bejat RT, ASN Dishub DKI Ternyata Tak Cuma Sekali, Tahun 2010 Pernah Cabuli Anak
-
Propam Polres Jakbar Selidiki Buser Berkata Tak Senonoh Saat Penangkapan Saipul Jamil
-
Cabuli Bocah Berkali-kali, ASN Dishub DKI Jakarta Berdalih Kilaf dan Sudah 7 Tahun Menduda
-
Terseret Kasus Narkoba ke-6 Kali, Ibra Azhari Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara dan Denda Rp8 M
-
Ibra Azhari Beli Sabu Paket Rp200 Ribu Via Online, Polisi Sebut Gegara Masalah Keluarga
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026