Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka peluang kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta untuk keperluan peningkatan layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) melalui mekanisme top up.
Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes, Ahmad Irsan Moeis, dalam konferensi pers di Gedung Kemenkes Jakarta pada hari Rabu, mengonfirmasi bahwa wacana tersebut sedang dibahas dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terkait teknis KRIS.
Ia menuturkan, pihaknya terus melakukan kajian dan asesmen untuk kerja sama tersebut sekaligus bekerja sama dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional dan BPJS untuk merumuskan opsi terkait.
Ia menambahkan bahwa top up layanan kelas bagi pemegang kartu BPJS Kesehatan diatur dalam Pasal 51 Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.
Pasal itu menyebutkan, peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.
"UU Nomor 40 Tahun 2004 yaitu pasal 23-nya juga menegaskan adanya peluang untuk asuransi kesehatan tambahan. UU Nomor 17 2023 tentang kesehatan juga," katanya, dikutip dari Antara.
Itu artinya, kata Irsan, setiap peserta BPJS Kesehatan yang punya kemampuan lebih secara ekonomi dan ingin mendapat layanan lebih dibandingkan yang bisa disediakan JKN, dapat men-top up layanan.
Rumusan Permenkes terkait hal itu juga mempertimbangkan jasa asuransi swasta agar lebih bergeliat di Indonesia, kata Irsan menambahkan.
Dikatakan Irsan kerja sama asuransi BPJS Kesehatan yang berbasis dana gotong royong peserta dengan asuransi swasta diarahkan pada skema top up, di mana asuransi swasta menambah selisih biaya rawat inap peserta BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Selamatkan Seluruh Pemegang Polis, Manajemen Jiwasraya Siapkan Langkah 'Jemput Bola'
"Tentu tidak mungkin asuransi swasta mau double cover, BPJS juga nggak mau, makanya kami sebutnya top up. Ini sedang berproses," katanya.
Berita Terkait
-
Evaluasi Perpres 59/2024: Ada Perubahan Klasifikasi Rawat Inap dan Iuran BPJS Kesehatan?
-
Nominal Iuran BPJS Kesehatan Menyesuaikan Gaji? Begini Penjelasannya
-
Beri Manfaat Perlindungan Seumur Hidup, Apa Itu Asuransi Jiwa Tradisional?
-
Selamatkan Seluruh Pemegang Polis, Manajemen Jiwasraya Siapkan Langkah 'Jemput Bola'
-
BPJS Kesehatan Diganti KRIS Berlaku Mulai Kapan? Cek Besaran Tarif Barunya di Sini!
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
IHSG Bergerak Dua Arah Pada Jumat Pagi
-
Lawan Overcapacity, Strategi Transformasi SIG Mulai Berbuah Manis
-
Lahan Pusat Kota Menipis, Kawasan Kemayoran Bakal Disulap Jadi Pusat Ekonomi Baru
-
Cara Payfazz Bantu UMKM Cari Cuan Tambahan
-
Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Turun Tipis Jadi Rp 2.839.000/Gram
-
MARK Tebar Dividen Rp50 per Saham, Cek Jadwalnya di Sini
-
Dukung HKI, Menekraf Teuku Riefky Sebut Shopee Motor Baru Ekonomi Sektor Penerbitan
-
Eks Dirut BJBR dan Bank Jateng Divonis Bebas dalam Kasus Sritex, Ini Alasannya
-
Perry Warjiyo Ungkap Penyebab Rupiah Melemah, BI Intervensi All Out Jaga Stabilitas
-
Investor Aset Kripto Terus Menjamur Tembus 21,37 Juta