Suara.com - Presiden Joko Widodo baru saja meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Melalui regulasi baru tersebut, pemerintah akan mengganti sistem kelas 1, 2, 3 dalam rawat inap BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Namun, benarkah iuran BPJS Kesehatan akan dinaikkan berdasarkan jumlah gaji?
Seorang warganet, @asboediono_id berkicau di Twitter dengan mengkritik kebijakan bahwa Per Juli nanti, besaran iuran BPJS Kesehatan disesuaikan dengan banyaknya gaji, bukan lagi per kelas. Dia juga mengutip pernyataan bahwa harusnya makin tinggi gaji, iuran juga makin besar, maksimal Rp12 juta.
“BPJS menjadi ikutan Tolol, logikanya jika iuran BPJS kemudian harus setara dengan Take Home Pay Peserta, pertanyaannya lalu beban Costs of living Peserta Uangnya dari mana. Lalu bagaimana dengan mereka yang Pensiunan atau employee PHK cara bayarnya bagaimana,” ujarnya dalam cuitan di Twitter.
Mengenai jumlah iuran BPJS sesuai dengan besaran gaji ini, pemerintah telah membuat aturan terpisah. Bagi pekerja sektor formal, mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, jenis kepesertaannya adalah Pekerja Penerima Upah (PPU).
Jenis ini juga berlaku bagi ASN, TNI, dan Polri. Skema iuran PPU adalah 5 persen dari total gaji. Sebesar 4 persen di antaranya dibayarkan oleh perusahaan dan 1 persen sisanya dibayar oleh karyawan lewat pemotongan gaji.
Batas bawah gaji adalah UMR setempat, sementara batas atas adalah Rp12 juta. Dengan demikian, jika seorang karyawan memiliki gaji Rp12,5 juta maka perhitungan iuran BPJS PPU tetap 5 persen dari Rp12 juta.
Sebagai contoh, jika seorang karyawan berpenghasilan Rp3 juta, maka besaran iuran BPJS adalah Rp150.000. Besaran iuran itu Rp30.000 di antaranya dibayarkan oleh karyawan dan sisanya yakni Rp120.000 dibayarkan oleh perusahaan.
Lain halnya jika Rp12 juta tersebut dihasilkan dari sektor – sektor pekerjaan informal. Maka apabila tidak mendapatkan jaminan kesehatan dari lembaga, pekerja bisa membayarkan BPJS lewat skema Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau pekerja mandiri. Mereka bisa memilih sendiri di antara tiga kategori yakni kelas I Rp150.000, kelas II Rp100.000, dan kelas III Rp35.000. Pemerintah sendiri menyatakan belum akan menghapus sistem pembayaran kelas dengan PBPU meskipun KRIS akan segera diberlakukan.
Website Dinas Kesehatan Yogyakarta menyebutkan KRIS sebagaimana dalam undang-undang diarahkan untuk meningkatkan kualitas layanan terutama rawat inap. Terdapat 12 kriteria kelas rawat inap standar diantaranya meliputi bangunan, ventilasi, pencahayaan ruangan dan kepadatan ruangan.
Baca Juga: Ini Peraturan Kelas Rawat Inap Standar KRIS yang Gantikan BPJS Kesehatan Kelas 1 2 3
Salah satu perubahan yang dilakukan diantaranya adalah menetapkan maksimal satu ruangan hanya boleh 4 tempat tidur dengan kamar mandi di dalam untuk setiap 4 pasien. Kondisi rawat inap kelas 3 pada umumnya saat ini jauh melebihi kondisi ideal yaitu berkisar 6-10 tempat tidur setiap ruangan dan dengan kamar mandi yang berada di luar ruangan tersebut.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
BPJS Kesehatan Diganti KRIS Berlaku Mulai Kapan? Cek Besaran Tarif Barunya di Sini!
-
Berapa Iuran BPJS Kesehatan Setelah Ada KRIS? Ini Rincian dan Besaran Subsidi Pemerintah
-
Mengenal KRIS, Terobosan Baru Bukan Menghapus Kelas BPJS Kesehatan, Cek Aturan Lengkapnya!
-
Apa Itu KRIS? Disebut-sebut Pengganti BPJS Kesehatan
-
Ini Peraturan Kelas Rawat Inap Standar KRIS yang Gantikan BPJS Kesehatan Kelas 1 2 3
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
IHSG Masih Menghijau Pagi Ini, Simak Saham-saham Cuan
-
Irjen Kementan Kawal Distribusi Bantuan Langsung dari Aceh: Kementan Perkuat Pengawasan
-
Kemenperin Mau Stop Impor, Dana Belanja Pemerintah Hanya untuk TKDN Tinggi
-
Rendahnya Utilitas vs Banjir Impor: Menperin Ungkap Tantangan Industri Keramik Nasional
-
Kerugian Akibat Bencana di Aceh Timur Capai Rp5,39 Triliun, Berpotensi Bertambah
-
Apa Itu De-Fi atau Decentralized Finance? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
IPO SpaceX Ditargetkan 2026, Valuasinya 28 Kali Lebih Besar dari BBCA
-
Di Balik Aksi Borong Saham Direktur TPIA, Berapa Duit yang Dihabiskan?
-
Berkat Pemberdayaan BRI, Batik Malessa Ubah Kain Perca hingga Fashion Premium
-
BSU Guru Kemenag Cair! Ini Cara Cek Status dan Pencairan Lewat Rekening