Suara.com - Raffi Ahmad memperoleh gelar doktor Honoris Causa dari Universal Institute of Professional Management (UIPM), Thailand. Hal itu menjadi sorotan publik, kebanyakan bertanya-tanya apakah gelar honoris causa bisa diminta?
Gelar doktor kehormatan yang diberikan kepada Raffi Ahmad berkaitan dengan prestasinya di bidang Event Management and Global Digital Development. Gelar tersebut merupakan sebuah apresiasi untuk Raffi Ahmad karena sudah berkontribusi selama puluhan tahun dalam pengembangan industri hiburan konvensional, offline, serta digital Indonesia.
Raffi Ahmad menyatakan akan membantu menciptakan lingkungan di mana orang-orang bisa menyumbangkan bakat uniknya di dunia hiburan serta menciptakan pengalaman yang membawa kebahagiaan bagi orang lain. Raffi juga menegaskan bahwa ia bersama tim akan terus membantu memotivasi orang-orang dalam mengejar impian mereka.
Akan tetapi, publik penasaran apakah gelar honoris causa bisa diminta atau dibeli?
Pengertian Gelar Honoris Causa
Sebelum mencari tahu jawaban atas pertanyaan apakah gelar honoris causa bisa diminta, kita perlu memahami terlebih dahulu apa itu gelar honoris causa. Seperti yang ditulis oleh Raffi Ahmad di caption instagramnya bahwa gelar honoris causa atau gelar kehormatan merupakan sebuah gelar kesarjanaan yang diberikan oleh suatu perguruan tinggi/universitas yang memenuhi syarat kepada seseorang, tanpa perlu mengikuti atau lulus dari pendidikan yang sesuai untuk mendapatkan gelar kesarjanaan tersebut.
Meski ada sejumlah orang yang bertanya-tanya apakah gelar honoris causa bisa diminta, ada banyak followernya yang bangga dengan pencapaianya. Bahkan Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat pun ikut memberikan komentar. Ia mengucapkan selamat dan berharap Raffi Ahmad dapat terus berkarya di bidang entertainment.
Gelar Honoris Causa, bisakah diminta?
Agar bisa menjawab pertanyaan apakah gelar honoris causa bisa diminta kita harus mengetahui peraturan pemberiannya terlebih dahulu. Di Indonesia, pemberian gelar terkait gelar doktor kehormatan atau honoris causa termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti).
Baca Juga: Bisnis Gilang Juragan 99, Diduga Juga Dapat Gelar Doktor Honoris Causa dari UIPM
Menurut PP nomor 43 tahun 1980, gelar honoris causa merupakan gelar kehormatan yang diberikan oleh suatu perguruan tinggi kepada seseorang yang dianggap berjasa/berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan umat manusia. Penerima gelar honoris causa berhak mencantumkan gelar yang disingkat Dr. H.C di depan namanya.
Tata cara pemberian doctor honoris causa berdasarkan Permenristekdikti Nomor 65 tahun 2016, menyebutkan bahwa pemberian honoris causa pada seseorang dapat diusulkan. Prosedur pengusulan, pemberian, dan penggunaan gelar doktor honoris causa diatur oleh menteri. Beriut ini aturan dan juga tata cara pemberian gelar doktor kehormatan atau doktor honoris causa di Indonesia:
- Perguruan tinggi yang berhak memberikan gelar doktor honoris causa hanya yang menyelenggarakan program doktor yang terkait dengan jasa atau karya calon penerima gelar tersebut.
- Calon penerima gelar doktor honoris causa harus telah dapat menunjukkan jasa atau karya yang bermanfaat bagi kemajuan, kemakmuran, dan kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia.
- Tata cara dan syarat pemberian gelar doktor honoris causa diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.
- Menteri dapat mencabut gelar honoris causa apabila penerima tidak memenuhi syarat berdasarkan Permenristekdikti.
Dalam pasal 2 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 tahun 1980 tentang Pemberian Gelar DOktor Kehormatan, menyatakan gelar honoris causa dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).
Demikian itu penjelasan apakah gelar honoris causa bisa diminta. Jika mencermati penjelasan PP mengenai pemberian gelar honoris causa, gelar tersebut tampaknya bisa diminta melalui jalur pengajuan. Jadi, jika ada sekelompok orang mengajukan nama seseorang mendapatkan gelar honoris causa ke universitas tertentu yang memiliki hak untuk memberikan galar honoris causa, maka orang yang ditunjuk oleh sekelompok orang tersebut berpeluang besar memperoleh gelar honoris causa.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Antrean Mengular di SPBU Bali, Ini Janji Pertamina
-
Gagal Panen Meluas! BI Ungkap Ancaman Nyata El Nino ke Ekonomi Sulsel
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting
-
Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan