Pengajuan kasasi itu dikonfirmasi Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto.
"Bahwa terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur langsung menyatakan kasasi," kata Herlangga dalam keterangannya, Senin (8/1/2024).
"Dengan Akta Permintaan Kasasi Nomor 02/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 08 Januari 2024 untuk perkara atas nama terdakwa Haris Azhar dan Akta Permintaan Kasasi Nomor 03/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 08 Januari 2024 untuk perkara atas nama terdakwa Fatia Maulidiyanty," lanjutnya.
Herlangga mengatakan bahwa tim jaksa saat ini sedang menyusun memori kasasi untuk segera dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA).
Pejabat Harus Terbuka Ketika Dikritik
Kabar soal pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung rasa-rasanya malah semakin membuat raykat merasa tidak aman.
Lantaran pengadilan sudah memutuskan bahwa Haris-Fatia tidak sama sekali melakukan pencemaran nama baik sang menteri. Padahal sebagai pejabat seharusnya pun terbuka ketika mendapat kritik alih-alih membawa ke jalur hukum.
Hal itu pun pernah disampaikan oleh aktivis antikorupsi Yudi Purnomo menyebut vonis bebas Haris dan Fatia menjadi pelajaran penting bahwa pejabat negara harus terbuka dan mau dikritik.
"Dengan adanya keputusan ini bisa menjadi pelajaran penting bahwa seorang pejabat mau tidak mau suka tidak suka harus terbuka dan mau dikritik sepedas apa pun, sebab itu adalah konsekuensi logis jabatan yang diembannya sebagai pelayan masyarakat dan juga selama ini digaji oleh uang rakyat," kata Yudi dikutip Antara.
Yudi menilai, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur itu merupakan jaminan sekaligus Yurisprudensi bahwa pengadilan paham arti penting kritik bagi pejabat pemerintah dan negara sebagai mekanisme kontrol jalannya pemerintahan, apalagi konstitusi juga menjamin.
Sehingga, bagaimanapun kerasnya kritik merupakan masukan berharga untuk berubah atau introspeksi memperbaiki diri maupun kebijakan.
"Membawa kritik ke ranah hukum atau pidana tidak akan menyelesaikan masalah," ujarnya.
Baca Juga: Profil 3 Hakim yang Vonis Bebas Haris Azhar-Fatia, Lengkap dengan Isi Kutipan Rocky Gerung
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Tahir Solo Museum Resmi Dibuka, Ada Fosil Dinosaurus 20 Meter!
-
Ulasan Novel Lara Rasa, Menata Ulang Masa Depan Sebelum Usia Tiga Puluh
-
Arsenal Gunakan Jalur Agen untuk Datangkan Bruno Guimaraes, Newcastle Mulai Gerah
-
Setara Institute Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Desak Tim 9 Utamakan Supremasi Hukum
-
Cegah Konflik Keluarga! BRI Beri Cara Mudah Amankan Warisan untuk Anak dan Cucu
-
3 Klub Asing Tiba di Indonesia untuk Piala Presiden Elite 2026, Panitia Apresiasi Dukungan Imigrasi
-
Perkuat Ekonomi, Apa Itu Dana Bagi Hasil Tambang dan Kenapa Perlu Dievaluasi?
-
Duel Berdarah di Sampang: Tak Terima Ibu Dipacari Lansia, Anak Nekat Carok
-
Soroti Febrie Adriansyah Tanpa Rompi dan Borgol, Legislator Gerindra: Tak Ada yang Kebal Hukum
-
Bukan Sekadar Nostalgia, Timeless Project Live Ajak Generasi 2000-an Merayakan Perjalanan Hidup