Suara.com - Sosialisasi tentang Permenkumham Nomor 01 Tahun 2024 mengenai sistem kerja bagi ASN terus dilakukan. Banyak pegawai negeri yang berkenaan dengan aturan ini mempelajari dan mendalami isinya. Namun sebenarnya apakah inti isi Permenkumham No 1 Tahun 2024 ini?
Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 9 Januari 2024 lalu, dan diundangkan pada 16 Januari 2024 oleh Yasonna H. Laoly selaku menteri terkait. Isinya secara garis besar tentang sistem kerja aparatur sipil negara di lingkungan kementerian hukum dan hak asasi manusia.
Poin Penting Isi Permenkumham No 1 Tahun 2024
Secara garis besar, peraturan terbaru ini ditetapkan untuk mengatur hal-hal mendasar mengenai sistem kerja ASN di lingkungan Kemenkumham. Terdapat beberapa penyesuaian yang dilakukan, dan diberlakukan secara efektif secepatnya.
Terdapat enam bagian utama pada BAB II yang menjelaskan secara rinci pasal-pasal dan ayat yang berlaku dalam rangka membentuk sistem kerja yang lebih efektif. BAB I kemudian berisi mengenai ketentuan umum, definisi pada istilah yang digunakan dan hal mendasar lainnya.
BAB II membahas mengenai Mekanisme Kerja, yang secara umum dibagi sebagai berikut.
1. Bagian Kesatu
Membahas hal umum dan utamanya berisi mengenai prinsip pelaksanaan kerja yang ada pada lingkungan Kemenkumham. Pada bagian ini, mekanisme kerja digunakan sebagai acuan dalam mengatur alur pelaksanaan tugas Pegawai ASN Kemenkumham setelah dilakukan penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan.
2. Bagian Kedua
Baca Juga: Jokowi Sebut Menteri Boleh Kampanye tapi ASN Harus Netral, Begini Kata Menpan RB
Membahas mengenai Kedudukan. Bagian ini menjelaskan mengenai penyetaraan dan posisi masing-masing jabatan yang ada di lingkungan Kemenkumham mengacu pada peraturan terbaru yang berlaku secara efektif secepatnya.
3. Bagian Ketiga
Di bagian ini dibahas mengenai Penugasan yang dilakukan dalam rangka mencapai target kinerja Unit Organisasi dalam periode waktu tertentu paling lama 1 tahun. Dibahas juga mengenai struktur penugasan yang detailnya dapat dicermati pada dokumen terkait.
4. Bagian Keempat
Membahas mengenai Pelaksanaan Tugas, yang kemudian dapat dilakukan secara individu atau kelompok dan tim kerja yang telah disepakati.
5. Bagian Kelima
Tag
Berita Terkait
-
Geledah Rumah Bupati Sidoarjo, Barang Bukti Apa yang Ditemukan KPK?
-
Diduga Terlibat Korupsi Insentif ASN, KPK Buka Peluang Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
-
Cek Data Non ASN di BKN Tahun 2024, Jangan Sampai Salah Link!
-
Luruskan Pemberitaan di Sebuah Media, Pemprov Sulsel Tegaskan Tak Pernah Bolehkan ASN Ikut Kampanye
-
Jokowi Sebut Menteri Boleh Kampanye tapi ASN Harus Netral, Begini Kata Menpan RB
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
7 Sepatu Nike dengan Diskon hingga 69% di Foot Locker, Harga Mulai Rp300 Ribuan
-
7 Rekomendasi Sepatu Badminton Terbaik, Performa Oke Bebas Cedera
-
5 Sunscreen dengan Kandungan Panthenol, Perlindungan Maksimal Skin Barrier
-
Berapa Biaya Masuk Taman Nasional Tesso Nilo? Rumah Gajah Sumatera yang Digusur Kebun Sawit
-
Kebangkitan Rempah Nusantara: Inilah Para Jawara Muda yang Mengubah Wajah Kuliner Indonesia!
-
Kompor Kaca Jadi Primadona Dapur Modern, Apa yang Membuatnya Semakin Diminati?
-
Apa Itu Status Darurat Bencana Nasional? Pengertian, Indikator, dan Prosedurnya
-
Daftar Zodiak Paling Beruntung di Bulan Desember 2025, Apakah Kamu Termasuk?
-
Si Paling Hoki, Ini 3 Shio yang Diprediksi Bakal Beruntung Banget pada Desember 2025
-
Maybank Indonesia Dorong Sport Tourism Ramah Lingkungan Lewat Il Festino 2025