Ditangkap Polisi
Aparat kepolisian menyelidiki laporan GAMKI terhadap Ratu Entok. Hasil penyelidikan, kasus Ratu Entok sudah memenuhi dua alat bukti. Selebgram ini pun ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi lalu menangkap Ratu Entok di kediamannya pada 8 Oktober 2024. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Ratu Entok dijerat dengan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena unggahannya yang diduga menghina agama Kristen.
Menurut Hadi, Ratu Entok sengaja membuat video itu untuk membalas komentar pengguna media sosial yang memintanya memotong rambut karena ia dianggap seorang laki-laki.
"Jadi, yang bersangkutan ini membalas komentar dari salah satu akun media sosial yang menyebutkan yang bersangkutan supaya memotong rambut dan sebagainya. Kemudian RT membalas melalui akun dengan memposting di akun media sosialnya sambil menunjukkan foto yang kita lihat sendiri," kata Hadi.
Berita Terkait
-
Berpelukan usai Sidang, Sandra Dewi Ungkap Doa Anak-anak buat Harvey Moies: Biar Papa Wamilnya Cepet Selesai
-
Kelar Sidang Langsung Peluk-pelukan! Harvey Moeis Cium Tangan Sandra Dewi usai Kepalanya Dibelai
-
Bunganya 18 Persen, Sandra Dewi Ngaku Utangi Bos Smelter Suparta Rp10 Miliar: 100 Persen Hasil Keringat Saya!
-
Identitas Asli Ratu Entok Selebgram Tersangka Kasus Penistaan Agama Terungkap, Laki-laki atau Perempuan?
-
Apa Agama Ratu Entok? Selebgram Tersangka Kasus Penistaan Agama
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Apa Arti Weton Tibo Loro dalam Rezeki dan Jodoh?
-
Memburu Harta Karun di Perut Bumi Lampung: Misi Survei Gerbera Siap Ungkap Potensi Migas Raksasa
-
Membangun Desa dari Manusianya: Kisah Bli Nyoman dan Desa Sejahtera Astra Les
-
Horor Digital di Kampus Surabaya: Saat AI Disalahgunakan untuk 'Menelanjangi' Harga Diri Mahasiswi
-
Standar Baru Industri Mobil Bekas Focus Motor Hadir di Kawasan Bintaro
-
Bukan Honor Nyanyi! Bebizie Terima Aliran Uang Tambang Terkait Kasus Rita Widyasari
-
Hornet Diminta Dihapus dari App Store dan Play Store, Komdigi Ungkap Masalahnya
-
Jangan Asal Timpa, Dokter Ungkap Cara Re-apply Saat Pakai Tinted Sunscreen
-
Menelisik Garam Palungan Desa Les: Saat Warisan Leluhur Bertahan di Tengah Modernisasi
-
Sinyal HP Tumbang, 200 BTS Rusak: Begini Update Gempa NTT