Lifestyle / Komunitas
Jum'at, 17 Mei 2024 | 10:09 WIB
21 Layanan Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Dalam Aturan Terbaru Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Catat! (Freepik)

12. Pengobatan dan tindakan medis yang masih dalam tahap percobaan;

13. Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik;

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga;

15. Layanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat atau wabah;

16. Layanan kesehatan pada kejadian yang dapat dicegah;

17. Layanan kesehatan dalam rangka bakti sosial;

18. Layanan kesehatan akibat tindak pidana yang telah dijamin oleh skema pendanaan lain;

19. Layanan kesehatan terkait dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri;

20. Layanan lain yang tidak terkait dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan;

Baca Juga: Nominal Iuran BPJS Kesehatan Menyesuaikan Gaji? Begini Penjelasannya

21. Layanan yang sudah dijamin oleh program lain.

Dengan memahami batasan-batasan ini, maka masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan dan mengetahui jenis layanan apa saja yang perlu diantisipasi secara mandiri. Semoga informasi di atas bermanfaat. 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Load More