Suara.com - Pemerintah Indonesia mengusulkan agar ‘korban’ judi online didaftarkan sebagai penerima bantuan sosial atau bansos. Syarat penerima bansos salah satunya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dengan demikian, mereka bisa mendapat bantuan uang tunai atau sejumlah sembako yang biasa dibagikan para pejabat atau di masa Covid-19.
Wacana memasukkan ‘korban’ judi online dalam daftar penerima bansos ini diucapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, di Jakarta, Kamis (13/6/2024) kemarin.
Menurut Muhadjir, upaya ini merupakan salah satu cara untuk membantu masyarakat yang menjadi korban judi online. "Kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima bansos, ya, banyak yang menjadi miskin baru itu menjadi tanggung jawab kita, tanggung jawab dari Kemenko PMK," ujar Muhadjir.
Tak hanya itu, menurut Muhadjir, korban judi online yang mengalami gangguan psikososial juga akan mendapatkan pembinaan dari Kementerian Sosial. Meski begitu, ia tidak menjelaskan konteks usulannya itu. Namun diduga hal tersebut berkaitan dengan kasus polwan bakar suami.
Besaran Bantuan Sosial
Salah satu jenis bantuan sosial (bansos) yang populer di Indonesia adalah Program Keluarga Harapan (PKH). Jumlah bantuan dalam PKH bervariasi berdasarkan kategori penerima. Di bawah ini adalah rincian besaran bantuan PKH untuk beberapa kategori:
1. Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
2. Anak usia dini 0-6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
3. Pendidikan anak SD/sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
4. Pendidikan anak SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
5. Pendidikan anak SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
6. Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
7. Lanjut usia: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Bagi mereka yang ingin menjadi penerima manfaat dari PKH, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi, di antaranya:
1. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). KKS ini nantinya juga digunakan untuk pengambilan bantuan non-tunai seperti bantuan beras.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
Terkini
-
Promo Superindo Hari Ini 4 Oktober 2025: Oktofest Food Festival Diskon Gila!
-
Ramalan Zodiak 4 Oktober 2025: Peluang Finansial dan Asmara Sagitarius hingga Virgo
-
Lebih dari Sekadar Kopi: Eksplorasi Rasa dan Gaya Hidup di Cafe Brasserie Expo 2025
-
5 Pesantren Modern Terbaik di Indonesia Beserta Estimasi Biaya Masuknya
-
5 Rekomendasi Serum Bulu Mata Terbaik agar Lentik, Pernah Coba?
-
Apakah PPPK Paruh Waktu Boleh Mengundurkan Diri? Simak Aturan dan Konsekuensinya
-
5 Rekomendasi Serum Niacinamide untuk Mencerahkan Wajah Mulai Rp30 Ribuan
-
5 Shio Paling Beruntung di Oktober 2025, Karier hingga Asmara Mulus
-
Terpopuler: Ranking Kampus Gibran di Dunia Terungkap, Pemilik Akun Bjorka Dibekuk Polisi
-
Siap-Siap, Festival Gaya Hidup Terbesar Jakarta Bakal Hadir: Ada 700+ Tenant dan Bintang K-Pop!