Suara.com - Presiden Joko Widodo baru saja meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Melalui regulasi baru tersebut, pemerintah akan mengganti sistem kelas 1, 2, 3 dalam rawat inap BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Namun, benarkah iuran BPJS Kesehatan akan dinaikkan berdasarkan jumlah gaji?
Seorang warganet, @asboediono_id berkicau di Twitter dengan mengkritik kebijakan bahwa Per Juli nanti, besaran iuran BPJS Kesehatan disesuaikan dengan banyaknya gaji, bukan lagi per kelas. Dia juga mengutip pernyataan bahwa harusnya makin tinggi gaji, iuran juga makin besar, maksimal Rp12 juta.
“BPJS menjadi ikutan Tolol, logikanya jika iuran BPJS kemudian harus setara dengan Take Home Pay Peserta, pertanyaannya lalu beban Costs of living Peserta Uangnya dari mana. Lalu bagaimana dengan mereka yang Pensiunan atau employee PHK cara bayarnya bagaimana,” ujarnya dalam cuitan di Twitter.
Mengenai jumlah iuran BPJS sesuai dengan besaran gaji ini, pemerintah telah membuat aturan terpisah. Bagi pekerja sektor formal, mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, jenis kepesertaannya adalah Pekerja Penerima Upah (PPU).
Jenis ini juga berlaku bagi ASN, TNI, dan Polri. Skema iuran PPU adalah 5 persen dari total gaji. Sebesar 4 persen di antaranya dibayarkan oleh perusahaan dan 1 persen sisanya dibayar oleh karyawan lewat pemotongan gaji.
Batas bawah gaji adalah UMR setempat, sementara batas atas adalah Rp12 juta. Dengan demikian, jika seorang karyawan memiliki gaji Rp12,5 juta maka perhitungan iuran BPJS PPU tetap 5 persen dari Rp12 juta.
Sebagai contoh, jika seorang karyawan berpenghasilan Rp3 juta, maka besaran iuran BPJS adalah Rp150.000. Besaran iuran itu Rp30.000 di antaranya dibayarkan oleh karyawan dan sisanya yakni Rp120.000 dibayarkan oleh perusahaan.
Lain halnya jika Rp12 juta tersebut dihasilkan dari sektor – sektor pekerjaan informal. Maka apabila tidak mendapatkan jaminan kesehatan dari lembaga, pekerja bisa membayarkan BPJS lewat skema Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau pekerja mandiri. Mereka bisa memilih sendiri di antara tiga kategori yakni kelas I Rp150.000, kelas II Rp100.000, dan kelas III Rp35.000. Pemerintah sendiri menyatakan belum akan menghapus sistem pembayaran kelas dengan PBPU meskipun KRIS akan segera diberlakukan.
Website Dinas Kesehatan Yogyakarta menyebutkan KRIS sebagaimana dalam undang-undang diarahkan untuk meningkatkan kualitas layanan terutama rawat inap. Terdapat 12 kriteria kelas rawat inap standar diantaranya meliputi bangunan, ventilasi, pencahayaan ruangan dan kepadatan ruangan.
Baca Juga: Ini Peraturan Kelas Rawat Inap Standar KRIS yang Gantikan BPJS Kesehatan Kelas 1 2 3
Salah satu perubahan yang dilakukan diantaranya adalah menetapkan maksimal satu ruangan hanya boleh 4 tempat tidur dengan kamar mandi di dalam untuk setiap 4 pasien. Kondisi rawat inap kelas 3 pada umumnya saat ini jauh melebihi kondisi ideal yaitu berkisar 6-10 tempat tidur setiap ruangan dan dengan kamar mandi yang berada di luar ruangan tersebut.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
BPJS Kesehatan Diganti KRIS Berlaku Mulai Kapan? Cek Besaran Tarif Barunya di Sini!
-
Berapa Iuran BPJS Kesehatan Setelah Ada KRIS? Ini Rincian dan Besaran Subsidi Pemerintah
-
Mengenal KRIS, Terobosan Baru Bukan Menghapus Kelas BPJS Kesehatan, Cek Aturan Lengkapnya!
-
Apa Itu KRIS? Disebut-sebut Pengganti BPJS Kesehatan
-
Ini Peraturan Kelas Rawat Inap Standar KRIS yang Gantikan BPJS Kesehatan Kelas 1 2 3
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada
-
Pemerintah Guyur Stimulus Pangan hingga Transportasi Semester II 2026
-
Harga MinyaKita Tak Jadi Naik, Terus Apa Solusi Pemerintah?
-
Hilirisasi Nikel Butuh Talenta, IWIP dan WBN Fokus Kembangkan SDM