Suara.com - Seorang warga di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, viral dan jadi perbincangan netizen di media sosial karena ulahnya yang membangun garasi mobil di jalan umum. Akibatnya, pengguna jalan lain merasa terganggu dengan keberadaan tempat parkir mobil itu. Belajar dari kasus ini, penting untuk mengetahui denda dan sanksi bikin garasi di jalan umum.
Sebelumnya, diketahui bahwa parkiran mobil tersebut dibangun di samping Tol Reformasi di Jalan Rappokalling Raya, Lorong Anda, Kelurahan Tammua, Kecamatan Tallo. Garasi itu dibangun tepat di samping rumah dua lantai dengan tinggi sekitar tiga meter yang dikelilingi pagar besi berwarna hitam.
Lurah Tammua, Mappiare, mengungkapkan, lokasi tersebut sudah dijadikan garasi oleh pemilik mobil sejak 6 tahun silam. Adapun alasan pemilik garasi menjadikan fasilitas umum tersebut sebagai parkiran, lantaran kaca mobil miliknya sempat pecah terkena lemparan batu.
Setelah video yang memperlihatkan garasi di badan jalan tersebut viral dan menuai protes, pemilik garasi akhirnya membongkar sendiri pagar besi yang mengelilingi parkirannya itu. Seperti yang diketahui, tindakannya tersebut memang melanggar aturan yang ada.
Denda dan Sanksi Bikin Garasi di Jalan Umum
Denda dan sanki bikin garasi di jalan telah diatur dalam undang-undang. Berikut penjelesannya:
• Pasal 274 ayat (1) UU No 22 tahun 2009 tentang jalan
Ayat (1) menjelaskan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan mengakibatkan kerusakan serta gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau sebanyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).
• Pasal 63 ayat (1) UU No 38 tahun 2004 tentang Jalan
Baca Juga: Mertua Kiky Saputri yang Lolos Tes Anggota Dewas KPK Disebut Orang Tajir, Isi Garasinya Cuma Segini
Setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan yang menyebabkan terganggunya fungsi jalan dimaksud pasal 12 ayat (1) terancam dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda maksimal Rp 1.500.000.000 (satu setengah miliayar).
• Peraturan Pemerintah No 34 tahun 2006
Mengatur memarkir mobil di depan rumah yang bisa mengganggu penggunaan jalan lain hukumnya dilarang.
• Pasal 671 KUH Perdata
Mengenai jalan setapak, lorong atau milik bersama dan beberapa tetangga yang digunakan untuk akses keluar tidak boleh dipindahkan, dirusak serta dipakai keperluan lain dari tujuan telah ditetapkan kecuali dengan izin seluruh orang yang berkepentingan.
• Pasal 62 ayat (3) Perda No 5 th 2014 tentang transportasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
40 Ucapan Selamat Natal Sopan untuk Atasan, Profesional dan Tulus Menyentuh Hati
-
Makan Anggur di Bawah Meja Saat Tahun Baru, Ritual Sejak 1882 Dipercaya Mengundang Jodoh
-
5 Sepatu Flat Shoes Wanita Branded Murah, Kualitas Premium Harga Kaki Lima
-
10 Rekomendasi Kado Natal dan Tahun Baru yang Paling Berkesan
-
Belanja Penuh Kejutan, Mystery Box Ala Gopang Kini Lagi Hits di Indonesia
-
7 Cara Mengurangi Waktu Bermain Media Sosial Tanpa Terasa Menyiksa
-
Jajan KFC Kini Makin Mudah Pakai Paylater, Cek Caranya Biar Dapat Promo!
-
Cara Menghitung Pace Lari dan Contoh, Kamu Sudah Race atau Masih Easy Pace?
-
Mengenal Dry Brushing: Tren Kecantikan yang Mengubah Kulit Anda!
-
Dokter Estetika Korea: Kulit Sehat Jadi Tren Baru Perawatan Kecantikan, Kenapa?