Pengajuan kasasi itu dikonfirmasi Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto.
"Bahwa terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur langsung menyatakan kasasi," kata Herlangga dalam keterangannya, Senin (8/1/2024).
"Dengan Akta Permintaan Kasasi Nomor 02/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 08 Januari 2024 untuk perkara atas nama terdakwa Haris Azhar dan Akta Permintaan Kasasi Nomor 03/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 08 Januari 2024 untuk perkara atas nama terdakwa Fatia Maulidiyanty," lanjutnya.
Herlangga mengatakan bahwa tim jaksa saat ini sedang menyusun memori kasasi untuk segera dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA).
Pejabat Harus Terbuka Ketika Dikritik
Kabar soal pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung rasa-rasanya malah semakin membuat raykat merasa tidak aman.
Lantaran pengadilan sudah memutuskan bahwa Haris-Fatia tidak sama sekali melakukan pencemaran nama baik sang menteri. Padahal sebagai pejabat seharusnya pun terbuka ketika mendapat kritik alih-alih membawa ke jalur hukum.
Hal itu pun pernah disampaikan oleh aktivis antikorupsi Yudi Purnomo menyebut vonis bebas Haris dan Fatia menjadi pelajaran penting bahwa pejabat negara harus terbuka dan mau dikritik.
"Dengan adanya keputusan ini bisa menjadi pelajaran penting bahwa seorang pejabat mau tidak mau suka tidak suka harus terbuka dan mau dikritik sepedas apa pun, sebab itu adalah konsekuensi logis jabatan yang diembannya sebagai pelayan masyarakat dan juga selama ini digaji oleh uang rakyat," kata Yudi dikutip Antara.
Yudi menilai, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur itu merupakan jaminan sekaligus Yurisprudensi bahwa pengadilan paham arti penting kritik bagi pejabat pemerintah dan negara sebagai mekanisme kontrol jalannya pemerintahan, apalagi konstitusi juga menjamin.
Sehingga, bagaimanapun kerasnya kritik merupakan masukan berharga untuk berubah atau introspeksi memperbaiki diri maupun kebijakan.
"Membawa kritik ke ranah hukum atau pidana tidak akan menyelesaikan masalah," ujarnya.
Baca Juga: Profil 3 Hakim yang Vonis Bebas Haris Azhar-Fatia, Lengkap dengan Isi Kutipan Rocky Gerung
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Keluarga Tahan Banting Anti Mogok, Mulai Rp 60 Jutaan
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Muncul Dugaan Kasus Trans7 vs Ponpes Lirboyo untuk Tutupi 4 Kasus Besar Ini
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
Terkini
-
5 Rekomendasi Face Mist Penyegar Wajah Saat Naik Kereta: Ringan, Praktis, dan Anti Kusam!
-
Apakah Flek Hitam Bisa Hilang? Ini Rangkaian Skincare yang Bisa Jadi Solusi
-
6 Rekomendasi Parfum Awet untuk Traveling: Segar, Ringkas, dan Anti Luntur Saat Terkena Keringat
-
Jangan Skip Pakai Sunscreen, Ini 5 Cara Menghilangkan Flek Hitam di Tangan
-
Apakah Jule dan Na Daehoon Sudah Bercerai? Heboh Diduga Selingkuh dengan Petinju
-
5 Sunscreen yang Mengandung Zinc Oxide, Ramah untuk Kulit Sensitif
-
Bye-bye Ballroom! Wedding Outdoor Jadi Pilihan Seru Generasi Milenial dan Gen Z
-
Hari Apa Tiket Pesawat Paling Murah? Ini Tips dan Waktu Terbaik untuk Beli agar Hemat
-
Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
-
4 Rekomendasi Parfum yang Aman Masuk Pesawat, Bisa Dibawa ke Kabin