Suara.com - Rekam jejak pendidikan Bambang Soesatyo menjadi sorotan usai upayanya mendapatkan gelar guru besar dari Universitas Borobudur. Menariknya, upaya tersebut menuai kontroversi lantaran Ketua MPR RI ini tidak melalui mekanisme yang berlaku.
Koordinator Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA), Satria Unggul mengatakan, pengangkatan guru besar harus memenuhi mekanisme yang berlaku.
Seseorang bisa diangkat menjadi guru besar juka sudah melalui tahapan mulai dari asisten ahli, lektor, lektor kepala barulah menjadi guru besar. Sementara itu, merujuk data pendidikan tinggi Kemendikbud, Bamsoet belum lama ini baru menjadi lektor.
Seperti apa rekam jejak pendidikan Bambang Soesatyo yang menjabat sebagai ketua MPR ini? Mari simak ulasannya di bawah ini, sebagaimana berhasil dirangkum dari berbagai sumber.
Rekam Jejak Pendidikan Bambang Soesatyo
Bambang Soesatyo memiliki perjalanan pendidikan yang cukup unik. Berdasarkan data dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Bambang Soesatyo ini ternyata mengambil pendidikan S2 terlebih dulu baru S1, di mana data tersebut menyebutkan Bamsoet lulus pendidikan S2 pada tahun 1991 dengan gelar M.B.A di Sekolah Tinggi Manajemen Imni. Kemudian pada tahun 1992, dirinya baru lulus pendidikan S1 di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Jakarta dan meraih gelar Sarjana Ekonomi (SE). Berdasarkan data tersebut, tampak bahwa Bamsoet lebih dulu menyelesaikan gelas S2 daripada gelar S1.
Lalu pada tahun 2023, Bambang Soesatyo kembali mengambil pendidikan S1 dan meraih gelar Sarjana Hukum (SH) dari Universitas Terbuka (UT). Di tahun yang sama pula, dirinya mendapatkan gelar doktoral dari Universitas Padjajaran dengan jenjang pendidikan S3. Saat ini, Bambang Soesatyo telah menjabat sebagai Ketua MPR sekaligus dosen di Universitas Borobudur dan mengajar program studi Ilmu Hukum untuk mahasiswa S1. Di kampus tempat ia mengajar inilah Bamsoet mengajukan diri agar dikukuhkan menjadi seorang guru besar.
Di sisi lain, Bambang Soesatyo diketahui telah terbukti melanggar kode etik anggota DPR imbas berbicara tentang wacana amendemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Keputusan itu telah dibacakan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (24/6/2024) pagi setelah sidang pembacaan putusan digelar. Akibat dari putusan itu, Bambang Soesatyo lantas dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis untuk tidak mengulangi kesalahan dan berhati-hati dalam bersikap.
Itulah ulasan singkat seputar rekam jejak pendidikan Bambang Soesatyo, yang saat ini memperoleh sanksi ringan dari Majelis Kehormatan Dewan alias MKD DPR karena pernyataannya soal mayoritas partai politik menyetujui amandemen konstitusi.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: Ternyata Jerome Polin Juniornya Sohibul Iman, Kuliah di Kampus Jepang yang Sama
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Beda Deodoran dan Antiperspirant, Mana yang Ampuh Mengatasi Bau Badan?
-
Staycation Bernuansa Betawi: Mercure Jakarta Grogol Hadirkan Cerita Lokal di Tengah Kota
-
4 Rekomendasi Spot Treatment untuk Flek Hitam yang Sudah BPOM dan Mudah Didapat
-
5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
-
Urutan Skincare Malam Viva untuk Mencerahkan Wajah Kusam, Bikin Kulit Glowing di Pagi Hari
-
Cushion Skintific Petal untuk Kulit Apa? Ini Rekomendasi sesuai Skintone dan Undertone
-
Idul Adha 2026 Berapa Hari Lagi? Mari Hitung Mundur dan Cek Jadwalnya
-
5 Rekomendasi Sunscreen untuk Atasi Hiperpigmentasi Usia 45 Tahun ke Atas
-
Cara Cek Apakah NIK Kita Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan?
-
Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya