Suara.com - Presenter sekaligus pebisnis, Raffi Ahmad tengah menjadi perbincangan hangat. Tepatnya usai dirinya ikut terlibat proyek pembangunan beach club di Gunungkidul, Yogyakarta.
Namun, baru-baru ini, ia memilih menarik diri dari proyek itu karena sejumlah alasan. Hal ini terjadi usai muncul petisi yang berisi agar Raffi membatalkan pembangunan tersebut.
Mundurnya suami Nagita Slavina itu lantas menuai rasa penasaran dengan awal mula dirinya ikut dalam proyek itu. Berikut kronologi keterlibatan Raffi Ahmad pada beach club Gunungkidul.
Rencana Bangun Beach Club hingga Villa
Melalui unggahan akun Instagram @raffinagita1717 pada 20 Desember 2023, Raffi menunjukkan rencana proyek itu. Ia mengunggah foto dengan view Pantai Krakal di Gunungkidul.
"Yogyakarta !!!! Gunung Kidul Pantai Krakal. Mohon doanya segera dilancarkan. Insya Allah awal tahun 2024 kita mulai pembangunan untuk Villa, Beach Club, dan Resort Spa. Majukan terus Pariwisata dan Ekonomi Bangsa," tulis Raffi dalam keterangan foto tersebut.
Dibenarkan Pemerintah Gunungkidul
Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Sri Suhartanta kemudian membenarkan rencana itu. Ia menyebut Raffi akan membangun wisata berupa villa dan beach club di kawasan Pantai Krakal.
"Rencananya mau membangun semacam resort villa, beach club sama villa. Kira-kira bangun di kawasan Pantai Krakal di sebelah utara," ujar Suhartanta mengutip detikJogja, Rabu (12/6/2024).
Baca Juga: Tampil Sederhana Saat Naik Haji, Nagita Slavina Pakai Cincin Tasbih Mirip Punya Ayu Ting Ting?
Dikritik WALHI
Wacana itu lalu dikritik oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). Mereka menyebut, pembangunan beach club di Gunungkidul dapat merusak lingkungan yang ada di sana.
Selain itu, dapat memperparah kekeringan di Kapanewon Tanjungsari. Dengan begitu, pihak WALHI berharap agar proyek pembangunan beach club Raffi Ahmad ini bisa segera dibatalkan.
"Pembangunan yang rencananya dibangun dengan luas 10 hektare tersebut dibangun di atas wilayah Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu bagian timur. Padahal dalam Permen Nomor 17 tahun 2012, KBAK merupakan kawasan lindung geologi. Artinya, pemanfaatannya tidak boleh berpotensi merusak kawasan bentang alam karst," tulis pihak WALHI, dikutip Rabu (12/6/2024).
"Masih sangat bisa (digagalkan) karena kemungkinan (proyek) itu juga belum ada amdalnya juga," tambahnya.
Sandiaga Uno Ikut Buka Suara
Berita Terkait
-
Intip Kekayaan Bupati Gunungkidul: Dulu Hadiri Groundbreaking Beach Club Raffi Ahmad, Kini Sebut Belum Berizin
-
Terungkap Posisi Raffi Ahmad di Proyek Beach Club di Gunung Kidul, Bukan Pecentus tapi...
-
Raffi Ahmad Undur Diri, Publik Curiga Proyek Beach Club Gunungkidul Tetap Jalan: Ada Pihak Lain?
-
Raffi Ahmad Bagikan Kabar Duka usai Touring ke Sumatera Utara
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim