Suara.com - Tindakan aborsi semakin marak di Indonesia. Bahkan ada sejumlah dokter yang turut membuka praktik aborsi. Lantas adakah hukum dan sanksi pelaku aborsi? Untuk selengkapnya, berikut ini penjelasannya.
Diketahui bahwa aborsi merupakan tindakan menggugurkan kandungan. Ada berbagai pemicu seorang wanita melakukan aborsi, di antaranya hamil di luar nikah, kurangnya dukungan keluarga, ketidakmampuan ekonomi, tidak hingga adanya masalah dengan pasangan.
Tindakan aborsi dengan alasan seperti yang disebutkan di atas apakah termasuk tindakan melanggar hukum? Adakah hukum dan sanksi pelaku aborsi? Berikut ini penjelasannya yang dilansir dari berbagai sumber.
Hukum Dan Sanksi Pelaku Aborsi
Tindakan aborsi di banyak negara dianggap legal unruk kondisi tertentu. Sedangkan di Indonesia, tindakan aborsi hanya diperbolehkan jika ada persetujuan dokter serta dalam situasi tertentu, seperti kesehatan ibu atau bayi terancam.
Jika tindakan aborsi tanpa persetujuan dokter, maka itu termasuk pelanggaran hukum. Nah berikut ini rincian hukum dan sanksi bagi pelaku aborsi berdasarkan undang-undang tentang kesehatan Pasal 194 UU No. 36 Tahun 2009.
Berdasarkan Pasal 194 tersebut, melakukan tindakan aborsi yang tidak sesuai ketentuan (kecuali dalam kondisi darurat medis atau akibat perkosaan), maka akan dapat hukuman dan sanksi berupa pidana penjara selambatnya 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Pasal tersebut juga dapat menjerat pihak perempaun yang melakukan aborsi serta pihak medis/dokter/tenaga kesehatan yang juga dengan sengaja membantu melakukan praktik aborsi illegal.
Sanksi pidana pelaku aborsi ilegal tercantum juga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Adapun ketentuannya berdasarkan pasal 299 KUHP yakni sebagai berikut:
1. Barang siapa yang dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, maka diancam pidana penjara selambatnya 4 tahun atau denda maksimal Rp45.000 (empat puluh lima ribu rupiah).
2. Jika yang bersalah berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru-obat, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.
3. Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencarian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
Demikian ulasan mengenai hukum dan sanksi pelaku aborsi baik untuk pihak perempuan, pasangan, dan dokter yang membantu melakukan tindakan tersebut.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Sensasi Ngopi Ekstrem di Gelas -86 Derajat: Pahit, Creamy, dan Lembut dalam Satu Tegukan
-
Kalender Jawa 29 Oktober 2025: Weton Rabu Wage, di Antara Sial dan Berkah Menurut Primbon
-
Kelezatan Kuliner Jawa Timur, Ini 5 Hidangan Terbaik yang Tak Boleh Terlewatkan
-
Ashanty Pakai LED Face Mask di Rutinitas Skincare Pagi, Apa Manfaatnya?
-
Fakta-fakta Pakaian Bekas Impor: Dari Mana Asal Negara Baju Thrifting?
-
7 Rekomendasi Day Cream dengan SPF: Melembapkan dan Lindungi Kulit dari Munculnya Flek Hitam
-
4 Shio Paling Beruntung Besok 29 Oktober 2025, Siapa Saja yang Hoki?
-
Urutan Skincare Scarlett untuk Atasi Flek Hitam dari Pagi hingga Malam
-
Cuaca Ekstrem Mengancam Kulit? Ini 4 Rahasia Perawatan Wajah
-
Pabrik Aqua Disidak KDM: Dituduh Penyebab Banjir, Padahal Dulu Dapat Penghargaan Ridwan Kami