Suara.com - Ramai di media sosial, parasut Paralayang atlet Indonesia berupa Harness Paragliding ditahan oleh Bea Cukai dari Maret 2024. Nah berikut ini kronologi parasut paralayang atlet ditahan bea cukai.
Kabar mengenai parasut paralayang atlet Indonesia bernama Hendra Noval yang di tahan Bea Cukai ini diunggah warganet @/Aldoriakusumah melalui Twitter/X pada Jumat, 17 Mei 2024.
“Ada aja kelakuan @beacukaiRI nahan peralatan olahraga khusus. Cerita salah satu atlet paralayang di Indonesia,” tulis @/Aldoriakusumah
Melalui unggahan tersebut, tertulis bahwa Hendra Novalmendapat kiriman parasut paralayang berupa harness paragliding dari temannya yang berada di Austria. Untuk lebih jelasnya, berikut ini kronologi parasut paralayang atlet ditahan bea cukai.
“Di kirim tgl 15 - 03 - 2024, sesampai di Jakarta, barang saya di tahan oleh Bea Cukai Pasarbaru. Dengan alasan karena kondisi barang bekas pakai. Per tgl 25 - 03 - 2024, dapat info dari pihak pos Indonesia, barang kiriman saya di tahan,” tulis Hendra yang kemudian diunggah ulang oleh @/Aldoriakusumah melalui tangkapan layar.
Dalam unggahannya tersebut, Hendra mengatakan bahwa Ia dapat kiriman alat olahraga paralayang sejak 15 Maret 2024 dari temannya yang ada di Austria. Namun pada 25 Maret 2024, alat tersebut tertahan di Bea Cukai Pasar Baru.
Menurut pihak Bea Cukai, alat tersebut tertahan karena alat tersebut bekas dan alat bekas dilarang masuk Indonesia.
“Ditahan oleh Bea Cukai Pasar Baru karena barang bekas tidak boleh masuk ke Indonesia, kecuali barang pindahan sekolah di luar negeri,” terang Hendra.
Mengetahui barangnya tertahan, Hendra pun sangat menyayangkan atas sikap Bea Cukai tersebut. Pasalnya, Ia sudah bersusah payah untuk memperoleh alat tersebut karena alat tersebut belum diproduksi di Tanah Air.
Baca Juga: Kocak, Orang Arab Sambutan Pernikahan ART di Indonesia Malah Dijawab Amin sama Hadirin
Ia pun menambhakan jika memang ada aturan barang bekas pakai dilarang masuk Indonesia, ada baiknya pihak Bea Cukai melakukan sosialiasi di seluruh jasa pengiriman luar negeri agar mereka tahu aturan ini.
“Kalau memang ada aturan, barang kiriman tidak boleh bekas pakai, ada baiknya disosialisasikan di seluruh jasa pengiriman di luar negeri. Agar mengetahui aturan ini, jangan sepihak saja Bea Cukai Pasar Baru,” terangnya lagi.
Bea Cukai pun lantas merespon, mereka mengatakan bahwa dalam proses pengiriman barang ada ketentuan-ketentuannya sesuai aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Dalam hal importasi barang, terdapat ketentuan impor barang yang diatur oleh Kementerian Perdagangan @kemendag salah satunya impor barang dalam keadaan bekas," demikian klarifikasi Bea Cukai.
Adapun salah satu aturannya yaitu larangan untuk pengiriman barang bekas ke Indonesia. Larangan ini sesuai dengan Permendag 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.
Demikian ulasan mengenai kronologi parasut paralayang atlet ditahan bea cukai yang saat ini sedang ramai jadi perbincangan di media sosial X. Semoga informasi ini bermanfaat!
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Kenapa Paskah Identik dengan Telur dan Kelinci? Begini Asal-Usulnya
-
Cara Exfoliating Toner agar Kulit Tak Iritasi, Ini 5 Rekomendasi Produknya yang Aman untuk Pemula
-
Urutan Skincare Wardah Acnederm Pagi dan Malam untuk Atasi Jerawat dan Bekasnya
-
APPMI DKI: Isu BBM Naik Bikin Warga Menahan Belanja Baju Lebaran 2026 Lalu
-
5 Sunscreen Stick untuk Re-Apply saat Pakai Makeup, Cocok untuk Pekerja Kantoran
-
Kenalan sama Godzilla El Nino, Fenomena Iklim Dampaknya Sampai Indonesia?
-
7 Skincare Bengkoang untuk Mencerahkan Wajah, Kulit Glowing Mulai Rp6 Ribuan
-
Bolehkah Retinol dan Niacinamide Dipakai Bersamaan? Ini Panduannya
-
Bikin SKCK Bayar Berapa? Cek Biaya Resmi Terbaru dan Syarat Lengkapnya di Sini!
-
5 Risiko Melahirkan di Usia 40-an seperti Annisa Pohan, Ada Tantangan Fisik dan Mental