Suara.com - Aksi Raffi Ahmad terkait dukungan kepada paslon Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) di Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024-2029 masih menjadi buah bibir warganet di media sosial.
Pasalnya, status Raffi Ahmad saat ini bukanlah orang biasa lagi, melainkan Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Artinya, Raffi Ahmad merupakan seorang pejabat negara sehingga sebagai tindak-tanduknya harus mematuhi aturan dan etika politik. Sehingga, bentuk dukungan secara langsung ke pasangan calon tertentu dianggap tidak etis dan menimbulkan kritik dari berbagai pihak.
Sebelumnya, Raffi mengunggah postingan berisi surat yang berisi arahan untuk mendukung pasangan Ridwan Kamil dan Suswon di Pilkada DKI Jakarta. Setelah viral dan menuai kecaman dari berbagai pihak, unggahan tersebut langsung lenyap dari akun Instagram pribadinya.
Lantas, apakah pejabat negara boleh ikut kampanye?
Sebelum menjawab, alangkah baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu siapa yang dimaksud dengan pejabat negara. Jadi menurut Pasal 58 UU ASN, yang dimaksud sebagai pejabat negara adalah:
- Presiden dan wakil presiden;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota MPR;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota DPR;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota DPD;
- Ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah agung serta semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
- Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Menteri dan pejabat setingkat menteri;
- Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh;
- Gubernur dan wakil gubernur;
- Bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota; dan
- Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
Sehingga, siapa pun yang mendapat mandat untuk salah satu di atas, ia sudah tercatat sebagai pejabat negara.
Kemudian, mengenai aturan apakah pejabat negara boleh kampanye atau tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Adapun yang tidak boleh ikut kampanye ataupun menjadi pelaksana serta tim kampanye, antara lain:
Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
Baca Juga: Dekat dengan Presiden, Raffi Ahmad Dititipi Pesan Ibu-Ibu Usai Datang ke TPS Naik Vespa
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
- Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
- Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
- Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
- Aparatur sipil negara;
- Anggota TNI dan Polri;
- Kepala desa;
- Perangkat desa;
- Anggota badan permusyawaratan desa; dan
- Warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Adapun jika pejabat ingin melakukan kampanye, maka hendaknya melakukan cuti terlebih dahulu yang paling lambat 12 hari sebelum pelaksanaan kampanye.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim