Suara.com - Rekam jejak pendidikan Bambang Soesatyo menjadi sorotan usai upayanya mendapatkan gelar guru besar dari Universitas Borobudur. Menariknya, upaya tersebut menuai kontroversi lantaran Ketua MPR RI ini tidak melalui mekanisme yang berlaku.
Koordinator Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA), Satria Unggul mengatakan, pengangkatan guru besar harus memenuhi mekanisme yang berlaku.
Seseorang bisa diangkat menjadi guru besar juka sudah melalui tahapan mulai dari asisten ahli, lektor, lektor kepala barulah menjadi guru besar. Sementara itu, merujuk data pendidikan tinggi Kemendikbud, Bamsoet belum lama ini baru menjadi lektor.
Seperti apa rekam jejak pendidikan Bambang Soesatyo yang menjabat sebagai ketua MPR ini? Mari simak ulasannya di bawah ini, sebagaimana berhasil dirangkum dari berbagai sumber.
Rekam Jejak Pendidikan Bambang Soesatyo
Bambang Soesatyo memiliki perjalanan pendidikan yang cukup unik. Berdasarkan data dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Bambang Soesatyo ini ternyata mengambil pendidikan S2 terlebih dulu baru S1, di mana data tersebut menyebutkan Bamsoet lulus pendidikan S2 pada tahun 1991 dengan gelar M.B.A di Sekolah Tinggi Manajemen Imni. Kemudian pada tahun 1992, dirinya baru lulus pendidikan S1 di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Jakarta dan meraih gelar Sarjana Ekonomi (SE). Berdasarkan data tersebut, tampak bahwa Bamsoet lebih dulu menyelesaikan gelas S2 daripada gelar S1.
Lalu pada tahun 2023, Bambang Soesatyo kembali mengambil pendidikan S1 dan meraih gelar Sarjana Hukum (SH) dari Universitas Terbuka (UT). Di tahun yang sama pula, dirinya mendapatkan gelar doktoral dari Universitas Padjajaran dengan jenjang pendidikan S3. Saat ini, Bambang Soesatyo telah menjabat sebagai Ketua MPR sekaligus dosen di Universitas Borobudur dan mengajar program studi Ilmu Hukum untuk mahasiswa S1. Di kampus tempat ia mengajar inilah Bamsoet mengajukan diri agar dikukuhkan menjadi seorang guru besar.
Di sisi lain, Bambang Soesatyo diketahui telah terbukti melanggar kode etik anggota DPR imbas berbicara tentang wacana amendemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Keputusan itu telah dibacakan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (24/6/2024) pagi setelah sidang pembacaan putusan digelar. Akibat dari putusan itu, Bambang Soesatyo lantas dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis untuk tidak mengulangi kesalahan dan berhati-hati dalam bersikap.
Itulah ulasan singkat seputar rekam jejak pendidikan Bambang Soesatyo, yang saat ini memperoleh sanksi ringan dari Majelis Kehormatan Dewan alias MKD DPR karena pernyataannya soal mayoritas partai politik menyetujui amandemen konstitusi.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: Ternyata Jerome Polin Juniornya Sohibul Iman, Kuliah di Kampus Jepang yang Sama
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
5 Tradisi Lebaran dari Berbagai Negara: Indonesia Lebih Unik dari yang Lain?
-
Cerita Desainer, Tren Belanja Baju Lebaran 2026 Cenderung Menurun Dibanding Tahun Lalu
-
Apakah Anak Umur 1 Tahun Wajib Zakat Fitrah? Begini Penjelasan Hukumnya
-
Sah! 1 Syawal 1447 H Resmi Ditetapkan, Ini Tanggal Lebaran 2026
-
Berapa Bayar Zakat Fitrah 2026? Ini Besaran dan Batas Akhir Pembayarannya
-
5 Tips Mengelola Uang THR Anak dengan Bijak agar Tetap Bisa Ditabung
-
Pemerintah Lebaran Tanggal Berapa? Ini Link Pantau Hasil Sidang Isbat Idulfitri 2026
-
5 Tradisi Lebaran di Indonesia: Perang Ketupat sampai Grebeg Syawal
-
Niat Mandi Sunnah Salat Idul Fitri, Ini Tata Cara dan Penjelasannya
-
Berapa Kekayaan Michael Bambang Hartono? Bos Djarum Masuk Jajaran Orang Terkaya di Indonesia