Suara.com - Belakangan ini kabar bahagia divonis bebasnya Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty masih hangat menjadi sorotan publik.
Apalagi hal ini menjadi momentum dan bukti bahwa masyarakat harus tetap kritis terhadap pemerintah. Hal itu pun disampaikan oleh kuasa hukum Haris dan Fatia.
"Putusan ini memberikan pesan bahwa kita harus dan terus mengkritik, berbicara dan menyampaikan pendapat," kata Isnur dilansir dari situs resmi KontraS, Selasa (9/1/2024).
Sebelumnya diberitakan, Haris Azhar dan Fatia divonis bebas di kasus pencemaran nama baik Luhut. Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana di PN Jaktim, Senin (8/1/2024).
"Membebaskan terdakwa Haris Azhar dari semua dakwaan. Membebaskan terdakwa Fatia Maulidiyanty dari semua dakwaan," kata Hakim Cokorda di persidangan.
Vonis Bebas Haris-Fatia Jadi Kemenangan Demokrasi
Usai divonis bebas, Fatia Maulidiyanti menyampaikan orasinya. Ia mengatakan kalau kemenangan ini tidak sampai di sini saja dan tetap harus diawasi.
"Kemenangan ini tidak sampai di sini. Kemenangan ini harus ditentukan dengan posisi bahwa rakyat punya suara, di mana kita selalu hadir mengawasi negara yang seringkali bertindak sewenang-wenang dan menyengsarakan rakyat," kata Fatiah dalam orasinya.
Di sisi lain, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai putusan bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty menjadi sinyal positif dalam memberikan perlindungan pembela HAM.
Baca Juga: Profil 3 Hakim yang Vonis Bebas Haris Azhar-Fatia, Lengkap dengan Isi Kutipan Rocky Gerung
"Pertimbangan dan putusan ini juga memberikan sinyal positif bagi pengakuan dan perlindungan atas lingkungan berkelanjutan sebagai bagian dari hak asasi manusia," ujar Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro dalam keterangannya, Selasa (9/1/2024).
Meski begitu, Atnike menekankan bahwa kasus kriminalisasi yang dialami Haris dan Fatia semestinya tidak terjadi.
"Menjadi catatan bahwa dalam kondisi ideal, permasalahan ini tidak seharusnya perlu sampai ke tahap peradilan," jelas Atnike.
Sebab, Atnike berpandangan apa yang dilakukan oleh Haris dan Fatia merupakan bentuk perjuangan hak atas lingkungan hidup yang baik.
Jaksa Ajukan Kasasi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi usai Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
5 Rekomendasi Sinetron Indonesia Mirip Asmara Gen Z untuk Anak Muda
-
Apa Itu K-Finance, Sentuhan Korea di Layanan Finansial Indonesia
-
Rencana Liburan 2026: Intip Promo Gila-gilaan Tiket ke Jepang, Korea, Eropa di Sini!
-
5 Rekomendasi Sabun Cuci Muka Mengandung Panthenol untuk Perbaiki Skin Barrier
-
Rahasia Sekolah Juara: Materi Eksklusif Kesehatan Fisik dan Mental Gratis untuk Guru SD - SMP
-
Sinopsis Asmara Gen Z, Sekarang Sudah Berapa Episode?
-
7 Rekomendasi Kuliner Solo yang Cocok Buat Libur Akhir Pekan
-
5 Hal yang Membuat Kita Lupa Betapa Pentingnya Kreativitas
-
5 Rekomendasi Varian Parfum Kahf yang Paling Wangi dan Tahan Lama
-
7 Rekomendasi Sepatu Lari Wanita Diskon 50 Persen di Sports Station