Suara.com - Penyidik Kejaksaan Agung hingga saat ini masih terus melakukan penelusuran aset milik Harvey Moeis usai dirinya ditangkap karena karena kasus korupsi timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal ini membuat sang istri, Sandra Dewi ikut diperiksa terkait aliran dana korupsi suaminya. Namun, terkait pemblokiran rekening milik sang artis, pengacara Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar, menyebut jika di antara kliennya dengan sang istri telah ada perjanjian pisah harta.
"Ada. Itu terkait dengan HM saya bisa jelaskan. Sebelum Pak HM menikah dengan Bu Sandra memang ada perjanjian dari kedua belah pihak, perjanjian untuk pisah harta, itu memang benar," kata Harris Arthur Hedar.
Perjanjian pisah harta itu disebut oleh Harris Arthur Hedar terjadi sejak Harvey Moeis dan Sandra Dewi menikah pada 2016. Hak tersebut dibuat langsung keduanya di depan notaris.
"Karena kita sama-sama mengetahui, Pak HM ini pengusaha, sebelumnya juga pengusaha. Ibu Sandra ini artis yang sudah dikenal dan lama berkecimpung di dunia keartisan dan bisnis sendiri. Jadi mereka memang ada melakukan itu (perjanjian pisah harta) hal yang wajar dalam satu ikatan. Itu memang ada, saya pastikan ada," kata pengacara Harvey Moeis itu.
- Apa Itu Perjanjian Pisah Harta?
Lantas, apa itu perjanjian pisah harta dalam pernikahan? Perjanjian pisah harta adalah suatu perjanjian mengenai harta benda suami istri selama perkawinan mereka. Pasangan sepakat untuk melakukan pemisahan terhadap harta kekayaan mereka agar tidak bercampur.
Perjanjian pisah harta diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan UU Perkawinan. Di mana, Mahkamah Konstitusi memutus perkara Nomor 69/PUU-XIII/2015, perjanjian mengenai pemisahan harta antara suami dan istri dalam perkawinan boleh dilakukan.
Putusan itu mengubah makna Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi sebagai berikut:
Pasal 29 Perjanjian Perkawinan
Baca Juga: Tender 'Hore-hore' Tol MBZ Bikin Hakim Emosi: Proyek Triliunan Kayak Gini Kok Main-main
1. Pada waktu, sebelum dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
2. Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan.
3. Perjanjian tersebut berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
4. Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga.
Berikut ini adalah hal-hal yang dapat diatur dalam Perjanjian Pisah Harta dikutip Legalitas.
1. Harta bawaan dalam perkawinan, baik harta yang diperoleh dari usaha masing-masing maupun dari hibah ataupun warisan;
2. Semua hutang dan piutang yang dibawa oleh suami atau istri dalam perkawinan mereka, sehingga akan tetap menjadi tanggung jawab masing-masing atau tanggung jawab keduanya dengan pembatasan tertentu;
3. Hak istri untuk mengurus harta pribadinya baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak dengan tugas menikmati hasil serta pendapatan dari pekerjaannya sendiri atau dari sumber lain;
4. Kewenangan istri dalam mengurus hartanya, agar tidak memerlukan bantuan atau pengalihan kuasa dari suami;
5. Pencabutan wasiat, serta ketentuan-ketentuan lain yang dapat melindungi kekayaan maupun kelanjutan bisnis masing-masing pihak (dalam hal salah satu atau keduanya merupakan pendiri usaha, pemimpin perusahaan atau pemilik bisnis).
Perjanjian pisah harta sendiri harus didaftarkan, supaya unsur publisitas dari perjanjian yang telah dibuat terpenuhi. Pendaftaran atau pencatatan perjanjian dilakukan agar pihak ketiga (diluar pasangan suami istri tersebut) mengetahui dan tunduk pada aturan yang dibuat didalam perjanjian pisah harta yang dituangkan dalam akta pisah harta.
Apabila tidak didaftarkan, maka perjanjian pisah harta hanya berlaku atau mengikat bagi para pihak yang ada didalam akta, atau pembuat akta perjanjian pisah harta, atau suami istri yang bersangkutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
5 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk 50 Tahun ke Atas: Lawan Kerutan, Kembalikan Kelembapan Kulit
-
Moisturizer Glad2Glow Bisa Atasi Tanda Penuaan Dini? Ini Rekomendasi yang Cocok
-
Dari Sunset Run Hingga Marathon di Sirkuit Mandalika: Sensasi Lari dengan Suasana Berbeda
-
Wajah Kusam dan Berminyak? Ini 7 Skincare untuk Pria yang Aman di Kantong
-
Bedak MBK Putih dan Silver Apa Bedanya? Ini Penjelasan Bahan dan Manfaatnya
-
Viral! Siswa Bagikan Makanan Bergizi Gratis Sisa ke Warga: Lebih Baik Daripada Dibuang?
-
Daftar Menpora dari Masa ke Masa, Erick Thohir Patahkan Budaya Berkumis
-
Harta Kekayaan Alimin Ribut Sujono: Gagal Jadi Hakim Agung, Pernah Vonis Mati Sambo
-
Bolehkah Pakai Bedak Salicyl di Wajah? Ampuh Obati Gatal dan Bruntusan
-
Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diulang, Ribuan Peserta Marah-marah, Apa Alasannya?