Suara.com - Tindakan aborsi semakin marak di Indonesia. Bahkan ada sejumlah dokter yang turut membuka praktik aborsi. Lantas adakah hukum dan sanksi pelaku aborsi? Untuk selengkapnya, berikut ini penjelasannya.
Diketahui bahwa aborsi merupakan tindakan menggugurkan kandungan. Ada berbagai pemicu seorang wanita melakukan aborsi, di antaranya hamil di luar nikah, kurangnya dukungan keluarga, ketidakmampuan ekonomi, tidak hingga adanya masalah dengan pasangan.
Tindakan aborsi dengan alasan seperti yang disebutkan di atas apakah termasuk tindakan melanggar hukum? Adakah hukum dan sanksi pelaku aborsi? Berikut ini penjelasannya yang dilansir dari berbagai sumber.
Hukum Dan Sanksi Pelaku Aborsi
Tindakan aborsi di banyak negara dianggap legal unruk kondisi tertentu. Sedangkan di Indonesia, tindakan aborsi hanya diperbolehkan jika ada persetujuan dokter serta dalam situasi tertentu, seperti kesehatan ibu atau bayi terancam.
Jika tindakan aborsi tanpa persetujuan dokter, maka itu termasuk pelanggaran hukum. Nah berikut ini rincian hukum dan sanksi bagi pelaku aborsi berdasarkan undang-undang tentang kesehatan Pasal 194 UU No. 36 Tahun 2009.
Berdasarkan Pasal 194 tersebut, melakukan tindakan aborsi yang tidak sesuai ketentuan (kecuali dalam kondisi darurat medis atau akibat perkosaan), maka akan dapat hukuman dan sanksi berupa pidana penjara selambatnya 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Pasal tersebut juga dapat menjerat pihak perempaun yang melakukan aborsi serta pihak medis/dokter/tenaga kesehatan yang juga dengan sengaja membantu melakukan praktik aborsi illegal.
Sanksi pidana pelaku aborsi ilegal tercantum juga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Adapun ketentuannya berdasarkan pasal 299 KUHP yakni sebagai berikut:
1. Barang siapa yang dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, maka diancam pidana penjara selambatnya 4 tahun atau denda maksimal Rp45.000 (empat puluh lima ribu rupiah).
2. Jika yang bersalah berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru-obat, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.
3. Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencarian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
Demikian ulasan mengenai hukum dan sanksi pelaku aborsi baik untuk pihak perempuan, pasangan, dan dokter yang membantu melakukan tindakan tersebut.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Prambanan Jazz 2026: Hemat Liburan dengan Promo Hotel & Kuliner dari BRImo
-
5 Flat Shoes Matahari di Shopee yang Diskon Besar-besaran, Jadi Rp60 Ribuan Saja!
-
Perbedaan Lip Tint dan Lip Gloss, Mana yang Paling Tahan Lama di Bibir?
-
5 Pengalaman Epik di Morotai yang Akan Membuat Liburan Anda Tak Terlupakan
-
Direkomendasikan Dokter Estetika, Ini Jenis Sunscreen yang Pas untuk Wajah dengan Flek Hitam
-
Flek Hitam Susah Hilang? Dokter Estetika Rekomendasikan Serum Ampuh Atasi Hiperpigmentasi
-
Tren Baru Generasi Urban: Jadikan Rumah Tempat Healing dan Isi Ulang Energi
-
Sepeda MTB untuk Apa? Kenali Fungsi dan Cara Memilih yang Tepat Sebelum Membeli
-
5 Tips Menata Dapur Menurut Feng Shui agar Rezeki Lancar dan Energi Positif Mengalir
-
Staycation Ramah Lingkungan, Tren Baru Menikmati Waktu Istirahat dengan Lebih Bermakna