Suara.com - Presiden Prabowo Subianto kembali melantik jajaran pemerintahannya pada Selasa (22/10/2024). Usai melantik para menteri dan wakil menteri, kini giliran badan kepala hingga staf khusus yang dilantik oleh Prabowo.
Yang menjadi buah bibir tentu saja pelantikan Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden. Pasalnya sebelum ini Raffi ramai digadang-gadang menjadi wakil menteri, tetapi ternyata tidak ikut diumumkan oleh Prabowo pada Minggu (20/10/2024) malam.
"Empat. Dr. (HC) Raffi Farid Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni," demikianlah bunyi keputusan pelantikan yang dibacakan di Istana Negara, Selasa (22/10/2024).
Tak hanya Raffi, pelantikan Penasihat Khusus, Utusan Khusus, dan Staf Khusus Presiden hari ini juga menghadirkan beberapa figur yang sebelumnya ikut dipanggil ke Kertanegara, seperti Yovie Widianto dan Gus Miftah.
Namun berbeda dari Raffi, Yovie yang juga sesama seniman ternyata dilantik sebagai Staf Khusus Presiden alih-alih Utusan Khusus.
"Yovie Widianto sebagai Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif," ungkap pembawa acara.
Mendapatkan jabatan yang berbeda dari Prabowo, lantas apa beda Utusan Khusus Presiden dan Staf Khusus Presiden?
Perbedaan Utusan Khusus Presiden dan Staf Khusus Presiden
Perkara jabatan Penasihat Khusus, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden diketahui diatur di Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang disahkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo pada 18 Oktober 2024 alias beberapa hari sebelum Jokowi purnatugas.
Baca Juga: Daftar 7 Penasihat Khusus Presiden Prabowo, 4 Orang Purnawirawan Jenderal TNI
Regulasi tentang Utusan Khusus Presiden diatur di Bab II Perpres tersebut. "Untuk memperlancar tugas Presiden, dibentuk Utusan Khusus Presiden," begitulah bunyi Pasal 17 Perpres 137/2024.
"Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya," imbuhnya di Pasal 18 Ayat (1).
Disebutkan bahwa Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden dalam melaksanakan tugasnya, sementara laporannya dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet yang kini dijabat oleh Mayor Teddy Indra Wijaya.
Lalu di Pasal 22 disebutkan bahwa Utusan Khusus Presiden mendapatkan hak keuangan dan fasilitas lain setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri. Sehingga bisa diasumsikan Raffi mendapatkan gaji setara menteri, yakni Rp5.040.000 per bulan sebagaimana diatur di Peraturan Pemerintah 60/2000, serta tunjangan hingga belasan juta Rupiah.
Sementara itu, terkait Staf Khusus Presiden diatur di Bab III. Secara garis besar, fungsi dan tugas Staf Khusus Presiden yang dijabarkan di regulasi sama seperti Utusan Khusus Presiden. Hanya saja pertanggungjawabannya yang berbeda.
"Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet. Staf Khusus Presiden dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden yang diangkat oleh Presiden dari salah satu Staf Khusus Presiden. Dalam pelaksanaan tugasnya, masing-masing Staf Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden," seperti itulah peraturannya di Perpres 137/2024 Pasal 35 Ayat (1) sampai (3).
Tag
Berita Terkait
-
Harta Kekayaan Agus Andrianto, Jenderal Bintang Tiga yang Mundur dari Polri Usai Jabat Menteri Imigrasi Kabinet Prabowo
-
Resmi Dilantik, Penasihat Khusus Presiden Prabowo Didominasi Militer dan Orang Lama Jokowi: Ada Luhut hingga Terawan
-
Jadi Kontroversi usai jadi Menko Prabowo, Yusril Kini Ralat Ucapan soal Tragedi 98 Bukan Kasus HAM Berat, Apa Katanya?
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
7 Kesalahan yang Bikin Kue Sagu Keju Hancur, Ini Cara Mengatasinya!
-
Cara Jawab "Kapan menikah" dan 4 Pertanyaan Sensitif saat Lebaran secara Elegan Tanpa Emosi
-
6 Cara Budgeting THR Lebaran 2026, Segini Nominal yang Pantas untuk Orangtua dan Ponakan!
-
Promo Minyak Goreng di Alfamart Diskon Gede-gedean, Cek Daftar Lengkap Merek Favorit
-
Kisah Baju Lebaran Cucu Nabi Muhammad Hasan dan Husein, Teladan Umat Muslim
-
Brongkos Yogyakarta, Hidangan Legendaris Keraton yang Bisa Jadi Inspirasi Menu Lebaran
-
5 Rekomendasi CC Cream Pengganti Foundation untuk Makeup Natural Saat Lebaran
-
Tak Cuma THR, Ini 4 Tunjangan ASN yang Cair Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026
-
27 Ramadan 2026 Tanggal Berapa? Wajib Catat, Diyakini Turunnya Lailatul Qadar
-
Cek Harga Tiket Bus Rosalia Indah Lebaran 2026, Lengkap dengan Cara Pesannya