Suara.com - Viral video seorang ibu muda yang melakukan perbuatan asusila kepada anak dengan baju biru hingga kini masih menjadi sorotan. Masyarakat serta para lembaga juga membuka suara akan kasus tersebut, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
Dalam rilis yang diterima Suara.com, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar menyampaikan agar Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang Selatan tetap memastikan korban berinisial MR itu mendapatkan penangan yang tepat.
Pasalnya, perbuatan ibu muda berinisial R itu merupakan tindakan yang tidak dapat diterima. Oleh karena itu, Kemen PPPA mengceam keras aksi ibu muda tersebut. Pihaknya juga mendukung langkah hukum yang diambil demi memastikan keadilan bagi korban.
“Kekerasan seksual pada anak adalah tindakan yang tidak dapat diterima dalam masyarakat mana pun. Kami mengecam keras tindakan kekerasan ini dan mendukung langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan keadilan bagi korban,” kata Nahar.
Dalam kasus ini, R telah melakukan pelanggaran terhadap beberapa pasal di antaranya:
- Pelanggaran Pasal 76 I dan dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 88 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta.
- Pelanggaran Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan bagi orang yang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar sesuai dalam pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam menjaga keamanan anak tersebut, Kemen PPPA akan terus lakukan pendampingan hukum dan psikologis kepada anak. Pihaknya juga mengajak para orang tua untuk bisa melindungi anak dari adanya potensi kekerasan di lingkungan.
“Kemen PPPA siap memberikan bantuan pendampingan, baik secara hukum maupun psikologis kepada korban. Selain itu, Kemen PPPA terus mengajak seluruh orang tua dan masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak dari potensi dan ancaman kekerasan di lingkungan sekitar,” tegas Nahar.
Kasus Video Asusila, Ibu Muda di Tangerang Ditangkap Polisi
Terkait kasus ini, pelaku sendiri sudah diamankan pada hari Minggu tanggal 2 Juni 2024 lalu dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Sementara korban juga sudah mendapatkan layanan dari pihak UPTD PPA Tangerang Selatan.
Pada Sabtu, 1 Juni 2024, Polda Metro Jaya berhasil menyita dua ponsel merek Redmi S2 dan Redmi Note 7 milik tersangka R, seorang ibu muda di Tangerang, Banten, yang diduga terlibat dalam pembuatan video asusila dengan anak kandungnya yang masih berusia lima tahun. Penyitaan ini dilakukan setelah polisi menggeledah rumah R di Jalan Aren II Gang Sate, Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa ponsel tersebut menjadi barang bukti penting dalam kasus ini. "Kami mendapatkan barang bukti berupa 2 unit handphone merek Redmi S2 dan Redmi Note 7,” ujar Ade Safri dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 3 Juni 2024.
Selain ponsel, polisi juga menyita pakaian yang digunakan tersangka dan anaknya saat membuat video tersebut. "Petugas melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa pakaian yang digunakan tersangka dan anak korban pada saat pembuatan video bermuatan asusila," tambah Ade Safri.
Kasus ini bermula ketika video asusila yang melibatkan R dan anaknya menjadi viral. Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa R tergiur oleh uang sebesar Rp15 juta yang dijanjikan oleh pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila. Awalnya, R diminta untuk membuat video cabul dengan suaminya. Namun, karena suaminya tidak ada di rumah, R akhirnya disuruh untuk membuat video dengan anaknya.
"Tersangka menolak karena suaminya tidak ada di rumah, kemudian yang ada hanya anaknya, seorang anak laki-laki. Akhirnya si pemilik FB itu meminta tersangka berhubungan badan dengan anak laki-lakinya," kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya.
Kasus ini kini terus dikembangkan, dan polisi sedang memburu sosok di balik akun Facebook Icha Shakila yang menjadi dalang dari kasus video asusila ibu dan anak tersebut. Dalam upaya memulihkan kondisi mental anak korban, polisi juga bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Berita Terkait
-
Lecehkan Anak Demi Iming-imingi Duit, Ponsel hingga Pakaian jadi Saksi Bisu Kasus Video Asusila Ibu Muda di Tangerang
-
Dilecehkan Mamanya, Begini Kondisi Bocah 5 Tahun Korban Video Asusila di Tangerang usai Ortunya Ditahan Polisi
-
Remaja di Pekalongan Diduga Lakukan Begal Payudara, Tampangnya Bikin Netizen Murka
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Rumah Nomor 17 yang Tidak Pernah Ada
-
3 Serum LABORE untuk Kulit Sensitif Sesuai Review, Ampuh Atasi Jerawat dan Noda Hitam
-
Hari Mangrove Sedunia, BRI Peduli Percepat Pemulihan Ekosistem Pesisir
-
Jangan Main Hakim Sendiri, Yusril Ingatkan Bahaya di Balik Sayembara Begal Dedi Mulyadi
-
Popok Sekali Pakai Jadi Sumber Sampah Besar, Peneliti Tawarkan Tiga Cara Menguranginya
-
BRI Peduli Ajak Kelompok Tani di Jawa Barat Tanam 24.000 Mangrove
-
Tanam 24.000 Mangrove, BRI Peduli Perkuat Pemulihan Ekosistem Pesisir
-
Pecah Kericuhan di Menteng, Polisi Bantah Ada Rumah Ibadah Dirusak
-
BRI Peduli Gandeng Petani Lokal di Jawa Barat untuk Tanam 24.000 Mangrove
-
Hari Mangrove Sedunia, BRI Peduli Hijaukan Pesisir dengan 24.000 Mangrove