Suara.com - Seorang warga di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, viral dan jadi perbincangan netizen di media sosial karena ulahnya yang membangun garasi mobil di jalan umum. Akibatnya, pengguna jalan lain merasa terganggu dengan keberadaan tempat parkir mobil itu. Belajar dari kasus ini, penting untuk mengetahui denda dan sanksi bikin garasi di jalan umum.
Sebelumnya, diketahui bahwa parkiran mobil tersebut dibangun di samping Tol Reformasi di Jalan Rappokalling Raya, Lorong Anda, Kelurahan Tammua, Kecamatan Tallo. Garasi itu dibangun tepat di samping rumah dua lantai dengan tinggi sekitar tiga meter yang dikelilingi pagar besi berwarna hitam.
Lurah Tammua, Mappiare, mengungkapkan, lokasi tersebut sudah dijadikan garasi oleh pemilik mobil sejak 6 tahun silam. Adapun alasan pemilik garasi menjadikan fasilitas umum tersebut sebagai parkiran, lantaran kaca mobil miliknya sempat pecah terkena lemparan batu.
Setelah video yang memperlihatkan garasi di badan jalan tersebut viral dan menuai protes, pemilik garasi akhirnya membongkar sendiri pagar besi yang mengelilingi parkirannya itu. Seperti yang diketahui, tindakannya tersebut memang melanggar aturan yang ada.
Denda dan Sanksi Bikin Garasi di Jalan Umum
Denda dan sanki bikin garasi di jalan telah diatur dalam undang-undang. Berikut penjelesannya:
• Pasal 274 ayat (1) UU No 22 tahun 2009 tentang jalan
Ayat (1) menjelaskan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan mengakibatkan kerusakan serta gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau sebanyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).
• Pasal 63 ayat (1) UU No 38 tahun 2004 tentang Jalan
Baca Juga: Mertua Kiky Saputri yang Lolos Tes Anggota Dewas KPK Disebut Orang Tajir, Isi Garasinya Cuma Segini
Setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan yang menyebabkan terganggunya fungsi jalan dimaksud pasal 12 ayat (1) terancam dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda maksimal Rp 1.500.000.000 (satu setengah miliayar).
• Peraturan Pemerintah No 34 tahun 2006
Mengatur memarkir mobil di depan rumah yang bisa mengganggu penggunaan jalan lain hukumnya dilarang.
• Pasal 671 KUH Perdata
Mengenai jalan setapak, lorong atau milik bersama dan beberapa tetangga yang digunakan untuk akses keluar tidak boleh dipindahkan, dirusak serta dipakai keperluan lain dari tujuan telah ditetapkan kecuali dengan izin seluruh orang yang berkepentingan.
• Pasal 62 ayat (3) Perda No 5 th 2014 tentang transportasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025, Baterai Awet Kamera Bening
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
Terkini
-
7 Rekomendasi Lip Serum Terbaik untuk Sehatkan dan Cerahkan Bibir Hitam
-
3 Rekomendasi Moisturizer Wardah untuk Kulit Berminyak, Bikin Wajah Lembap dan Kenyal
-
Intip Tarif dan Pabrik Uang Hotman Paris, Pengacara Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Pengadaan Laptop
-
Cara Ubah Foto Miniatur AI Jadi Gerak Pakai Google Gemini, Lengkap dengan Prompt
-
Kekayaan Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan Disorot Usai Diduga Main Domino Bareng Azis Wellang
-
Ibu Hamil Harus Mandi saat Gerhana Bulan Total 'Blood Moon'? Ini Faktanya
-
Terobosan Baru Penunjang Transplantasi Rambut, Percepat Pertumbuhan Folikel
-
Link Live Streaming Gerhana Bulan Total 7-8 September 2025
-
Panduan Lengkap Salat Gerhana Bulan 7 September 2025: Bacaan, Niat, dan Tata Cara
-
Mulan Jameela Lulusan Apa? Pendidikannya sebagai Anggota DPR Disinggung Lita Gading