Suara.com - Rekam jejak pendidikan Bambang Soesatyo menjadi sorotan usai upayanya mendapatkan gelar guru besar dari Universitas Borobudur. Menariknya, upaya tersebut menuai kontroversi lantaran Ketua MPR RI ini tidak melalui mekanisme yang berlaku.
Koordinator Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA), Satria Unggul mengatakan, pengangkatan guru besar harus memenuhi mekanisme yang berlaku.
Seseorang bisa diangkat menjadi guru besar juka sudah melalui tahapan mulai dari asisten ahli, lektor, lektor kepala barulah menjadi guru besar. Sementara itu, merujuk data pendidikan tinggi Kemendikbud, Bamsoet belum lama ini baru menjadi lektor.
Seperti apa rekam jejak pendidikan Bambang Soesatyo yang menjabat sebagai ketua MPR ini? Mari simak ulasannya di bawah ini, sebagaimana berhasil dirangkum dari berbagai sumber.
Rekam Jejak Pendidikan Bambang Soesatyo
Bambang Soesatyo memiliki perjalanan pendidikan yang cukup unik. Berdasarkan data dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Bambang Soesatyo ini ternyata mengambil pendidikan S2 terlebih dulu baru S1, di mana data tersebut menyebutkan Bamsoet lulus pendidikan S2 pada tahun 1991 dengan gelar M.B.A di Sekolah Tinggi Manajemen Imni. Kemudian pada tahun 1992, dirinya baru lulus pendidikan S1 di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Jakarta dan meraih gelar Sarjana Ekonomi (SE). Berdasarkan data tersebut, tampak bahwa Bamsoet lebih dulu menyelesaikan gelas S2 daripada gelar S1.
Lalu pada tahun 2023, Bambang Soesatyo kembali mengambil pendidikan S1 dan meraih gelar Sarjana Hukum (SH) dari Universitas Terbuka (UT). Di tahun yang sama pula, dirinya mendapatkan gelar doktoral dari Universitas Padjajaran dengan jenjang pendidikan S3. Saat ini, Bambang Soesatyo telah menjabat sebagai Ketua MPR sekaligus dosen di Universitas Borobudur dan mengajar program studi Ilmu Hukum untuk mahasiswa S1. Di kampus tempat ia mengajar inilah Bamsoet mengajukan diri agar dikukuhkan menjadi seorang guru besar.
Di sisi lain, Bambang Soesatyo diketahui telah terbukti melanggar kode etik anggota DPR imbas berbicara tentang wacana amendemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Keputusan itu telah dibacakan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (24/6/2024) pagi setelah sidang pembacaan putusan digelar. Akibat dari putusan itu, Bambang Soesatyo lantas dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis untuk tidak mengulangi kesalahan dan berhati-hati dalam bersikap.
Itulah ulasan singkat seputar rekam jejak pendidikan Bambang Soesatyo, yang saat ini memperoleh sanksi ringan dari Majelis Kehormatan Dewan alias MKD DPR karena pernyataannya soal mayoritas partai politik menyetujui amandemen konstitusi.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: Ternyata Jerome Polin Juniornya Sohibul Iman, Kuliah di Kampus Jepang yang Sama
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
3 Shio Diprediksi Paling Hoki pada 2-8 Februari 2026, Siapa Saja?
-
5 Arti Mimpi Dikejar Hantu, Apakah Sebuah Pertanda Buruk?
-
6 Deterjen Antibakteri agar Baju Tak Bau Apek di Musim Hujan, Mulai Rp14 Ribuan
-
7 Sepatu Lari Lokal Anti Air Senyaman On Cloud Ori, Harga Mulai Rp400 Ribuan
-
Apa Itu Saham Blue Chip? Kenali untuk Investasi Jangka Panjang
-
Cek Jadwal Libur Awal Ramadhan 2026 Anak Sekolah SD-SMA di Berbagai Provinsi!
-
7 Produk Wardah Hempas Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas, Kulit Jadi Cerah dan Muda Lagi
-
Bacaan Niat Puasa Nisfu Syaban Sekaligus Ayyamul Bidh, Ini Hukum Menggabungkannya
-
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
-
4 Moisturizer Lokal yang Mengandung Kolagen untuk Mengencangkan Kulit Kendur Usia 50-an