Suara.com - Siapa saja yang gambarnya boleh dicetak di uang rupiah? Pertanyaan tersebut mulai muncul ketika permintaan seorang warganet untuk mencetak uang kertas dengan wajah mantan presiden ke-7, Jokowi ditolak oleh Bank Indonesia (BI) secara tersirat.
“Tolong cetak uang dengan gambar Jokowi,” tulis pemilik akun Instagram @/ganti_bupati_
Melihat komentar yang tampaknya cukup menarik, Bank Indonesia pun memberikan jawaban. Sebab, sesuai undang-undang yang berlaku, orang yang masih hidup ternyata memang tidak boleh digunakan dalam rupiah.
“Hai #SobatRupiah. Sebagai informasi, sesuai Pasal 6 Undang-Undang Mata Uang tahun 2011, ciri Rupiah tidak memuat gambar orang yang masih hidup. Lebih lanjut dijelaskan pada Pasal 7 gambar Pahlawan Nasional dan/atau Presiden dicantumkan sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah,” jawab Bank Indonesia.
Masih melalui pertanyaan yang sama, Bank Indonesia juga menjelaskan bahwa penggunaan gambar harus dengan persetujuan ahli waris.
“Penggunaan gambar Pahlawan Nasional diperoleh Pemerintah dari instansi resmi yang bertanggung jawab dan berwenang menatausahakan gambar dimaksud dan memperoleh persetujuan dari ahli waris. Gambar Pahlawan nasional dan/atau Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” pungkasnya.
Jika diingat kembali, sampai saat ini memang belum ada uang baru yang menggunakan wajah presiden. Presiden terakhir yang tercetak dalam uang kertas adalah Soekarno-Hatta pada mata uang tertinggi, Rp100.000.
Berikut adalah deretan tokoh atau pahlawan yang wajahnya dicetak dalam uang kertas rupiah.
- Cut Nyak Meutia pada pecahan uang Rp1.000
- Mohammad Hoesni Thamrin pada pecahan uang Rp2.000
- Dr. .K.H. Idham Chalid pada pecahan uang Rp5.000
- Frans Kaisiepo pada pecahan uang Rp10.000
- Dr. G.S.S.J. Ratulangi pada pecahan uang Rp2.000
- Ir. H. Djuanda Kertawidjaja pada pecahan uang Rp5.000
- Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta pada pecahan uang Rp100.000
Jika menilik pada Pasal 7 ayat 1–3 Undang-Undang Mata Uang, berikut adalah aturan penggunaan gambar orang pada uang kertas.
Baca Juga: Roy Suryo Bongkar Trik Licik Akun Fufufafa Hilangkan Jejak Digital Jokowi
- Gambar pahlawan nasional dan/atau Presiden dicantumkan sebagai gambar utama bagian depan rupiah.
- Penggunaan gambar pahlawan nasional sebagaimana dalam ayat (1) diperoleh Pemerintah dari instansi resmi yang bertanggung jawab dan berwenang menatausahakan gambar dimaksud dan memperoleh persetujuan ahli waris.
- Gambar pahlawan nasional dan/atau Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
3 Rekomendasi Shampo Terbaik untuk Mengatasi Hairline Mundur: Rambut Tebal, Rontok Berkurang
-
5 Lipstik Anti Alergi untuk Bibir Sensitif dan Sering Pecah-Pecah
-
Sunscreen Apa yang Cocok untuk Olahraga? Ini 4 Rekomendasi Produk yang Waterproof
-
Dari Kawasan Konservasi Jadi Destinasi Gaya Hidup, Ini Pesona Baru Danau Cihuni
-
Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' Ciptaan Siapa? Video Aslinya Ditonton 13 Juta Kali
-
Aktivitas Unik Saat Libur Panjang, Foto Ala Drama Cina Kini Banyak Diminati Anak Muda
-
3 Contoh Khutbah Idul Adha Menyentuh Hati yang Bisa Kamu Coba
-
7 Alasan Big Bird Airport Shuttle Cocok untuk Perjalanan Bisnis
-
Perbedaan Takbir Idul Adha dan Idul Fitri: Durasi, Waktu, dan Hukumnya
-
28 Mei 2026 Bank Buka atau Tidak? Cek Jadwal Operasional saat Iduladha