Suara.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (20/5/2024) lalu dan mengikat kalangan pekerja dan pengusaha.
PP Tapera mewajibkan pekerja dan pengusaha membayar iuran Tapera sebesar 3 persen setiap bulan, dengan pembagian 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen dibebankan pada pengusaha.
Sementara pekerja mandiri atau freelance menanggung keseluruhan iuran Tapera sebesar 3 persen dari penghasilannya.
Selain mengatur besaran iuran Tapera, ada juga ketentuan mengenai sanksi bagi pihak-pihak yang lalai dalam membayar iuran.
Dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 diatur bahwa pihak-pihak yang dapat dikenai sanksi adalah peserta dalam hal ini pekerja mandiri, pemberi kerja, BP Tapera, bank custodian, bank atau perusahaan pembiayaan dan manajer investasi
Seperti apa sanksi tersebut? Untuk mengetahuinya, simak ulasan berikut ini.
Sanksi untuk pekerja
Sanksi untuk pekerja yang tidak membayar iuran Tapera tercantum dalam PP Nomor 25 Tahun 2020. PP itu masih berlaku, karena PP Nomor 21 Tahun 2024 tidak mengatur mengenai hal itu.
Dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 disebutkan, hanya pekerja mandiri saja dapat dikenaka sanksi jika tidak menyetorkan iuran Tapera.
Baca Juga: Pemerintah Anggap Banyak Protes Iuran Tapera Karena Belum Paham
Sanksinya berupa sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari BP Tapera, seperti diatur dalam Pasal 55 Ayat 1. Dalam Pasal 55 ayat 3 huruf b, diatur jangka waktu peringatan tertulis pertama, yakni berlaku selama sepuluh hari.
Jika dalam waktu sepuluh hari tersebut pekerja mandiri tak juga membayar iuran, maka akan dikenakan peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu sepuluh hari kerja berikutnya.
Sanksi untuk pemberi kerja
Dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 juga diatur sanksi bagi pemberi kerja yang lalai dalam menyetor iuran Tapera. Sanksi juga akan dikenakan jika pihak pemberi kerja tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Tapera.
Menurut Pasal 56 atay 1, pemberi kerja dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, denda administratif, publikasi ketidakpatuhan, pembekuan izin usaha hingga pencabutan izin usaha.
Sanksi tertulis pada pemberi kerja berlaku selama sepuluh hari. Sementara besaran denda administratif adalah 0,1 persen setiap bulan dari besaran simpanan yang harus dibayar.
Berita Terkait
-
Pemerintah Anggap Banyak Protes Iuran Tapera Karena Belum Paham
-
Potongan Gaji 2,5 Persen Untuk Tapera Beratkan Pekerja: Please, Jangan Potong Lagi Uang Kami yang Tak Seberapa!
-
Ungkit Kasus Jiwasraya hingga Taspen, Legislator Demokrat Khawatir Masalah Tapera Berujung ke Masalah Hukum
-
Cara Cek Saldo Tapera Secara Online Melalui Situs SITARA, Pegawai yang Jadi Peserta Wajib Tahu Simpanannya
-
Heboh Diduga Mobil Wantimpres Jokowi Berkeliaran di Jalan Pakai Plat Kadaluarsa, Dibandingkan dengan Mario Dandy
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Jadwal Lengkap Ganjil Genap, One Way, dan Contra Flow Tol Arus Balik Lebaran 2026
-
Konsumen Korea Selatan Mulai Tinggalkan Plastik, Kemasan Aluminium Jadi Pilihan Baru?
-
8 Tips Kembali Produktif dan Semangat Kerja Usai Libur Panjang Lebaran
-
7 Tinted Sunscreen Terbaik untuk Hilangkan Flek Hitam Membandel
-
7 Penyakit yang Sering Muncul Pasca Lebaran dan Cara Sederhana Mengatasinya
-
5 Rekomendasi Sunscreen untuk Anak Usia 12 Tahun yang Aman
-
10 Sepatu Adidas Diskon di Sneakers Dept, Seri Samba Jadi Ratusan Ribu Rupiah
-
Tak Banyak yang Tahu! Diam-diam Spons Cuci Piring Melepaskan Mikroplastik: Adakah Solusinya?
-
Apakah Boleh Orang Tua Memakai THR Anak? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Uang THR Anak untuk Apa? Ini Cara Bijak Agar Tidak Cepat Habis