Suara.com - Kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin kini kembali menjadi buah bibir. Pasalnya sang terpidana, Jessica Kumala Wongso, dikabarkan bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024).
Namun kabar pembebasan bersyarat Jessica ini rupanya menuai pro dan kontra. Sebagaimana dilihat di akun Instagram @/rumpi_gosip, beberapa warganet tampak mempertanyakan perjalanan kasus kopi sianida hingga Jessica yang divonis 20 tahun penjara bisa bebas bersyarat hanya dalam kurun waktu 8 tahun.
“Ini kasus pembunuhan berencana lho, masa udah bebas lagi, walaupun itu bersyarat, coba kalo kita ada di posisi keluarga korban,” komentar warganet. “Ya ampun seneng banget dengar nya,” tulis warganet. “Terlepas dia benar ato salah… gue mau minta perhitungan remisi dan bebas bersyarat seperti apa hingga dari 20 tahun cuman 8 tahun,” timpal yang lainnya.
Memangnya seperti apa perjalanan kasus kopi sianida Jessica Wongso yang sampai menewaskan Mirna Salihin?
1. Kasus Terjadi di Olivier Cafe
Pengunjung Olivier Cafe, Grand Indonesia dihebohkan dengan sosok Wayan Mirna Salihin yang mendadak kejang dan tidak sadarkan diri setelah meminum kopi Vietnamese Iced Coffee yang dipesankan oleh Jessica Kumala Wongso.
Peristiwa ini terjadi pada 6 Januari 2016, yang sekaligus menjadi hari terakhir Mirna mengembuskan napasnya. Mirna dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo pada pukul 18.30 WIB.
2. Jessica Wongso Jadi Tersangka
Polisi sontak melakukan penyelidikan dan Jessica yang merupakan teman minum kopi Mirna saat itu dicurigai menjadi pelakunya. Sejumlah gerak-gerik mencurigakan Jessica yang terekam di CCTV dijadikan dasar tuduhan.
Baca Juga: Otto Hasibuan Angkat Bicara Soal Kasus Vina, Pegi Setiawan Bisa Bebas Asalkan Lakukan Ini
Dari penyelidikan itu pula, polisi menyebut Mirna meninggal dunia akibat mengonsumsi racun sianida yang telah dicampurkan pada kopi. Pada tanggal 29 Januari 2016, Jessica ditetapkan sebagai tersangka.
3. Jessica Wongso Divonis 20 Tahun Penjara
Jessica menggandeng pengacara kawakan Tanah Air, Otto Hasibuan sebagai kuasa hukumnya. Proses persidangan pertama digelar pada 15 Juni 2016 dan Jessica tetap menyampaikan argumentasi yang konsisten hingga sekarang, yakni tidak bersalah dalam kematian Mirna.
Namun persidangan terus bergulir hingga pada 27 Oktober 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica, karena dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Kala itu, pihak Jessica berusaha mengajukan banding hingga kasasi tetapi semua ditolak.
4. Dibuatkan Film Dokumenter “Ice Cold”
Kasus ini kembali mencuat pada tahun 2023 karena dirilis sebagai film dokumenter bertajuk “Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso” di layanan streaming Netflix. Pendapat warganet soal kasus ini kembali bergulir, membuat pihak-pihak terkait kembali ramai dibahas seperti Otto Hasibuan sampai ayah korban, Edi Darmawan Salihin.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Promo Tiket Kereta Api Masih Tersedia, 16.913 Kursi Telah Terjual Hari Ini
-
Peringatan Detik-Detik Proklamasi Dimulai Jam Berapa? Ini Jadwal Resmi Upacara HUT RI ke-81
-
Hari Jadi Ke-81 Jateng: Program Speling, Jarak Tak Lagi Bikin Pusing
-
BRI Tebar Giveaway 500 Tiket Gratis Modinity Warehouse Sale 2026, ini Cara Klaimnya
-
Lindungi Petani demi Kepastian Harga, Wakil Ketua DPRD Jateng: Jangan Biarkan Merugi!
-
Teks Proklamasi untuk Dibacakan di Upacara Peringatan Kemerdekaan HUT RI ke-81
-
BNPB Targetkan Listrik, Air, BBM, dan Komunikasi di Wilayah Gempa NTT Pulih dalam 7 Hari
-
LBH Pekanbaru Ungkap Dugaan 'Sekolah Merah Putih' Jadi Kedok Kriminalisasi di Rempang
-
Teks Renungan Malam Tirakatan 17 Agustus yang Tenang dan Mendalam untuk Doa Kemerdekaan
-
4 Rangkaian Y.O.U Golden Age untuk Samarkan Flek Hitam Pemilik Kulit Sensitif