Suara.com - Rekam jejak pendidikan Bambang Soesatyo menjadi sorotan usai upayanya mendapatkan gelar guru besar dari Universitas Borobudur. Menariknya, upaya tersebut menuai kontroversi lantaran Ketua MPR RI ini tidak melalui mekanisme yang berlaku.
Koordinator Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA), Satria Unggul mengatakan, pengangkatan guru besar harus memenuhi mekanisme yang berlaku.
Seseorang bisa diangkat menjadi guru besar juka sudah melalui tahapan mulai dari asisten ahli, lektor, lektor kepala barulah menjadi guru besar. Sementara itu, merujuk data pendidikan tinggi Kemendikbud, Bamsoet belum lama ini baru menjadi lektor.
Seperti apa rekam jejak pendidikan Bambang Soesatyo yang menjabat sebagai ketua MPR ini? Mari simak ulasannya di bawah ini, sebagaimana berhasil dirangkum dari berbagai sumber.
Rekam Jejak Pendidikan Bambang Soesatyo
Bambang Soesatyo memiliki perjalanan pendidikan yang cukup unik. Berdasarkan data dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Bambang Soesatyo ini ternyata mengambil pendidikan S2 terlebih dulu baru S1, di mana data tersebut menyebutkan Bamsoet lulus pendidikan S2 pada tahun 1991 dengan gelar M.B.A di Sekolah Tinggi Manajemen Imni. Kemudian pada tahun 1992, dirinya baru lulus pendidikan S1 di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Jakarta dan meraih gelar Sarjana Ekonomi (SE). Berdasarkan data tersebut, tampak bahwa Bamsoet lebih dulu menyelesaikan gelas S2 daripada gelar S1.
Lalu pada tahun 2023, Bambang Soesatyo kembali mengambil pendidikan S1 dan meraih gelar Sarjana Hukum (SH) dari Universitas Terbuka (UT). Di tahun yang sama pula, dirinya mendapatkan gelar doktoral dari Universitas Padjajaran dengan jenjang pendidikan S3. Saat ini, Bambang Soesatyo telah menjabat sebagai Ketua MPR sekaligus dosen di Universitas Borobudur dan mengajar program studi Ilmu Hukum untuk mahasiswa S1. Di kampus tempat ia mengajar inilah Bamsoet mengajukan diri agar dikukuhkan menjadi seorang guru besar.
Di sisi lain, Bambang Soesatyo diketahui telah terbukti melanggar kode etik anggota DPR imbas berbicara tentang wacana amendemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Keputusan itu telah dibacakan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (24/6/2024) pagi setelah sidang pembacaan putusan digelar. Akibat dari putusan itu, Bambang Soesatyo lantas dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis untuk tidak mengulangi kesalahan dan berhati-hati dalam bersikap.
Itulah ulasan singkat seputar rekam jejak pendidikan Bambang Soesatyo, yang saat ini memperoleh sanksi ringan dari Majelis Kehormatan Dewan alias MKD DPR karena pernyataannya soal mayoritas partai politik menyetujui amandemen konstitusi.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: Ternyata Jerome Polin Juniornya Sohibul Iman, Kuliah di Kampus Jepang yang Sama
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan