Suara.com - Kabar Marshel Widianto yang akan maju pada Pemilihan Wali Kota Tangerang Selatan (Pilwakot Tangsel) di Pilkada 2024 mendatang tuai banyak kontroversi di masyarakat. Pasalnya, beberapa masyarakat kurang setuju jika komika tersebut maju untuk menjadi wali kota Tangerang Selatan.
Bukan hanya itu, tidak sedikit warganet yang kembali menyinggung berbagai kasus yang pernah menimpa Marshel Widianto, salah satunya terkait pembelian konten syur Dea Onlyfans pada 2022 lalu.
Kasus tersebut kembali lagi diungkit warganet yang menyebut suami Cesen JKT 48 itu kurang cocok menjadi pemimpin daerah. Terkait kasus Dea Onlyfans dan Marshel Widianto sendiri memang cukup ramai menjadi perbincangan pada 2022 lalu.
Dalam pengakuan Marshel Widianto saat itu, dirinya mengenal Dea Onlyfans hanya untuk sekadar materi stand up-nya. Saat itu, ia sempat menjalin kontak dengan Dea Onlyfans hingga membahas berbagai kehidupan pribadi perempuan tersebut.
"Sebagai orang yang penasaran, gue pengin observasi untuk materi stand up. Terus gue kontak, dapat nomornya, gue chat WhatsApp. Gue memberikan waktu gue untuk mendengarkan dia. Waktu itu dia lagi lemah banget dan gue mau kasih semangat aja. Kan sempat ada momen dia mau bunuh diri," ujar Marshel Widianto.
Setelahnya, Marshel Widianto mengaku ingin menolong ekonomi Dea Onlyfans. Hanya saja, bentuk menolongnya itu yaitu dengan membeli konten foto dan video syur milik Dea Onlyfans.
"Setelahnya, baru gue tanya, lo jual konten? Gue mau membantu, gue mau kasih uang melalui dia. Kenapa enggak dari OnlyFans, karena mungkin nanti ada potongan harga. Akhirnya gue kasih dia langsung," kata Marshel Widianto.
Sebab menyimpan konten syur Dea Onlyfans itu sendiri Marshel Widianto sempat berurusan dengan kepolisian. Apalagi, menyimpan konten pornografi sendiri memang melanggar aturan hukum.
Mengutip Hukum Online, orang yang menyimpan video intim dapat dihukum. Hal ini terdapat dalam UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”). Dalam Pasal 4 ayat 1 dijelaskan:
Baca Juga: Terlalu Banyak Kritik, Raffi Ahmad Kunci Kolom Komentar Unggahan Pilkada Bandung Barat
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. Kekerasan seksual;
c. Masturbasi atau onani;
d. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. Alat kelamin; atau
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
-
7 Rekomendasi Parfum Wangi Ringan yang Fresh di Indomaret untuk Guru
-
5 Serum Vitamin C untuk Ibu Rumah Tangga, Bye-bye Kusam dan Tanda Penuaan Kulit
-
Lompatan Baru Wisata Jakarta: Destinasi Terintegrasi dari Pantai, Mangrove, hingga Outbound
-
5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
-
OMG Creator Fest 2025, Ruang Kreatif Baru untuk Mendorong Perempuan Muda Berkarya dan Berkarier
-
Wangi Nusantara, Ini 7 Merek Parfum Indonesia yang sedang Naik Daun!
-
10 Rekomendasi Bedak untuk Ibu Rumah Tangga yang Mencerahkan dan Anti Menor
-
10 Ide Buket Hari Guru yang Murah tapi Tetap Cantik dan Berkesan
-
5 Rekomendasi Tone Up Cream untuk Mencerahkan Kulit Instan, Mulai Rp20 Ribuan